Forgive but not forget semestinya menjadi spirit dari rekonsiliasi di tanah air, UU KKR: komisi kebenaran dan rekonsiliasi telah dibuat bahkan nama nama calon anggogota komisi sudah lebih dari setahun ada di meja SBY. Tidak tahu mengapa, UU dibatalkan oleh MK dan komisi KKR hilang lenyap dalam tembok istana.
Saya duga, karena "mereka" hanya mau forgive not forget tanpa mau membuka APA yang menjadi obyek TO FORGIVE dan TO BE FORGIVEN. Orang harus saling memaafkan tanpa harus tahu apa yang dimaafkan. Para Sufi mungkin bisa lakukan itu, namun dalam ruang publik dan ruang negara ? Ini sebabnya rekonsiliasi di tanah ini belum pernah terwujud secara sejati. Salam, Irry. rzain <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Orang yang dapat memaafkan kesalahan seseorang adalah orang yang baik, sedangkan yang dapat memaafkan dan melupakan kesalahan seseoran adalah orang yang bijak, tetapi orang yang dapat memaafkan dan melupakan kesalahan seseorang „sebelumnya" orang tsb minta maaf adalah orang yang memiliki sifat illahi.
