Oleh Neni Utami Adiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/19/metro/3619369.htm
=====================

Pernahkah Anda melihat anak-anak yang menjadi pengemis, pengamen,
pengelap kaca mobil, dan penjual asongan di perempatan jalan?
Pernahkan Anda melihat anak-anak yang bermain layang-layang di jalan,
bermain sepak bola di taman, atau bermain air di sungai yang kotor
sesak oleh sampah? Pasti pernah.

Sesungguhnya, sejak empat tahun lalu telah disahkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Namun, tidak
bisa dipungkiri bila keberadaan UUPA belum terlalu berdampak terhadap
perbaikan tumbuh-kembangnya anak.

Secara alamiah, dunia anak adalah dunia belajar dan bermain, bukan
dunia bekerja mencari uang. Melalui belajar, anak menggali ilmu untuk
bekal bagi kehidupannya. Melalui bermain, anak mengembangkan
kecerdasan intelektual, emosional, moral, dan spiritualnya. Juga untuk
melatih kemampuan motoriknya, baik motorik kasar maupun motorik halus.

Ini berarti, untuk bisa disebut sebagai kota yang ramah anak, selain
mempunyai kualitas lingkungan (air, udara) yang sehat dan bebas
sampah, kota tersebut juga harus menyediakan institusi belajar dan
lahan bermain yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.

Sayangnya, kian hari justru semakin sedikit saja jumlah institusi
pendidikan berkualitas dan lahan kosong sebagai lahan bermain dan
berolahraga bagi anak-anak. Kalaupun ada, sudah bernuansa bisnis yang
harus membayar mahal, sehingga hanya sebagian kecil anak yang bisa
mengaksesnya.

Bagaimana dengan keberadaan lahan bermain dan berolahraga? Jumlahnya
juga kian terbatas. Itu sebabnya, anak-anak pun menggunakan taman,
trotoar, bahkan badan jalan sebagai lahan bermain. Akibatnya, sering
kita lihat tiba-tiba ada bola nyelonong ke tengah jalan yang kemudian
diikuti oleh anak berlari mengejar bola tersebut. Atau anak-anak
berlarian mengejar layang-layang yang putus. Kondisi ini sangat
membahayakan keselamatan anak.

Tidak tertutup kemungkinan ia jatuh, bahkan tertabrak kendaraan. Belum
lagi bila layang- layang itu tersangkut di jaringan kabel listrik.

Menanggapi hal di atas, sangat mendesak untuk mencuatkan konsep kota
ramah anak. Menurut UNICEF Innocenti Research Center, yang dimaksud
dengan kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak
sebagai warga kota.

Secara global, hak anak telah disepakati dalam Konvensi Hak Anak
(KHA/Convention on the Right of the Child). Bahkan dalam KHA Pasal 31,
secara jelas diulas hak anak untuk terlibat dalam kegiatan bermain dan
berekreasi. Indonesia telah meratifikasi KHA ini melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ini berarti, ada indikasi pelanggaran
hak anak bila pemerintah tidak menyediakan fasilitas bermain dan
berolahraga bagi anak.

Neni Utami Adiningsih Pengagas Rumah Kreasi Anak (RUKREA)



Kirim email ke