Oleh Neni Utami Adiningsih http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/19/metro/3619369.htm =====================
Pernahkah Anda melihat anak-anak yang menjadi pengemis, pengamen, pengelap kaca mobil, dan penjual asongan di perempatan jalan? Pernahkan Anda melihat anak-anak yang bermain layang-layang di jalan, bermain sepak bola di taman, atau bermain air di sungai yang kotor sesak oleh sampah? Pasti pernah. Sesungguhnya, sejak empat tahun lalu telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Namun, tidak bisa dipungkiri bila keberadaan UUPA belum terlalu berdampak terhadap perbaikan tumbuh-kembangnya anak. Secara alamiah, dunia anak adalah dunia belajar dan bermain, bukan dunia bekerja mencari uang. Melalui belajar, anak menggali ilmu untuk bekal bagi kehidupannya. Melalui bermain, anak mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, moral, dan spiritualnya. Juga untuk melatih kemampuan motoriknya, baik motorik kasar maupun motorik halus. Ini berarti, untuk bisa disebut sebagai kota yang ramah anak, selain mempunyai kualitas lingkungan (air, udara) yang sehat dan bebas sampah, kota tersebut juga harus menyediakan institusi belajar dan lahan bermain yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas. Sayangnya, kian hari justru semakin sedikit saja jumlah institusi pendidikan berkualitas dan lahan kosong sebagai lahan bermain dan berolahraga bagi anak-anak. Kalaupun ada, sudah bernuansa bisnis yang harus membayar mahal, sehingga hanya sebagian kecil anak yang bisa mengaksesnya. Bagaimana dengan keberadaan lahan bermain dan berolahraga? Jumlahnya juga kian terbatas. Itu sebabnya, anak-anak pun menggunakan taman, trotoar, bahkan badan jalan sebagai lahan bermain. Akibatnya, sering kita lihat tiba-tiba ada bola nyelonong ke tengah jalan yang kemudian diikuti oleh anak berlari mengejar bola tersebut. Atau anak-anak berlarian mengejar layang-layang yang putus. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan anak. Tidak tertutup kemungkinan ia jatuh, bahkan tertabrak kendaraan. Belum lagi bila layang- layang itu tersangkut di jaringan kabel listrik. Menanggapi hal di atas, sangat mendesak untuk mencuatkan konsep kota ramah anak. Menurut UNICEF Innocenti Research Center, yang dimaksud dengan kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Secara global, hak anak telah disepakati dalam Konvensi Hak Anak (KHA/Convention on the Right of the Child). Bahkan dalam KHA Pasal 31, secara jelas diulas hak anak untuk terlibat dalam kegiatan bermain dan berekreasi. Indonesia telah meratifikasi KHA ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ini berarti, ada indikasi pelanggaran hak anak bila pemerintah tidak menyediakan fasilitas bermain dan berolahraga bagi anak. Neni Utami Adiningsih Pengagas Rumah Kreasi Anak (RUKREA)
