DH,

langsung saja ke kecamatan, krn sekarang pengurusan imb bangunan 
dibawah 200m2 cukup ke kecamatan; tidak perlu ke walikota bagian 
dinas tata kota.

=============================================

"Thio Sunaryo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Selamat sore rekan-rekan sekalian
Saya mohon infonya, bagaimana cara mengurus (prosedur)
IMB Jakarta Utara dengan luas tanah 70m2 dan biayanya.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Thio

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarket ing.yahoo. com/


 

Kirim email ke