http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/04/Politikhukum/3649529.htm =====================
BOGOR, KOMPAS - Meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi Sosial dan Budaya atau Ekosob sejak akhir tahun 2005, hingga kini masih banyak aparatur negara yang belum mengetahui tentang ketentuan yang mengatur hak asasi manusia tersebut. Hal yang lebih memprihatinkan, aparat negara dan aparat penegak hukum yang selama ini berkecimpung dengan tugas-tugas yang terkait dengan pemenuhan hak sipil dan politik dan hak ekosob pengetahuannya masih sangat terbatas dan masih banyak yang tidak memahami tugasnya. Terbatasnya pengetahuan tentang hak asasi manusia (HAM) di kalangan aparatur negara mengemuka dalam lokakarya Pemberdayaan Alumni Pendidikan HAM Luar Negeri yang digelar Direktorat Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM, 2-3 Juli 2007 di Puncak, Bogor. Acara ini dihadiri perwakilan alumni pendidikan HAM di beberapa negara. Direktur Jenderal HAM Dephuk dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan prihatin atas kondisi tersebut. Keterbatasan pengetahuan HAM di kalangan aparatur negara merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini, terutama dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2004-2009. "Sampai saat ini sudah terbentuk 426 RANHAM di daerah, tetapi masih bermasalah. Yang paling memprihatinkan pengetahuan akan hak asasi manusia masih sangat sangat terbatas," ujar Harkristuti. Direktur Bina HAM Dephuk dan HAM Mulatingsih Rawung menyatakan, tahun 2001-2006 dikirim sebanyak 423 orang dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga nonpemerintah untuk mengikuti pendidikan HAM di enam negara. Keenam negara tersebut adalah Australia, Swedia, Norwegia, Kanada, Afrika Selatan, dan Perancis. "Sejak tahun 2001 Ditjen HAM menjalin kerja sama dengan negara-negara donor dalam rangka peningkatan pemahaman HAM bagi aparat pemerintah, NGO, tokoh masyarakat, guru, dosen, pusat HAM, pers, anggota legislatif, dan lain-lain," ungkap Mulatingsih. (SON)
