DH, langsung saja ke kecamatan, krn sekarang pengurusan imb bangunan dibawah 200m2 cukup ke kecamatan; tidak perlu ke walikota bagian dinas tata kota.
============================================= "Thio Sunaryo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Selamat sore rekan-rekan sekalian Saya mohon infonya, bagaimana cara mengurus (prosedur) IMB Jakarta Utara dengan luas tanah 70m2 dan biayanya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Salam Thio ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Pinpoint customers who are looking for what you sell. http://searchmarket ing.yahoo. com/
