Teman,
Sebagai masayarakat awam yang kurang mengerti politik, saya merasa 
tambah bodoh mendengar pemprop NTT seenaknya mengambil aset negara 
dengan berbagai alasan dan argumen politik yang hebat, untuk di 
gunakan sebagai rumah pribadi.

Kalau seandainya undang2 dan hukum yang berlaku di propinsi NTT 
berlaku untuk Indonesia maka besar kemungkinan satu waktu ada anggota 
MPR yang memutih-kan gedung MPR menjadi rumah pribadi...

Begitu kentalkah adat korupsi sehingga aset negara dan aset pribadi 
tidak lagi ada perbedaan?.
Saya tidak bisa ber-argumen tentang liku2 hukum  yang mengatur aset 
pemerintah, tapi bagaimana bisa terjadi di negara yang memiliki 
hukum, justru menggunakan hukum untuk menyulap aset milik umum 
menjadi aset milik pribadi. Ironis-nya hal ini justru terjadi di 
propinsi NTT yang notabene banyak anak yang menderita busung lapar

Seharusnya aset2 milik negara di hargai seperti masjid atau gereja 
dalam arti bahwa aset negara itu memiliki nilai moral dan nilai 
ritualistik dan akan memiliki nilai historis di masa yang akan datang 
sehingga tidak se-enaknya seorang mengaku memiliki-nya.

Berikut ini adalah tulisan POS KUPANG, media paling besar di 
NTT..........
______________________________________________________________________

* Tanggapi pemindahtanganan rujab walikota

DPRD akan bentuk pansus

 

Penjualan rujab yang telah ditandatangani Lerik itu merupakan 

konspirasi elite untuk menggelapkan aset-aset daerah.

–– Rudy Tonubessi ––

Kupang, PK

DPRD Kota Kupang akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna 
membahas SK Nomor 72A/KEP/HK/2007 tentang pemindahtanganan rumah 
jabatan (rujab) Walikota Kupang. DPRD Kota Kupang menilai keputusan 
itu terkesan terburu-buru. Selain membentuk pansus, DPRD juga berniat 
memanggil Walikota Kupang, SK Lerik, untuk memberikan penjelasan.

Beberapa anggota DPRD Kota Kupang yang dihubungi Pos Kupang, Selasa 
(3/7/2007), menyatakan keheranan mereka atas kebijakan Walikota 
Kupang, SK Lerik, mengeluarkan SK Nomor 72A/KEP/HK/2007 tentang 
pemindahtanganan itu. Anggota DPRD Kota Kupang yang dihubungi itu 
antara lain Apolos Djara Bonga, Nikolaus Fransiskus, Rudy Tonubessi 
dan Alex Ofong.

Mereka menilai SK itu terkesan terburu-buru dan penuh rekayasa. 
Apolos Djara Bonga, S.H, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan segera 
membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas SK itu. Menurut 
Apolos, dengan pansus, DPRD Kota Kupang lebih fokus membahas tentang 
pemindahtanganan Rujab Walikota Kupang. "Pansus yang akan membahas SK 
bisa dialihkan atau tidak bisa dialihkan aset rujab itu," ujar Apolos.

Apolos mengatakan, sebelumnya secara lembaga, empat fraksi, yakni 
Fraksi Gabungan Keadilan, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi 
Partai Demokrat serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
(PDIP) telah menyatakan sikap menolak pemindahtanganan rujab itu.

Sikap penolakan empat Fraksi DPRD itu, jelas Apolos, dilakukan 
sebelum DPRD menerima surat SK pemindahtanganan rujab, Selasa 
(3/7/2007), yang diserahkan Pemkot Kupang. Dirinya, kata Apolos, baru 
menerima SK Walikota sebelum agenda sidang tentang laporan Gabungan 
Komisi DPRD Kota Kupang Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan 
Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang perhitungan APBD Kota Kupang 
tahun anggaran 2007.

Senada dengan Apolos, Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus 
Frans, S.Ip, menegaskan, DPRD masih menyimpan sejumlah hak yang akan 
digunakannya untuk memaksa pemerintah untuk mengklarifikasi sekaligus 
membatalkan SK yang terlanjur dikeluarkan itu.

Secara politik, kata Niko, apa yang dilakukan Walikota Kupang itu 
tidak mendapat dukungan dari DPRD sebagai lembaga representasi 
masyarakat Kota Kupang. "DPRD telah memiliki sikap yang jelas untuk 
menolak pemutihan aset. Sikap itu akan dilanjutkan dalam pansus dan 
pendapat akhir fraksi," ujar Niko.

Niko menambahkan, DPRD juga akan menggunakan hak interpelasi guna 
menelusuri proses dikeluarkannya SK Walikota Kupang tentang penjualan 
aset pemerintah yang diturunkan golongannya, dari golongan I ke II 
dan kemudian ke golongan IIIitu. Hak interpelasi ini akan digelar 
dalam rapat paripurna dan bila paripurna menyetujuinya akan disusul 
dengan hak angket DPRD yang mampu membatalkan SK Walikota Kupang.

Sebelumnya, jelas Niko, DPRD juga akan mengumpulkan sejumlah 
informasi dari semua pihak yang terlibat dalam proses lahirnya SK 
itu. Dari hasil pengumpulan informasi itu, DPRD juga berhak untuk 
memanggil pemerintah, dalam hal ini Walikota Kupang, SK Lerik, tanpa 
diwakili ke DPRD Kota Kupang.

Pemanggilan Walikota SK Lerik itu, jelas Niko, untuk mengklarifikasi 
atau menjelaskan duduk persoalan tentang mekanisme dan prosedur 
bagaimana sampai dikeluarkannya SK walikota tentang pemindahtanganan 
rujab itu. "Setelah hak interpelasi dan hak angket, secara lembaga 
DPRD akan menyatakan sikap apakah menolak atau menyetujui 
dikeluarkannya SK Walikota Kupang," kata Niko yang akan menyampaikan 
lagi sikap DPRD dalam pendapat akhir fraksi tentang SK Walikota.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Rudy Tonubessi, mengatakan, lahirnya SK 
walikota tentang penjualan rumah jabatan itu harus atas persetujuan 
DPRD. Persetujuan Dewan, katanya, juga berlaku untuk aset-aset yang 
lainnya.

Rudy menilai, penjualan rujab yang telah ditandatangani Lerik itu 
merupakan konspirasi elite untuk menggelapkan aset-aset 
daerah. "Dewan harus membatalkannya sebelum tanggal 6 Juli 2007," 
tegas Rudy.

Senada dengan Rudy, anggota Komisi B DPRD Kota Kupang, Aleks Ofong, 
S.Fil, mempertanyakan dasar hukum penurunan status rumah daerah dari 
golongan I ke golongan II dan kemudian ke golongan III. Menurut 
Aleks, penurunan status bisa dilakukan bila sudah ada pengganti dan 
tidak sesuai dengan fungsinya.Dalam kenyataan, tegas Aleks, rujab 
lama masih sesuai fungsinya karena rujab yang baru belum rampung. 
Jadi rujab yang lama masih difungsikan sebagai Rujab Walikota 
Kupang. "Bagaimana bisa diturunkan statusnya?" tanya Aleks.

Aleks menilai, penurunan status rujab dari II ke III itu terkesan 
rekayasa dan terburu-buru dan sebagai bentuk rekayasa untuk dijadikan 
alasan pemindahtanganan aset itu. "Saya rasa aneh dan menilai ada 
pelanggaran etika. Seseorang demi dirinya sendiri mengajukan, 
menyetujui, menandatangani SK bagi kepentingan diri sendiri dalam 
sistim pemerintahan yang demokratis," tegas Aleks lagi. (osa)


Kirim email ke