Kolom  IBRAHIM ISA
------------------------------
Senin, 18 Juni 2007

=====================================================================
PELANGGARAN  H.A.M   - - - -  DAN GERAKAN        'AMNESTY INTERNATIONAL'
=====================================================================
Salah seorang kenalanku dalam proses berkomunikasi  di media internet,
IKRANEGARA namanya,
memberikan perhatian terhadap masalah saling hubungan antara gerakan
AMNESTY INTERNATIONAL, Sekretariat Internasional  di London, -- 
dengan masalah pelanggaran HAM di pelbagai negeri pada masa lampau dan
 sekarang.  

Sebagai catatan, pada tanggal 15 Juni, 2007 yang lalu telah dimuat
tulisan Kolom Ibrahim Isa, mengenai  Rapat Umum Anggota AMNESTY 
INTERNATIONAL  NEDERLAND. <JANGAN LUPAKAN  'PELANGGARAN HAM 1965'>.

Pendapat Bung Ikranegara,  dipublikasikan di bawah sebagai lampiran.
Lepas dari masalah, apakah seseorang setuju atau tidak terhadap
pendapatnya itu, patut disampaikan  kepadanya terima kasih atas
perhatian dan kepeduliannya.

*    *    *

Hari-hari ini aku sedang menulis tentang mengapa AI ( gerakan Amnesty
International>  harus secara tetap meng-agenda-kan  kasus pelanggaran
HAM terbesar di Indonesia sekitar Peristiwa 1965 dan pembelaan
terhadap para korban. Di situ akan disampaikan sekadar uraian singkat
mengenai kehadiranku pada Rapat Umum Anggota AI Nederland, pada
tanggal 16 Juni di Amersfoort, apa yang kusampaikan dalam rapat tsb,
dan bagaimana tanggapan hadirin dan pengurus AI. Nederland.

Mengapa masalah pelanggaran HAM 1965 di Indonesia,  kasus para korban,
keluarganya  serta handai-taulannya yang berjumlah sekitar 20 juta
orang masih gawat. Hal itu, terutama disebabkan oleh stigmatisasi dan
diskriminasi politik, sosial dan ekonomi terhadap para korban tsb.
Mereka  difitnah sebagai 'orang bermasalah',  menjadi semacam kasta
'pariah' dalam masyarakat Indonesia. Tidak boleh ini atau tidak boleh
itu. Kartu tanda penduduknya, tidak sama dengan warganegara lainnya,
karena pernah  jadi 'tapol', pernah ada indikasi atau diduga terlibat
dengan Peristiwa  G30S.  Tuduhan penguasa (militer)  Orba tsb
dilakukan  tanpa bukti dan tanpa proses pengadilan samasekali. Jadi, 
tuduhan tsb adalah ilegal, di luar hukum, melanggar HAM, merupakan
suatu fitnah keji yang diikuti oleh persekusi bertahun-tahun lamanya
sejak 1965 sampai dewasa ini.

Masalah mendesak bagi para korban adalah PEMULIHAN NAMA BAIK  mereka.
Tuduhan dan fitnahan yang mencap  mereka sebagai  'orang bermasalah',
 praktis menempatkan  mereka  berada di luar hukum, situasi ini harus
segera diakhiri, kalau negara ini mengaku sebagai Negara Hukum yang
menghormati HAM. 

Oleh karena itu, masalah MEREHABLITASI  hak-hak politik dan hak-hak
kewarganegaraan mereka,  adalah masalah yang teramat mendesak! Selama
masalah tsb belum dipertanggungjawabkan, diurus dan diselesaikan
tuntas oleh yang berwewenang, selama itu pula masalah pelanggaran HAM
1965,  harus menjadi agenda tetap gerakan Amnesty International.

*    *    *

Dalam Amnesty Internatioanl Yearbook, yang dikeluarkan setiap tahun, 
baik oleh Sekretariat International di London, maupun yang diterbitkan
oleh AI Nederland, di situ bisa ditelusuri mengenai misi dan cara
kerja AI sedunia, rencana strategisnya dan kegiatan-kegiatan
kongkritnya. Juga tercantum  di situ mengenai situsi HAM di
mancanegara, mulai dari di megeri-negeri  Barat sampai ke Timur dari
Utara sampai Selatan. Termasuk mengenai pelanggaran HAM oleh militer
Indonesia di Timor Timur, Aceh dan Papua dll, dan  juga masalah
pembunuhan terhadap  MUNIR, aktivis HAM  Indonesia yang terkenal. Juga
 diungkap di situ, mengenai pelanggaran HAM di Uni Sovyet dulu dan di
Rusia sekarang. Juga di Tiongkok, Korea Utara, Kuba dan Vietnam.
Pokoknya mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di negeri-negeri yang
disebut negeri komunis maupun negeri-negeri yang anti-komunis. Hal itu
bisa dibaca juga di website AI Nederland, <www.amnesty.nl>

Menurut kemaun-baik Amnesty International,  AI  harus bebas dari
keberfihakan, tidak menganut aliran kepercayaan atau faham politik
tertentu. 

Namun,  di dalam praktek kegiatannya yang nyata,  beleid AI banyak
tergantung dari komposisi pengurus dan pendukungnya. Tidak jarang  AI
lebih banyak mengungkap dan mengutuk pelanggaran HAM yang terjadi di
Blok Timur. Dan bersikap 'banci'  atau 'setengah-setengah',
'acuh-tak-acuh',  'kurang gairah' membela HAM,  bila yang jadi korban
adalah orang-orang komunis atau Kiri lainnya. Tetapi bila yang korban
itu adalah yang anti komunis dan pelakunya adalah  komunis, maka
kampanye yang dilancarkan biasanya lebih besar. 

Dulu,  baik blok Timur maupun blok Barat masing-masing melontarkan
kritik  terhadap,  dikatakan AI adala  gerakan yang disusupi  dan
ditunggangi oleh CIA atau oleh KGB. Pemerintah Orba pernah mengghujat
AI sebagai pro agen-agen G30S di luarnegeri. Karena AI pernah  a.l.
mempersoalkan pelanggaran HAM penguasa Orba, dalam masalah pembunuhan
sekitar  Peristiwa 1965,  kamp tahanan  Pulau Buru, masalah pembunuhan
ekstra judisial kasus 'PETRUS', pelanggaran HAM penguasa militer di
Aceh, Timor Timur,  yang ketika itu diduduki militer Indonesia,  Papua
dll. 

Di Indonesia sampai sekarang  masih belum ada cabang AI.  Tampaknya
juga belum ada usaha AI London maupun Nederland,  untuk membantu
dengan nyata agar terbentuk cabang  AI  di  Indonesia. Seyogianyanya
AI secara aktif dan berinisiatif memberikan bantuannya supaya di
Indonesia bisa  berdiri Amnesty International cabang Indonesia. Tidak
seharusny AI di London maupun Nederland,  menanti sampai ada
permintaan dari Indonesia, baru mengulurkan  tangannya. 

Ambillah insiatif dalam berpeduli terhadap situasi HAM di Indonesia.

*    *    *
LAMPIRAN: 

PENDAPAT IKRANEGARA 
=====================
Bung Ibrahim dan sobat sekalian!
Mari kita serius dan jernih dalam membahas masalah pelanggaran HAM
ini. Terutama kaitannya dengan masa depan dan generasi yang akan
Mewarisi hidup manusia di bumi ini.
 
 Bukan hanya yang terjadi di Indoensia dan dilakukan oleh kekuatan
 Anti-Komunis ketika itu, melainkan juga yang terjadi di seluruh
 dunia, baik yang dilakukan oleh yang Anti Komunis maupun yang
 penganut Komunisme, di Zaman Perang Dingin yang diawali sejak
 berakhirnya Perang Dunia II.
 
 Di Washington DC baru saja ditegakkan sebuah monumen mengenangkan
 korbankorban rezim Komunis, terutama yang di RRC, di Lapangan Tien
 Anmien itu. Patung kemerdekaan yang ditegakkan di lapangan oleh
 mahasiswa China pembangkang rezim RRC. Mestinya juga ditegakkan
 monumen korban-korban mereka yang penganut Komunisme! Kedua rezim
 itu, yang Kominis maupun yang Anti-Komunis, kedua belah fihak telah
 melakukan pembantaian atas berjuta manusia di seluruh dunia, termasuk
 yang terjadi di negeri kita. Semua yang menjadi korban percaturan
 politik, ekonomi dan militer di zaman itu perlu dicatat sebagai
 kejahatan mansuia atas manusia lainnya, tidak bisa daiabaikan.
 
 Sudah saatnya kita mengadili Uni Soviet (almarhum) + RRC dan semua
 csnya di satu fihak dan AS + Inggeris + Jerman Barat dan
 koncokonconya. Tujuannya? Aagar semua itu tidak terulang lagi, agar
 generasi yang akan mewarisi hidup Paska Perang Dingin sekarang ini
 tidak terjebak kepada perang ideologi yang mengesyahkan kekerasan
 semacam itu lagi.
 
 Jadi, kalau pun ada ideologi baru nanti, maka itu haruslah sejalan
 dengan HAM, haruslah dilandasi dengan A-Himsa (Non-Violence). HAM
 tanpa dilandasi dengan A-Himsa adalah omongkosong! Jadi, tidak boleh
 lagi ada alasan apa pun yang sah untuk dipakai sebagai pembenaran
 atas tindakan Himsa dalam bentuk apa pun!
 
 Patung yang patut dibangun dan ditegakkan di seluruh pelosok bumi
 hanyalah patung Mahatma Gandhi sebagai simbol A-Himsa
 global/ternasional. Pengertian membangun patung ini tidak harus
 harfiah atau fisikal, melainkan membangun dan menegakkan di dalam
 kesadaran di dalam diri kita masing-masing. Kita sedang mengembangkan
 diri secara evolusi dalam kepribadian kita, yakni dari Homo sapiens
 warriorensis menjadi Homo sapiens gandhiensis/a-himsaensis, dari
 pemuda pahlawan perang/himsa menjadi manusia yang mengutamakan a-
 himsa. Sejarah kepahlawanan masa lalu yang kita kembangkan sejak
 nenekmoyang kita hidup sebagai makhluk pohon itu sudah waktunya kita
 tinggalkan - diskontinyu!
 
 Mari kita gumamkan secara hidmat dan berulang-juta-kali di dalam hati
 kita masing-mawsing satu kata ini: "A-himsa... A-himsa... A-Himsa... "
 
 Ikra.-
 ======
 Tamabahan: Juga harus kita bangun patung korban pembantaian yang
 dilakukan serdadu Belanda pada Zaman Perang Kemerdekaan di negeri
 kita melawan penjajah, yang setahu saya belum ada, kecuali berupa
 monumen abstrak belaka. Kalau perlu, banung patun korban penjajahan
 Belanda tersebut di Negeri Belanda --- mungkinkah Amnesti
 International menyeponsori aktivitas nasional kita semacam ini?
 

*    *    *

Kirim email ke