Mohon maaf Pak Moderator, Saya terdorong menulis topik ini karena kejadian seperti ini telah dan kemungkinan akan tetap berULANG selama sikap dan penanganan dari yang berwenang tetap tidak berubah. Sebelum dilakukan penyidikan yang cermat sekalipun saya berani pertaruhkan leher saya untuk menyatakan ini adalah kesalahan "pejabat" pemberi ijin Kir terakhir dan pemberi SIM pada si pengendara (itupun bila Kir dan SIM nya ada?). Semua orang yang mempunyai kendaraan niaga tentu mengetahui bagaimana cara mendapatkan Kir (terutama) di Jakarta, yang secara extreme dapat dikatakan, hanya dengan modal rem tangan pun kita bisa mendapatkan "ijin kelaikan jalan" tersebut. Selayaknya bila terbukti rem bus Limas itu "blong" (ngga sulit untuk membuktikan nya dengan 99,99% kepastian), pejabat tersebut harusnya digantung (jangan sampe mati) dimuka umum. Baru saja saya baca di detikcom komentar dari Kasatlantas cianjur (atau cimacan?) yang hanya mempermasalahkan kurang nya rambu lalu lintas di jalur tersebut. Yaah .. kaya kaga tau aja apa artinya rambu di negeri ini, belum lagi berapa banyak rambu yang di biarkan tertutup dedaunan pohon yang rindang. Gimana ya caranya agar hal-hal yang vital dan relevan tidak dapat dipermainkan lagi oleh pemegang wewenang, misalnya dalam hal Kir, yaitu fungsi rem, seluruh baut-baut sehubungan dengan Kemudi dan Roda, baut Gardan dan kondisi Ban diharuskan dalam kondisi prima. Tentu juga proses pembuatan SIM harus dibenahi. Bila hal itu saja dapat dijamin proses pemeriksaan nya, saya yakin kecelakaan jenis ini dan kebakaran L300 2 minggu lalu akan berkurang secara drastis. Moga-moga pejabat terkait terdorong untuk mulai bersikap dijalur yang benar .. amien. Salam, Bodo
