Saya coba bantu yah Pak Sependek yg saya tahu, syarat mengurus IMB sbb: Dokumen yang menjadi persyaratan :
1. FC sertifikat tanah 2. FC IMB lama --> utk bangunan renovasi 3. Layout/denah bangunan 4. Desain bangunan, termasuk tampak bangunan dari depan, belakang, samping kiri, samping kanan, serta irisan bangunan yg menunjukkan struktur pondasi 4. FC pembayaran PBB terakhir 5. FC KTP 6. Surat Persetujuan Bangun/Renovasi Rumah dari tetangga catatan : no 6...bisa langsung minta ke tetangga...ada juga kudu rapat RT dulu supaya pak RT tahu..sekedar utk ketertiban lingkungan. Biaya resmi dihitung dari berapa luas bangunan dikalikan dengan tarif yang berlaku (misal 20rb/m2). Detailnya silakan kunjungi kantor kecamatan terdekat (sesuai lokasi tanah), atau untuk area Jakarta bisa klik http://dppb.jakarta.go.id (ada simulasi tarif-nya). semoga membantu salam, bapakeghozan ----- Original Message ----- From: "Thio Sunaryo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, June 15, 2007 4:01 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] tanya prosedur pengurusan IMB > Selamat sore rekan-rekan sekalian > Saya mohon infonya, bagaimana cara mengurus (prosedur) > IMB Jakarta Utara dengan luas tanah 70m2 dan biayanya. > Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. > Salam > Thio >
