Berikut adalah artikel oleh Ibu R. Valentina Sagala
(Executive of Board Institut Perempuan, Dosen Fakultas
Hukum Universtas Katholik Parahyangan) yang dimuat di
Kompas 2 Juli 2007. Semoga berguna.

Salam,
Institut Perempuan
Jl. Dago Pojok No. 85, Bandung 40135
Telp/Faks: 022-2516378
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
===================================

Kompas, Senin, 2 Juli 2007

Panggil Aku: Pekerja Rumah Tangga
R. Valentina Sagala

Bobotku tinggal 25 Kilogram... Demikian judul salah
satu headline di harian ini (25/5). Diberitakan kasus
kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT),
Rumini (20) dan Irma (16). Kekerasan yang bertubi itu
bahkan berujung tewasnya Irma. 


PRT adalah Pekerja
Survei Modul Kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS)
tahun 2001 mencatat jumlah PRT di Indonesia sebanyak
570.059 orang. Dari angka tersebut, 152.184
diantaranya adalah anak (PRTA). DKI Jakarta merupakan
propinsi penerima PRT terbesar, dimana terdapat
sebanyak 41.244 PRTA. 

Survei ILO-IPEC (2003), yang merupakan hasil
ekstrapolasi, menunjukkan bahwa di Indonesia (tidak
termasuk Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, dan Maluku
Utara) terdapat 2.593.399 PRT, dengan 688.132
diantaranya PRTA. Dibanding propinsi lain, jumlah PRT
di Jakarta sangat besar, yaitu 801.566 orang. Ini
berarti dalam 100 rumah tangga rata-rata terdapat 40
PRT. Demikian pula dengan jumlah dan persentase PRTA
menduduki tempat tertinggi yaitu sebesar 192.764 atau
31,50 persen. 

Mengapa perempuan dan anak perempuan yang mayoritas
menjadi PRT? Tidak dapat dipungkiri, kemiskinan 
menjadi salah satu faktor munculnya PRT, terutama di
daerah pedesaan sebagai kantung terbesar asal PRT.
Kebijakan pengelolaan lingkungan yang pro
neoliberalisme telah menyebabkan petani bergeser
menjadi buruh tani berupah rendah dan terjerembab
kemiskinan. Hal ini memaksa mereka mencari penghasilan
lain di luar pertanian yang dianggap lebih
menjanjikan. Data BPS menunjukkan jumlah kaum tani
paling tidak sekitar 44,3 juta jiwa. Dari jumlah
tersebut, menurut Sensus Pertanian (2003) sekitar 56,5
persen adalah buruh tani.

Bagi perempuan miskin pedesaan, menjadi PRT adalah
bertahan hidup. Bagi anak perempuan, salah satu faktor
pendorong adalah tingginya angka putus sekolah.
Bekerja atau menikmati pendidikan bukanlah pilihan,
melainkan keharusan bekerja. Faktor lain yang tidak
kalah penting adalah masih kuatnya “pembiaran”
terhadap anak perempuan yang dikawinkan.

Pekerjaan PRT juga sangat berkait dengan domestifikasi
perempuan yang kuat di era Orde Baru. Stereotip yang
melekat pada perempuan, terutama berkaitan dengan
“jenis pekerjaan perempuan” atau “lebih aman bekerja
di rumah tangga”, pada saat bersamaan didefinisikan
sebagai “bukan pekerjaan”. Karena berada dalam lingkup
domestik dan bersifat informal, pekerjaan ini dinilai
tidak produktif sehingga tidak mendapat penghargaan
yang layak dan parahnya, terlunta-lunta dalam
perlindungan hukum. 
Inilah problem utama dari berbagai kemelut yang
dialami PRT. Di satu sisi ia mengalami ketidakadilan
sebagai perempuan dalam masyarakat patriarki, di sisi
lain ia mengalami ketidakadilan sebagai pekerja.
Seperti halnya perempuan yang kerap dilekatkan dengan
ranah domestik, lokasi kerja PRT tertutup dan
tersembunyi. Ditambah lagi masih kuatnya anggapan
bahwa PRT adalah “milik” majikan. Situasi ini
berdampak pada banyaknya kasus kekerasan dan
pelanggaran hak PRT.  

Tidak adanya batasan kerja yang layak membuat jam
kerja PRT sangat panjang, mulai dari umumnya 10-16 jam
hingga 24 jam per hari. Dengan jam kerja demikian, PRT
tidak mendapat hak istirahat, hak reproduksi,
bersosialisasi atau berkomunikasi dengan pihak luar,
memiliki rasa aman dengan memiliki ruangan tertutup
atau kamar mandi terkunci, bahkan tidak mendapatkan
hak untuk beribadah.
Dalam hal upah, hingga kini tidak ada standar
kebijakan upah minimum bagi PRT. PRT sering berada
dalam situasi tidak mengetahui upah yang akan
diterimanya, tidak menerima upah sesuai yang
dijanjikan (jumlah, cara, atau waktu pembayaran), atau
bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali.


Perlindungan Hukum
Penggunaan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menyeret
majikan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan pada
PRT, pada satu sisi sangatlah penting. Demikian pula
perlu ditambahkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan UU No. 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimun untuk
Diperbolehkan Bekerja), bagi korban anak. 

UU PKDRT menegaskan bahwa orang yang bekerja membantu
rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga, masuk
dalam lingkup UU ini. Dengan demikian, berbagai aspek,
mulai dari hak korban, hingga alat bukti dan hukum
acara yang diatur spesifik dalam UU ini harus
dilaksanakan.

Namun ada hal tidak kalah penting adalah menegakkan
keadilan yang sesungguhnya bagi seorang PRT, yaitu
pengakuan dirinya sebagai pekerja. 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyatakan pekerja adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan definisi ini, PRT jelas adalah pekerja. Yang
menjadi soal dalam UU ini adalah hubungan kerja yang
terbatas pada hubungan industrial. Dengan kata lain,
UU ini belum memberikan perlindungan bagi PRT. Inilah
mengapa diperlukan UU yang spesifik memberikan
perlindungan bagi PRT.

Dalam subsistem hukum yang lebih luas, pengakuan PRT
sebagai pekerja berangkat dari adanya perikatan antara
majikan dan PRT. Hubungan kerja ini bersumber dari
perjanjian kerja antara majikan dan PRT. Umumnya
perjanjian tersebut masih dilakukan secara lisan, yang
intinya berisi kewajiban timbal balik antara PRT
dengan majikan. PRT menyepakati pekerjaan yang akan
dilakukannya sebagai kewajiban dan majikan menyepakati
kewajiban sebagai imbalan kepada PRT di sisi lainnya.

Dengan pembuktian sahnya perjanjian sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), secara
hukum, jika PRT mengalami kerugian yang diakibatkan
oleh majikannya, ia dapat melakukan upaya hukum berupa
gugatan ganti rugi kepada majikan atas kerugian yang
dialaminya. Upaya ini menurut KUHPdt dapat mendasarkan
diri pada: pertama, tanggung jawab karena wanprestasi 
tanggung jawab dan kedua, karena perbuatan melawan
hukum. 

Upaya hukum ini setidaknya membuka pintu pencarian
keadilan pada aspek kesewenang-wenangan lain yang
diderita PRT, selain aspek kekerasan yang menempuh
jalur hukum pidana. Sehingga sejalan dengan penegakan
kasus pidana, secara bersamaan, korban dapat
memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. 

Secara substantif, logika ini sangatlah penting untuk
memulai upaya menegakkan keadilan yang sesungguhnya
bagi seseorang yang memang adalah pekerja! 

Executive of Board Institut Perempuan, Dosen Fakultas
Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung





       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke