Bu Dian yang baik,
Ehh, saya tidak pada posisi menganggap penghapusan hutang sebagai merendahkan
martabat bangsa. Saya setuju bhw itu perlu dilakukan selama dimungkinkan oleh
berbagai kaidah idan hukum nternasional.
Kita tentu dapat mengatakan bahwa negara creditor ikut bersalah karena
menyetujui penggunakan utang tersebut secara salah (apalagi jika officer mereka
ikut "kolusi" dengan officer Orba) sementara tidak ada ruang kontrol dari
parlemen atau Civil Society karena dibungkam oleh totalitarianismenya Orba.
(soal kapal eks Jerman timur..kita tidak akan lupa soal pembreidelan Tempo dan
Vonis berani dari Benyamin Mangkudilaga waktu itu).
Yang dikuatirkan adalah jangan jangan 10 tahun lagi ada penerus INFID yang
juga melakukan hal yang sama terhadap utang utang yang dibuat sekarang, karena
kontrol dari parlemen maupun civil society masih juga lemah terhadap penggunaan
hutang hutang tersebut. Utang dikorupsi atau proyek diselewengkan dan tidk
ditindak (karena macam2 alasan termasuk adanya dwifungsi model reformasi)
kemudian kita menuntut utang utang itu dihapus karena produk yang tidak dapat
digunakan dll.
Kita sepertinya menyalahkan pihak lain atas kesalahan kita sendiri.
Gitu dulu yaa.
Salam Irry.
Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Ignas yang baik
Penghapusan Utang tidak akan merendahkan martabat bangsa. Karena tuntutan
penghapusan utang ini terkait dengan etika, keadilan dan hukum yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional. Karena perjanjian utang luar negeri
ini harus tunduk pada hukum internasional.
Kalau kita menuntut penghapusan utang dengan cara waton ngemplang (pokoknya
nggak mau membayar-tanpa melihat etika, keadilan dan hukum) secara
internasional itu namanya baru keras kepala dan merendahkan bangsa.
Yang dituntut INFID sesuai dengan kaidah internasional.Jadi tidak merendahkan
Bangsa.
Percayalah Pak, masak kita mau merendahkan bahsa sendiri.
Soal utang yang harus dihapus belum bisa disebutkan . Karena kita harus
meneliti kasus per kasus dan belum semua kasus selesai.
Yang sudah kita teliti, selain kapal perang bekas jerman timur adalah Utang
untuk Proyek pembangunan Dam yang dibiayai dengan bantuan resmi atau ODA
(Official Development Assistant) dari Jepang.
Dan kita juga bekerja sama dengan NGO Jepang yang menjadi perwakilan INFID di
Jepang untuk melakukan advokasi.
Kita juga sedang berencana mendalami proyek Bunker perlindungan di Merapi,
karena Bunker perlindungan itu terbukti tidak bisa dimanfaatkan.
Bahkan seorang relawan meninggal dalam keadaan gosong karena bersembunyi di
Bunker tersebut ketika G Merapi meletus beberapa saat lalu .
Data awalnya sedang kita telusuri.
Wah benar Pak Ignas, info Bapak tentang pembelian senjata itu, kelihatannya
sulit dan hampir tidak mungkin untuk dibuktikan. Kecuali ada orang yang dengan
sukarela memberikan keterangan dan bukti. Apakah itu mungkin? kayaknya kok ya
kecil kemungkinannya.
Soal Debt swap untuk perbaikan hutan, mekanisme itu memang memungkinkan. Dulu
pernah KEHATI mengajukan usulan tersebut, yang lebih sering disebut dengan Debt
for Nature Swap atau Debt swap for nature. Tetapi pemerintah Indonesia menolak
usulan tersebut.
Mungkin sekarang akan lebih ada peluang, karena terkait dengan diakuinya kasus
illegal logging sebagai kejahatan transnasional organized crime oleh PBB.
Usulan tersebut datang dari Pemerintah Indonesia di PBB yang kemudian didukung
oleh berbagai negara dan masyarakat sipil.
Mulanya INFID menyampaikan Posistion Paper tentang Illegal Logging sebagai
Kejahatan Transnasional Organized Crime dalam pertemuan di CGI tahun 2005.
INFID menyatakan ada dua negara utama sebagai negara transit yaitu Malaysia dan
singapore dan ada dua negara besar sebagai end user alias penadah yaitu Eropa
dan China. Uni Eropa sangat marah dengan paparan INFID tersebut. Tapi syukurlah
kemudian pemerintah mengajukannya ke PBB dan sekarang Illegal Logging sudah
diakui oleh PBB sebagai Transnasional Organized Crime.
Dalam pertemuan G8 kemarin German dan AS mengakui bahwa Malaysia adalah negara
transit dari kejahatan illegal logging dari Indonesia, katanya mereka punya
intelejen untuk itu. Sayangnya mereka tidak mau mengungkap bahwa mereka (
negara-negara maju) itu termasuk end user alias penadah.
Nah dengan diakuinya Illegal logging sebagai kejahatan lintas negara, peluang
untuk menuntut tanggung jawab internasional makin besar.
Mungkin saja bukan sekedar debt swap, tapi justru hibah sebagai bentuk tanggung
jawab masyarakat internasional dan negara maju terhadap persoalan hutan
Indonesia
harus diwujudkan. Apalagi ditengah semua masyarakat di dunia sedang membahas
Climite change terkait dengan meningkatnya panas dunia. Hutan punya peranan
penting untuk menciptakan O2 dan mengurangi panas dunia.
begitu Pak Ignas
salam
dian