Bu Dian yang baik,
   
  Ehh, saya tidak pada posisi menganggap penghapusan hutang sebagai merendahkan 
martabat bangsa. Saya setuju bhw itu perlu dilakukan selama dimungkinkan oleh 
berbagai kaidah idan hukum nternasional. 
   
  Kita tentu dapat mengatakan bahwa negara creditor ikut bersalah karena 
menyetujui penggunakan utang tersebut secara salah (apalagi jika officer mereka 
ikut "kolusi" dengan officer Orba) sementara tidak ada ruang kontrol dari 
parlemen atau Civil Society karena dibungkam oleh totalitarianismenya Orba. 
(soal kapal eks Jerman timur..kita tidak akan lupa soal pembreidelan Tempo dan 
Vonis berani dari Benyamin Mangkudilaga waktu itu).
   
  Yang dikuatirkan adalah jangan jangan 10 tahun lagi ada penerus INFID yang 
juga melakukan hal yang sama terhadap utang utang yang dibuat sekarang, karena 
kontrol dari parlemen maupun civil society masih juga lemah terhadap penggunaan 
hutang hutang tersebut. Utang dikorupsi atau proyek diselewengkan dan tidk 
ditindak (karena macam2 alasan termasuk adanya dwifungsi model reformasi) 
kemudian kita menuntut utang utang itu dihapus karena produk yang tidak dapat 
digunakan dll. 
   
  Kita sepertinya menyalahkan pihak lain atas kesalahan kita sendiri.
   
  Gitu dulu yaa.
   
  Salam Irry.
  

Dian Kartika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Pak Ignas yang baik 

Penghapusan Utang tidak akan merendahkan martabat bangsa. Karena tuntutan 
penghapusan utang ini terkait dengan etika, keadilan dan hukum yang sudah 
disepakati oleh masyarakat internasional. Karena perjanjian utang luar negeri 
ini harus tunduk pada hukum internasional. 
Kalau kita menuntut penghapusan utang dengan cara waton ngemplang (pokoknya 
nggak mau membayar-tanpa melihat etika, keadilan dan hukum) secara 
internasional itu namanya baru keras kepala dan merendahkan bangsa. 

Yang dituntut INFID sesuai dengan kaidah internasional.Jadi tidak merendahkan 
Bangsa. 
Percayalah Pak, masak kita mau merendahkan bahsa sendiri.

Soal utang yang harus dihapus belum bisa disebutkan . Karena kita harus 
meneliti kasus per kasus dan belum semua kasus selesai.
Yang sudah kita teliti, selain kapal perang bekas jerman timur adalah Utang 
untuk Proyek pembangunan Dam yang dibiayai dengan bantuan resmi atau ODA 
(Official Development Assistant) dari Jepang.
Dan kita juga bekerja sama dengan NGO Jepang yang menjadi perwakilan INFID di 
Jepang untuk melakukan advokasi. 

Kita juga sedang berencana mendalami proyek Bunker perlindungan di Merapi, 
karena Bunker perlindungan itu terbukti tidak bisa dimanfaatkan. 
Bahkan seorang relawan meninggal dalam keadaan gosong karena bersembunyi di 
Bunker tersebut ketika G Merapi meletus beberapa saat lalu . 
Data awalnya sedang kita telusuri.

Wah benar Pak Ignas, info Bapak tentang pembelian senjata itu, kelihatannya 
sulit dan hampir tidak mungkin untuk dibuktikan. Kecuali ada orang yang dengan 
sukarela memberikan keterangan dan bukti. Apakah itu mungkin? kayaknya kok ya 
kecil kemungkinannya. 

Soal Debt swap untuk perbaikan hutan, mekanisme itu memang memungkinkan. Dulu 
pernah KEHATI mengajukan usulan tersebut, yang lebih sering disebut dengan Debt 
for Nature Swap atau Debt swap for nature. Tetapi pemerintah Indonesia menolak 
usulan tersebut. 

Mungkin sekarang akan lebih ada peluang, karena terkait dengan diakuinya kasus 
illegal logging sebagai kejahatan transnasional organized crime oleh PBB.
Usulan tersebut datang dari Pemerintah Indonesia di PBB yang kemudian didukung 
oleh berbagai negara dan masyarakat sipil. 

Mulanya INFID menyampaikan Posistion Paper tentang Illegal Logging sebagai 
Kejahatan Transnasional Organized Crime dalam pertemuan di CGI tahun 2005.
INFID menyatakan ada dua negara utama sebagai negara transit yaitu Malaysia dan 
singapore dan ada dua negara besar sebagai end user alias penadah yaitu Eropa 
dan China. Uni Eropa sangat marah dengan paparan INFID tersebut. Tapi syukurlah 
kemudian pemerintah mengajukannya ke PBB dan sekarang Illegal Logging sudah 
diakui oleh PBB sebagai Transnasional Organized Crime. 

Dalam pertemuan G8 kemarin German dan AS mengakui bahwa Malaysia adalah negara 
transit dari kejahatan illegal logging dari Indonesia, katanya mereka punya 
intelejen untuk itu. Sayangnya mereka tidak mau mengungkap bahwa mereka ( 
negara-negara maju) itu termasuk end user alias penadah. 

Nah dengan diakuinya Illegal logging sebagai kejahatan lintas negara, peluang 
untuk menuntut tanggung jawab internasional makin besar. 
Mungkin saja bukan sekedar debt swap, tapi justru hibah sebagai bentuk tanggung 
jawab masyarakat internasional dan negara maju terhadap persoalan hutan 
Indonesia 
harus diwujudkan. Apalagi ditengah semua masyarakat di dunia sedang membahas 
Climite change terkait dengan meningkatnya panas dunia. Hutan punya peranan 
penting untuk menciptakan O2 dan mengurangi panas dunia. 

begitu Pak Ignas 

salam 
dian 

Kirim email ke