Oleh Indriyanto Seno Adji
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/26/opini/3629594.htm
=======================

Di era demokratisasi sekarang ini, jaminan konstitusional terhadap
kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi (freedom of opinion and
expression) belumlah memberikan ruang gerak kebebasan tersebut.

Kadang kala kebebasan ini terbelenggu dengan pola pencegahan dengan
reflektivitas baru, baik dalam bentuk tekanan politis maupun tekanan
sosial dengan memberikan aksentuasi pada pengerahan massa politik
(political mass) ataupun massa publik, dengan atau tanpa visi materiil
belaka. Inilah yang terjadi pada konsep pers bredel versi pemerintah
yang menimbulkan polemik.

Kehidupan pers tidaklah terlepas dari keterkaitan antara kekuasaan,
masyarakat, dan individu yang memerlukan suatu keseimbangan
kepentingan informasi di antara ketiga komponen. Artinya, implikasi
terhadap pernyataan-pernyataan, baik tertulis maupun lisan, akan
memberikan arah solusi pada pembenaran hukum, bukan dengan cara
non-extra journalism seperti pengerahan massa, pendudukan kantor media
massa dan formulasi kekerasan lainnya maupun dengan cara prevensi yang
nondemokratis sebagai aktualisasi konsep pers bredel.

Harus dijauhi

Sikap yang tidak populis terhadap pers sudah harus dijauhi, seperti
kasus harian Jawa Pos berkaitan dengan pemberitaan yang akibatnya
berhadapan dengan ratusan anggota Banser GP Ansor Surabaya. Pengerahan
massa inilah yang dinamakan political-mass, sedangkan public- mass
kaitannya dengan majalah Tempo merupakan barrier terhadap prinsip
kebebasan pers, apalagi public mass ini memiliki kekerasan sebagai
sarana reaktif atas substansi pemberitaannya .

Kedua barrier atas kebebasan pers ini dianggap sebagai fenomena baru
terhadap prevensi pers yang secara absolut tidak dikehendaki hukum. Di
satu sisi, era reformasi merupakan ujian bagi kebebasan pers itu
sendiri, di sisi lain merupakan introspeksi sosial dan hukum terhadap
pemberitaannya. Konsep prevensi pers adalah aktualisasi pembredelan
pers sebagai representasi otoriter.

Tidaklah dikehendaki sindrom prevensi pers berulang kembali. Cukup
sudah sejarah mencatat bahwa a free and responsible press hanya simbol
ilusif kekuasaan saja meskipun Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1966 juncto UU No 21/1982 (UU No 40/1999 tentang Pers) melarang
tindakan prevensi berupa penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran, bahkan Pasal 4 Ayat (1) UU No 4/1999 yang menjamin
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara menyatakan bahwa pers
harus bebas dari tindakan pencegahan (prevensi), pelarangan dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Ada limitasi hukumnya

Diakui memang, faham kemerdekaan pers di era demokratisasi ini
mengarah pada faham libertarian sebagai bentuk kebebasan pers yang
absolut, tetapi dalam konteks kebebasan ini tentu ada legal
responsibility bagi pers. Kemerdekaan pers yang universal pada alam
demokrasi harus memenuhi dua asas persyaratan. Pertama, asas
limitatif, yaitu tidak diperkenankan adanya suatu penciptaan produk
hukum yang normatif akan membatasi kebebasan pers itu sendiri, bahkan
larangan absolut melakukan tindakan prevensi berupa bredel dan sensor.
Kedua, adanya asas demokratis di mana tidak diperkenankannya melakukan
pemidanaan terhadap segala pernyataan-pernyataan yang bersifat prive.

Sikap antisipatif hukum memang harus dimiliki institusi pers. Pers
tidak sekadar berkilah di balik imunitas hak tolak yang dijamin UU.
Kekuatan pers bukan didasari adanya pemberitaan yang memenuhi
persyaratan cover both sides ataupun telah memperoleh sumber berita
sebagai investigating news yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis
dan memberikan opini yang bertentangan dengan fakta akan menjadi
tanggung jawab pers, karenanya pers tidak lepas dari
pertanggungjawaban hukum.

Rambu universal sebagai limitasi hukum dari kebebasan pers bersumber
dari International Convention on the Freedom of Information tahun 1985
di Roma. Limitasi itu apabila pers melakukan pelanggaran pemberitaan
mengenai keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, liputan palsu,
hujatan agama (blasphemy), pornografi, menghalangi proses peradilan
yang fair (impede the fair administration of justice), penistaan
(incitement), penghinaan (libel) yang berkaitan dengan rights
(hak-hak), honour (kehormatan) dan reputation (nama baik). Melalui UU
No 40/1999, terhadap keberatan suatu pemberitaan pers, dituangkan
dalam bentuk Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 Ayat
3), bahkan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip The Rule of
Law, masyarakat/individu dapat mengajukan permasalahan pers melalui
proses peradilan sebagai solusi legal.

Bredel dan sensor merupakan karakter dari tindakan prevensi di masa
lalu. Tentunya kehendak reinkarnasi konsep pers bredel merupakan
bentuk fenomena pelanggaran konvensional yang tidak representatif di
era demokratisasi ini.

Indriyanto Seno Adji Pengajar Hukum Media Massa Program Pascasarjana
UI Bidang Studi Ilmu Hukum 

Kirim email ke