Akhirnya ada kabar baik juga. Apakah di acara seperti buser dll sudah ditayang informasi penangkapan "suami-suami" nakal ini?
Mariana Sunday, June 24, 2007, 11:34:22 AM, you wrote: > Oleh M Nasir > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/24/metro/3625540.htm > ======================== > Jangan dikira para lelaki bisa semaunya memperlakukan istri, anak, > atau orang- orang yang bekerja di rumahnya. Selain sudah ada > undang-undang yang dapat menjeratnya, kini pasukan polisi dari unit > Ruang Pelayanan Khusus juga siap mengejar dan menangkap. > "Saya bersama tim baru saja pulang mencari Pak Nafsin, pria warga > Semanan, Jakarta Barat. Tetapi orang itu keburu pergi. Kata > tetangganya, ia pergi mancing. Kalau tadi kami ketemu mereka, sudah > pasti kami tangkap," kata Bripka Supadi yang ditemui Kompas di ruang > konseling Unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Markas Polres > Metropolitan Jakarta Barat, Selasa (19/6) lalu. > Nafsin yang punya sejumlah rumah kontrakan itu dicari-cari polisi unit > RPK setelah menyalahgunakan rumah kontrakannya untuk menyimpan > perempuan lain. "Rumah kontrakannya tidak jauh dari rumah Nafsin yang > dihuni istri dan anaknya," tutur Supadi. > Pantas saja gerak-gerik Nafsin yang masuk-keluar rumah kontrakannya > diketahui istrinya. Ny Nafsin marah besar ketika melihat kenyataan > itu. Nafsin menanggapi kemarahan istrinya dengan kekuasaan dan > kemarahan lebih besar. Istrinya dianiaya, diinjak-injak, dan > diseret-seret di pinggir got. > Kejadian inilah yang membuat istrinya harus melapor ke polisi. > "Istrinya sudah melapor kemari. Kami tinggal mencari suaminya. Karena > itu, polisi laki-laki di unit RPK juga dikerahkan untuk mencari > Nafsin," kata Supadi. > Silakan melapor > Kasus kenakalan Nafsin adalah salah satu dari kasus kekerasan dalam > rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) > Metropolitan Jaya. Kasus-kasus serupa lainnya boleh jadi setiap saat > muncul. Di Jakarta Barat saja pada bulan Maret 2007, kasus KDRT yang > ditangani RPK Polres Metro Jakarta Barat berjumlah 27 kasus, kemudian > April 17 kasus, dan Mei 15 kasus. > Mungkin masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan polisi karena > korban malu bila hal ini dilaporkan kepada polisi. Mungkin juga korban > tidak tahu ke mana harus menyalurkan pengaduan masalah rumah tangga. > Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Edward Syah Pernong, > Sabtu (23/6), mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat luas > memanfaatkan RPK untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah > tangga. > "Silakan melapor. Petugas kami sangat profesional. Hal-hal yang > bersifat pribadi bagi pihak pelapor akan tetap terjaga, selama > penyelidikan berlangsung," kata Edward. > Edward mengajak masyarakat melaporkan kasus KDRT kepada polisi agar > kasus itu tidak terjadi lagi. Dengan penanganan kasus KDRT secara > serius, orang akan takut jika akan melakukan KDRT. > Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun > 2004 yang menjadi payung hukum penindakan KDRT sudah disahkan. > "Kami di sini siap menerima pengaduan kasus KDRT pukul berapa saja. > Silakan telepon ke nomor seluler saya," kata Ajun Komisaris Sri Rahayu > Lestari, Kepala Subunit RPK pada Satuan Reserse Kriminal Polres Metro > Jakarta Barat, sambil menyebut nomor telepon selulernya, 08161971997. > Unit RPK Polres Metro Jakarta Barat adalah salah satu dari unit-unit > RPK yang ada di lingkungan Polda Metro Jaya. Lembaga yang tergolong > baru ini kerap dimanfaatkan berbagai kalangan, termasuk selebritas > untuk mengatasi persoalan rumah tangga. > "Kebanyakan kasus KDRT yang kami tangani berlatar belakang ekonomi. > Tetapi tidak sedikit pula, di balik KDRT terdapat pihak ketiga yang > membuat kisruh rumah tangga," tutur Sri Rahayu. Yang dimaksud pihak > ketiga di sini adalah teman perselingkuhan pihak yang terlibat KDRT. > "Di Jakarta Barat kasus KDRT paling banyak terjadi di Tambora dan > Kalideres," ujar Sri Rahayu yang dibenarkan oleh anggotanya, Bripka > Arie Wijaya dan Bripka Yugo Pambudi. > RPK Jakarta Barat dijalankan oleh sembilan personel, enam di antaranya > polisi wanita dan tiga polisi laki-laki. Polisi laki-laki diperlukan > untuk menangkap para suami yang dilaporkan istrinya berbuat kekerasanm > baik fisik maupun psikis. > Akan tetapi, setelah polisi bekerja keras menangkap para tersangka > suami yang "nakal" itu, timbul hal lain. Korban tidak tega bila > persoalan itu diproses secara hukum. Apalagi sampai sang suami > kemudian dipenjara. > Yang terpikir oleh kebanyakan korban (istri) adalah siapa yang akan > mencari nafkah untuk keluarganya. Pikiran-pikiran seperti itulah yang > membuat korban mencabut laporan mereka dan kemudian berdamai. > Tentu perdamaian macam itu tidak berlaku bagi para tersangka yang > melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya. Apalagi sampai > mengakibatkan korban meninggal. Proses hukum akan berlanjut sampai ada > ketetapan hukum dari pengadilan. -- Best regards, Mariana mailto:[EMAIL PROTECTED]
