Berikut ini kami lampirkan Pernyataan Komnas HAM tentang Kasus Pasuruan. Semoga 
dapat diterima dengan baik. Terima kasih sebelumnya.
   
  Asep Mulyana
  Komnas HAM
   
   
  Pernyataan Komnas HAM tentang
  Penembakan terhadap Warga Sipil di Pasuruan
   
   
  Sehubungan dengan terjadinya bentrokan antara warga sipil dan aparat marinir 
di Desa Alas Tlogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan pada 30 Mei 2007, Komnas HAM 
telah membentuk Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan melalui SK Ketua Komnas HAM 
Nomor : 18/KOMNAS HAM/VI/2007 tanggal 4 Juni 2007.
   
  Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua temuan di lapangan, 
keterangan korban, saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai 
informasi lainnya, maka Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan Komnas HAM 
menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan warga sipil 
yang dilakukan oleh marinir dalam bentuk perampasan hak hidup, perlakuan yang 
kejam dan tidak manusiawi, serta pelanggaran hak atas rasa aman.
   
  Bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa 
tersebut sebagai berikut:
   
  a.      Perampasan Hak Hidup
  Penduduk sipil yang menjadi korban perampasan atas hak hidup sebagai akibat 
dari tindakan anggota marinir tercatat sebanyak 4 (empat) orang, yakni: 
  1.      Mistin, 25 Tahun;
  2.      Dewi Khadijah, 20 tahun;
  3.      Sutam, 40 tahun;
  4.      Rohmat, 23 tahun. 
   
  Perampasan hak hidup ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang 
bersifat serius karena telah melanggar hak asasi manusia yang tidak dapat 
dikurangi dalam keadaan apapun (nonderogable rights) sebagaimana dijamin di 
dalam kontitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang 
HAM, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966 yang sudah 
diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
   
  b.      Perlakuan Yang Kejam dan Tidak Manusiawi
  Penduduk sipil yang menjadi korban perlakuan yang keji dan tidak manusiawi 
dalam bentuk luka-luka sebagai akibat dari terkena tembakan yang dilakukan oleh 
anggota marinir, setidak-tidaknya tercatat sebanyak 8 (delapan) orang, yakni: 
   
  1.      Chairul, 3 tahun, luka tembak bagian dada;
  2.      Misdi, 42 tahun, luka pada bagian kaki kanan dan pinggul kanan;
  3.      Abdul Rohman, 30 tahun, luka tembak pada tangan kanan;
  4.      Nasum, 34 tahun, luka tembak di kaki kanan;
  5.      Satiran, 50 tahun, luka tembak pada bagian kepala belakang;
  6.      Hermanto, 22 tahun luka tembak di bagian pinggul;
  7.      Tosan, 35 tahun, luka tembak bagian pelipis kanan;
  8.      Asmat, 40 tahun, luka terkena serpihan peluru di rahang (diketahui 
seminggu setelah peristiwa terjadi).
   
  Perlakuan Yang Kejam dan Tidak Manusiawi merupakan pelanggaran hak asasi 
manusia sebagaimana tersebut di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan 
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan 
dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau 
Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1998.
   
  c.      Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman
  Penduduk sipil yang menjadi korban pelanggaran Hak atas Rasa Aman dalam 
bentuk pemukulan dengan popor senjata api dan penyanderaan di bawah todongan 
senjata api yang dilakukan aparat marinir, sekurang-kurangnya tercatat sebanyak 
3 (tiga) tiga orang, yaitu:
  1.      Samad, dipukul dan disandera di bawah todongan senjata api;
  2.      Munaji, dipukul dan disandera di bawah todongan senjata api;
  3.      Saiful, disandera di bawah todongan senjata api.
   
  Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman merupakan pelanggaran hak asasi manusia 
sebagaimana tersebut di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
   
  Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan 
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
   
  a.        Mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menangani kasus 
ini secara transparan dan obyektif guna meminta pertanggungjawaban pidana 
terhadap para anggota marinir yang telah melakukan tindak pidana terhadap warga 
sipil di Desa Alas Tlogo;
  b.        Mendesak pihak Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya 
untuk melakukan uji balistik (termasuk menguji kemungkinan ada-tidaknya peluru 
pantulan) secara fair dan obyektif, baik yang dilakukan di laboratorium maupun 
di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
  c.        Mendesak TNI AL mengganti semua biaya pemakaman dan biaya rumah 
sakit serta semua biaya yang timbul yang telah dikeluarkan oleh korban maupun 
keluarga korban sehubungan dengan peristiwa tersebut;
  d.        Mendesak kepada pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada para 
korban maupun keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya maupun yang 
menderita luka sebagai akibat dari peristiwa tersebut;
  e.        Mendesak TNI AL dan pemerintah untuk segera mencari solusi 
penyelesaian yang terbaik sehubungan dengan sengketa tanah yang menjadi sumber 
konflik dengan tetap memperhatikan hak-hak warga yang telah menempati lahan 
tersebut secara turun-temurun dan menjadikan lahan tersebut sebagai tempat 
penghidupan mereka;
  f.          Sambil menunggu proses penyelesaian sengketa tanah tersebut, 
mendesak kepada TNI AL untuk memberikan kesempatan kepada para warga agar 
mereka tetap dapat mengelola lahan mereka karena lahan tersebut merupakan 
tempat untuk mencari dan mempertahankan kehidupan mereka;
  g.        Guna mencegah terulangnya kembali peristiwa seperti tersebut di 
atas, menyerukan kepada jajaran TNI AL agar dalam menjalankan tugasnya tetap 
memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia. 
   
   
  Jakarta, 6 Juli 2007
  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  Ketua,
   
  TTD
   
  Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke