http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/04/ln/3649483.htm
======================

Jakarta, Kompas - Pemerintah China saat ini tengah menuntut kembali
aset-asetnya yang pernah disita Indonesia. Aset-aset tersebut di
antaranya adalah lahan bekas Kedutaan Besar China di Jalan Gajah Mada,
Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Lahan tersebut
kini dijadikan sebagai areal parkir dan dikuasai Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.

Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, menjawab pertanyaan pers
seusai sidang kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Kompleks Istana,
Jakarta, Selasa (3/7), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China saat
ini masih merundingkan penyelesaian aset-aset tersebut.

"Masalah aset itu masih perlu diselesaikan dan dibahas secara
bilateral. Kita bukan menolaknya, tetapi kita akan bicarakan lagi
pengertian soal aset itu. Kita bertanya, apa sebenarnya yang diklaim
itu sehingga aset itu dianggap milik Pemerintah China? Berikan
bahan-bahan dan penjelasan soal aset-aset tersebut. Apakah itu benar
hak mereka atau bukan?" kata Hassan.

Hassan mengakui, masalah ini sudah menjadi topik dalam perundingan
sejak Indonesia dan China menormalisasikan hubungan diplomatik pada
tahun 1996.

"Jadi, itu memang masalah lama yang sudah diangkat waktu normalisasi
hubungan diwujudkan. Akan tetapi, kita juga berwenang
menginventarisasi aset- aset tersebut sebagai kekayaan negara kita.
Jadi, bukan punya China," kata Hassan menambahkan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya ada 18
aset yang diakui dan diminta kembali oleh Pemerintah China. "Terkait
aset di Jalan Gajah Mada, Departemen Luar Negeri telah berkoordinasi
dengan mengirim delegasi Indonesia ke China pada akhir Januari 2007
untuk berunding," sebut laporan BPK itu.

Selain yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, menurut BPK,
ada sejumlah aset lainnya di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, yang
kini dijadikan Mess Semeru Markas Besar TNI. Lalu ada pula aset China
yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang dulu
dijadikan sebagai tempat tinggal karyawan Kedutaan China.

Aset lainnya berada di Jalan Jati Petamburan, Jakarta Barat, yang kini
menjadi kantor sebuah optik. Lalu ada lagi aset lain yang terletak di
Jalan Tanah Abang Bukit yang dulu menjadi kantor berita Xinhua. Aset
yang lainnya lagi terletak di Jalan Tanjung, Menteng, Jakarta, yang
dulu menjadi kantor Atase Militer China.

Aset lainnya antara lain terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,
yang pernah menjadi kantor Konsuler Perdagangan China dan kini
dikuasai secara pribadi. Aset lainnya adalah sebuah vila di
Megamendung, Bogor, yang kini menjadi lahan sebuah hotel dan areal
Kodam III Siliwangi. Lalu di Medan, ada sebuah aset bekas konsulat
China digunakan untuk tempat tinggal perorangan.

Dampak Gestapu

Penyitaan aset-aset China oleh Pemerintah Indonesia itu dilakukan
setelah terjadi peristiwa G30S pada tahun 1965, yang ditandai dengan
pembunuhan beberapa jenderal TNI. Pemerintah Indonesia menuduh China
berada di balik gerakan tersebut.

Atas tuduhan itu, pada tahun 1967 Pemerintah RI memutuskan hubungan
diplomatik dengan China, disusul dengan penyitaan aset. Tahun 1996,
Indonesia dan China menormalisasikan kembali hubungan diplomatik kedua
negara. (HAR/MON) 

Kirim email ke