* Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak Kompas - Senin, 09 Juli 2007
Kejaksaan Agung berencana mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, pekan ini. Rencana itu ditanggapi pesimistis sejumlah pihak. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengaku lega jika rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata itu terealisasi. Di sisi lain, ia juga pesimistis dengan persiapan dan hasil gugatan itu. "Selama ini, kalau berkaitan dengan keluarga Cendana (nama jalan tempat tinggal Soeharto), saya selalu khawatir yang dilakukan kejaksaan tidak maksimal," kata Denny yang dihubungi di Batam, Minggu (8/7). Menurut Denny, sudah beberapa kali rencana menggugat perdata Soeharto itu diwacanakan kepada publik. Maka, jika terlaksana, tentu melegakan. Akan tetapi, ada juga rasa waswas, menilik selama ini sikap pemerintah terhadap perkara yang berkaitan dengan keluarga Cendana tidak optimal. Denny mencontohkan, pencairan dana 10 juta dollar AS milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang London dibiarkan saja. Langkah berbeda dilakukan terkait keberadaan uang Tommy di BNP Paribas Cabang Guernsey, Inggris. Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP, Jawa Timur V), berharap Kejaksaan menyiapkan gugatan itu dengan serius. Ia mengibaratkan gugatan perdata itu sebagai pisau bermata dua. Apabila berhasil merupakan prestasi luar biasa, kalau gagal akan melegitimasi pandangan masyarakat selama ini, yakni gagalnya setiap kasus yang berkaitan dengan mantan Presiden Soeharto. "Upaya pidana juga sudah dihentikan penuntutannya," ujar Gayus. Ia berharap, Kejaksaan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan perdata itu, tetapi lebih baik menyiapkan fakta dan dokumen yang tepat untuk mendukung gugatan. Dachamer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara untuk gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kamis lalu, menyampaikan, rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7) ini atau Selasa besok. (idr) Kompas - Senin, 09 Juli 2007
