http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/04/Politikhukum/3649529.htm
=====================

BOGOR, KOMPAS - Meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak
Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi Sosial dan Budaya atau Ekosob
sejak akhir tahun 2005, hingga kini masih banyak aparatur negara yang
belum mengetahui tentang ketentuan yang mengatur hak asasi manusia
tersebut.

Hal yang lebih memprihatinkan, aparat negara dan aparat penegak hukum
yang selama ini berkecimpung dengan tugas-tugas yang terkait dengan
pemenuhan hak sipil dan politik dan hak ekosob pengetahuannya masih
sangat terbatas dan masih banyak yang tidak memahami tugasnya.

Terbatasnya pengetahuan tentang hak asasi manusia (HAM) di kalangan
aparatur negara mengemuka dalam lokakarya Pemberdayaan Alumni
Pendidikan HAM Luar Negeri yang digelar Direktorat Jenderal HAM
Departemen Hukum dan HAM, 2-3 Juli 2007 di Puncak, Bogor. Acara ini
dihadiri perwakilan alumni pendidikan HAM di beberapa negara.

Direktur Jenderal HAM Dephuk dan HAM Harkristuti Harkrisnowo
menyatakan prihatin atas kondisi tersebut.

Keterbatasan pengetahuan HAM di kalangan aparatur negara merupakan
tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini, terutama dalam
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia
Tahun 2004-2009.

"Sampai saat ini sudah terbentuk 426 RANHAM di daerah, tetapi masih
bermasalah. Yang paling memprihatinkan pengetahuan akan hak asasi
manusia masih sangat sangat terbatas," ujar Harkristuti.

Direktur Bina HAM Dephuk dan HAM Mulatingsih Rawung menyatakan, tahun
2001-2006 dikirim sebanyak 423 orang dari berbagai instansi
pemerintahan dan lembaga nonpemerintah untuk mengikuti pendidikan HAM
di enam negara. Keenam negara tersebut adalah Australia, Swedia,
Norwegia, Kanada, Afrika Selatan, dan Perancis.

"Sejak tahun 2001 Ditjen HAM menjalin kerja sama dengan negara-negara
donor dalam rangka peningkatan pemahaman HAM bagi aparat pemerintah,
NGO, tokoh masyarakat, guru, dosen, pusat HAM, pers, anggota
legislatif, dan lain-lain," ungkap Mulatingsih. (SON)



Kirim email ke