Akhirnya ada kabar baik juga. Apakah di acara seperti buser dll sudah
ditayang informasi penangkapan "suami-suami" nakal ini?

Mariana

Sunday, June 24, 2007, 11:34:22 AM, you wrote:

> Oleh M Nasir
> http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/24/metro/3625540.htm
> ========================

> Jangan dikira para lelaki bisa semaunya memperlakukan istri, anak,
> atau orang- orang yang bekerja di rumahnya. Selain sudah ada
> undang-undang yang dapat menjeratnya, kini pasukan polisi dari unit
> Ruang Pelayanan Khusus juga siap mengejar dan menangkap.

> "Saya bersama tim baru saja pulang mencari Pak Nafsin, pria warga
> Semanan, Jakarta Barat. Tetapi orang itu keburu pergi. Kata
> tetangganya, ia pergi mancing. Kalau tadi kami ketemu mereka, sudah
> pasti kami tangkap," kata Bripka Supadi yang ditemui Kompas di ruang
> konseling Unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Markas Polres
> Metropolitan Jakarta Barat, Selasa (19/6) lalu.

> Nafsin yang punya sejumlah rumah kontrakan itu dicari-cari polisi unit
> RPK setelah menyalahgunakan rumah kontrakannya untuk menyimpan
> perempuan lain. "Rumah kontrakannya tidak jauh dari rumah Nafsin yang
> dihuni istri dan anaknya," tutur Supadi.

> Pantas saja gerak-gerik Nafsin yang masuk-keluar rumah kontrakannya
> diketahui istrinya. Ny Nafsin marah besar ketika melihat kenyataan
> itu. Nafsin menanggapi kemarahan istrinya dengan kekuasaan dan
> kemarahan lebih besar. Istrinya dianiaya, diinjak-injak, dan
> diseret-seret di pinggir got.

> Kejadian inilah yang membuat istrinya harus melapor ke polisi.
> "Istrinya sudah melapor kemari. Kami tinggal mencari suaminya. Karena
> itu, polisi laki-laki di unit RPK juga dikerahkan untuk mencari
> Nafsin," kata Supadi.

> Silakan melapor

> Kasus kenakalan Nafsin adalah salah satu dari kasus kekerasan dalam
> rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda)
> Metropolitan Jaya. Kasus-kasus serupa lainnya boleh jadi setiap saat
> muncul. Di Jakarta Barat saja pada bulan Maret 2007, kasus KDRT yang
> ditangani RPK Polres Metro Jakarta Barat berjumlah 27 kasus, kemudian
> April 17 kasus, dan Mei 15 kasus.

> Mungkin masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan polisi karena
> korban malu bila hal ini dilaporkan kepada polisi. Mungkin juga korban
> tidak tahu ke mana harus menyalurkan pengaduan masalah rumah tangga.

> Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Edward Syah Pernong,
> Sabtu (23/6), mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat luas
> memanfaatkan RPK untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah
> tangga.

> "Silakan melapor. Petugas kami sangat profesional. Hal-hal yang
> bersifat pribadi bagi pihak pelapor akan tetap terjaga, selama
> penyelidikan berlangsung," kata Edward.

> Edward mengajak masyarakat melaporkan kasus KDRT kepada polisi agar
> kasus itu tidak terjadi lagi. Dengan penanganan kasus KDRT secara
> serius, orang akan takut jika akan melakukan KDRT.

> Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun
> 2004 yang menjadi payung hukum penindakan KDRT sudah disahkan.

> "Kami di sini siap menerima pengaduan kasus KDRT pukul berapa saja.
> Silakan telepon ke nomor seluler saya," kata Ajun Komisaris Sri Rahayu
> Lestari, Kepala Subunit RPK pada Satuan Reserse Kriminal Polres Metro
> Jakarta Barat, sambil menyebut nomor telepon selulernya, 08161971997.

> Unit RPK Polres Metro Jakarta Barat adalah salah satu dari unit-unit
> RPK yang ada di lingkungan Polda Metro Jaya. Lembaga yang tergolong
> baru ini kerap dimanfaatkan berbagai kalangan, termasuk selebritas
> untuk mengatasi persoalan rumah tangga.

> "Kebanyakan kasus KDRT yang kami tangani berlatar belakang ekonomi.
> Tetapi tidak sedikit pula, di balik KDRT terdapat pihak ketiga yang
> membuat kisruh rumah tangga," tutur Sri Rahayu. Yang dimaksud pihak
> ketiga di sini adalah teman perselingkuhan pihak yang terlibat KDRT.

> "Di Jakarta Barat kasus KDRT paling banyak terjadi di Tambora dan
> Kalideres," ujar Sri Rahayu yang dibenarkan oleh anggotanya, Bripka
> Arie Wijaya dan Bripka Yugo Pambudi.

> RPK Jakarta Barat dijalankan oleh sembilan personel, enam di antaranya
> polisi wanita dan tiga polisi laki-laki. Polisi laki-laki diperlukan
> untuk menangkap para suami yang dilaporkan istrinya berbuat kekerasanm
> baik fisik maupun psikis.

> Akan tetapi, setelah polisi bekerja keras menangkap para tersangka
> suami yang "nakal" itu, timbul hal lain. Korban tidak tega bila
> persoalan itu diproses secara hukum. Apalagi sampai sang suami
> kemudian dipenjara.

> Yang terpikir oleh kebanyakan korban (istri) adalah siapa yang akan
> mencari nafkah untuk keluarganya. Pikiran-pikiran seperti itulah yang
> membuat korban mencabut laporan mereka dan kemudian berdamai.

> Tentu perdamaian macam itu tidak berlaku bagi para tersangka yang
> melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya. Apalagi sampai
> mengakibatkan korban meninggal. Proses hukum akan berlanjut sampai ada
> ketetapan hukum dari pengadilan. 




-- 
Best regards,
 Mariana                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke