Maaf pak Djoko, dari ngomongin lahan parkir, kok tiba2 melenceng ke soal korupsi dgn segala tetek bengeknya ya? :-)
Jadi bingung saya mau komentar apa... salam, totot ----- Original Message ----- From: "djoko edhi abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Sunday, June 17, 2007 8:39 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Parkir Taman Menteng > boro-boro soal parkir, korupsi pun di Indonesia bisa diselesaikan di meja makan, salaman lalu semuanya selesai. Korupsi menurut bukunya, adalah extra ordinary crime -- kejahatan luar biasa. saking geramnya, DPR lantas bikin UU No 30/2002 bernama UU KPK. Hipotesisnya dulu: bagaimana membuat UU Tipikor yang tidak bisa dikhianati oleh pelaksananya. Lahirlah lex specialist No 30/2002 itu yang kekuasaannya berada di atas KUHAP. Tahun 2003 dibentuk badan pelaksananya bernama KPK, sebuah badan super body. UU itu tak mengenal istilah TL (Tahanan Luar), tak mengenal SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), dan tak punya SKP3 (Surat Penghentian Penuntutan Perkara) seperti yang diterbitkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Pak Harto. Hanya ada satu pintu di KPK, yakni pintu pengadilan. Saking kuasanya KPK, Abdullah Puteh yang diberikan TL oleh PN Jakpus, bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tipikor walau sesama pangadilan tingkat 1. Jadi, kalau ada yang minta tolong TL untuk perkara > yang ditangani KPK, tolak. Tak ada yang bisa campur tangan ke situ. Lembaga itu memang dibuat untuk tidak dapat dikhianati oleh pelaksananya. Mari kita sama-sama menjaganya.
