Teman, Sebagai masayarakat awam yang kurang mengerti politik, saya merasa tambah bodoh mendengar pemprop NTT seenaknya mengambil aset negara dengan berbagai alasan dan argumen politik yang hebat, untuk di gunakan sebagai rumah pribadi.
Kalau seandainya undang2 dan hukum yang berlaku di propinsi NTT berlaku untuk Indonesia maka besar kemungkinan satu waktu ada anggota MPR yang memutih-kan gedung MPR menjadi rumah pribadi... Begitu kentalkah adat korupsi sehingga aset negara dan aset pribadi tidak lagi ada perbedaan?. Saya tidak bisa ber-argumen tentang liku2 hukum yang mengatur aset pemerintah, tapi bagaimana bisa terjadi di negara yang memiliki hukum, justru menggunakan hukum untuk menyulap aset milik umum menjadi aset milik pribadi. Ironis-nya hal ini justru terjadi di propinsi NTT yang notabene banyak anak yang menderita busung lapar Seharusnya aset2 milik negara di hargai seperti masjid atau gereja dalam arti bahwa aset negara itu memiliki nilai moral dan nilai ritualistik dan akan memiliki nilai historis di masa yang akan datang sehingga tidak se-enaknya seorang mengaku memiliki-nya. Berikut ini adalah tulisan POS KUPANG, media paling besar di NTT.......... ______________________________________________________________________ * Tanggapi pemindahtanganan rujab walikota DPRD akan bentuk pansus Penjualan rujab yang telah ditandatangani Lerik itu merupakan konspirasi elite untuk menggelapkan aset-aset daerah. Rudy Tonubessi Kupang, PK DPRD Kota Kupang akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas SK Nomor 72A/KEP/HK/2007 tentang pemindahtanganan rumah jabatan (rujab) Walikota Kupang. DPRD Kota Kupang menilai keputusan itu terkesan terburu-buru. Selain membentuk pansus, DPRD juga berniat memanggil Walikota Kupang, SK Lerik, untuk memberikan penjelasan. Beberapa anggota DPRD Kota Kupang yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (3/7/2007), menyatakan keheranan mereka atas kebijakan Walikota Kupang, SK Lerik, mengeluarkan SK Nomor 72A/KEP/HK/2007 tentang pemindahtanganan itu. Anggota DPRD Kota Kupang yang dihubungi itu antara lain Apolos Djara Bonga, Nikolaus Fransiskus, Rudy Tonubessi dan Alex Ofong. Mereka menilai SK itu terkesan terburu-buru dan penuh rekayasa. Apolos Djara Bonga, S.H, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas SK itu. Menurut Apolos, dengan pansus, DPRD Kota Kupang lebih fokus membahas tentang pemindahtanganan Rujab Walikota Kupang. "Pansus yang akan membahas SK bisa dialihkan atau tidak bisa dialihkan aset rujab itu," ujar Apolos. Apolos mengatakan, sebelumnya secara lembaga, empat fraksi, yakni Fraksi Gabungan Keadilan, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyatakan sikap menolak pemindahtanganan rujab itu. Sikap penolakan empat Fraksi DPRD itu, jelas Apolos, dilakukan sebelum DPRD menerima surat SK pemindahtanganan rujab, Selasa (3/7/2007), yang diserahkan Pemkot Kupang. Dirinya, kata Apolos, baru menerima SK Walikota sebelum agenda sidang tentang laporan Gabungan Komisi DPRD Kota Kupang Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang perhitungan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2007. Senada dengan Apolos, Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, S.Ip, menegaskan, DPRD masih menyimpan sejumlah hak yang akan digunakannya untuk memaksa pemerintah untuk mengklarifikasi sekaligus membatalkan SK yang terlanjur dikeluarkan itu. Secara politik, kata Niko, apa yang dilakukan Walikota Kupang itu tidak mendapat dukungan dari DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat Kota Kupang. "DPRD telah memiliki sikap yang jelas untuk menolak pemutihan aset. Sikap itu akan dilanjutkan dalam pansus dan pendapat akhir fraksi," ujar Niko. Niko menambahkan, DPRD juga akan menggunakan hak interpelasi guna menelusuri proses dikeluarkannya SK Walikota Kupang tentang penjualan aset pemerintah yang diturunkan golongannya, dari golongan I ke II dan kemudian ke golongan IIIitu. Hak interpelasi ini akan digelar dalam rapat paripurna dan bila paripurna menyetujuinya akan disusul dengan hak angket DPRD yang mampu membatalkan SK Walikota Kupang. Sebelumnya, jelas Niko, DPRD juga akan mengumpulkan sejumlah informasi dari semua pihak yang terlibat dalam proses lahirnya SK itu. Dari hasil pengumpulan informasi itu, DPRD juga berhak untuk memanggil pemerintah, dalam hal ini Walikota Kupang, SK Lerik, tanpa diwakili ke DPRD Kota Kupang. Pemanggilan Walikota SK Lerik itu, jelas Niko, untuk mengklarifikasi atau menjelaskan duduk persoalan tentang mekanisme dan prosedur bagaimana sampai dikeluarkannya SK walikota tentang pemindahtanganan rujab itu. "Setelah hak interpelasi dan hak angket, secara lembaga DPRD akan menyatakan sikap apakah menolak atau menyetujui dikeluarkannya SK Walikota Kupang," kata Niko yang akan menyampaikan lagi sikap DPRD dalam pendapat akhir fraksi tentang SK Walikota. Sementara Wakil Ketua DPRD, Rudy Tonubessi, mengatakan, lahirnya SK walikota tentang penjualan rumah jabatan itu harus atas persetujuan DPRD. Persetujuan Dewan, katanya, juga berlaku untuk aset-aset yang lainnya. Rudy menilai, penjualan rujab yang telah ditandatangani Lerik itu merupakan konspirasi elite untuk menggelapkan aset-aset daerah. "Dewan harus membatalkannya sebelum tanggal 6 Juli 2007," tegas Rudy. Senada dengan Rudy, anggota Komisi B DPRD Kota Kupang, Aleks Ofong, S.Fil, mempertanyakan dasar hukum penurunan status rumah daerah dari golongan I ke golongan II dan kemudian ke golongan III. Menurut Aleks, penurunan status bisa dilakukan bila sudah ada pengganti dan tidak sesuai dengan fungsinya.Dalam kenyataan, tegas Aleks, rujab lama masih sesuai fungsinya karena rujab yang baru belum rampung. Jadi rujab yang lama masih difungsikan sebagai Rujab Walikota Kupang. "Bagaimana bisa diturunkan statusnya?" tanya Aleks. Aleks menilai, penurunan status rujab dari II ke III itu terkesan rekayasa dan terburu-buru dan sebagai bentuk rekayasa untuk dijadikan alasan pemindahtanganan aset itu. "Saya rasa aneh dan menilai ada pelanggaran etika. Seseorang demi dirinya sendiri mengajukan, menyetujui, menandatangani SK bagi kepentingan diri sendiri dalam sistim pemerintahan yang demokratis," tegas Aleks lagi. (osa)
