* Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak
Kompas - Senin, 09 Juli 2007

Kejaksaan Agung berencana mendaftarkan gugatan perdata terhadap
mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, pekan ini. Rencana
itu ditanggapi pesimistis sejumlah pihak.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengaku lega jika rencana
Kejaksaan Agung menggugat perdata itu terealisasi. Di sisi lain, ia
juga pesimistis dengan persiapan dan hasil gugatan itu.

"Selama ini, kalau berkaitan dengan keluarga Cendana (nama jalan
tempat tinggal Soeharto), saya selalu khawatir yang dilakukan
kejaksaan tidak maksimal," kata Denny yang dihubungi di Batam,
Minggu (8/7).

Menurut Denny, sudah beberapa kali rencana menggugat perdata
Soeharto itu diwacanakan kepada publik. Maka, jika terlaksana, tentu
melegakan. Akan tetapi, ada juga rasa waswas, menilik selama ini
sikap pemerintah terhadap perkara yang berkaitan dengan keluarga
Cendana tidak optimal. Denny mencontohkan, pencairan dana 10 juta
dollar AS milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari Banque
Nationale de Paris and Paribas Cabang London dibiarkan saja. Langkah
berbeda dilakukan terkait keberadaan uang Tommy di BNP Paribas
Cabang Guernsey, Inggris.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP,
Jawa Timur V), berharap Kejaksaan menyiapkan gugatan itu dengan
serius. Ia mengibaratkan gugatan perdata itu sebagai pisau bermata
dua. Apabila berhasil merupakan prestasi luar biasa, kalau gagal
akan melegitimasi pandangan masyarakat selama ini, yakni gagalnya
setiap kasus yang berkaitan dengan mantan Presiden Soeharto. "Upaya
pidana juga sudah dihentikan penuntutannya," ujar Gayus.

Ia berharap, Kejaksaan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan perdata
itu, tetapi lebih baik menyiapkan fakta dan dokumen yang tepat untuk
mendukung gugatan.

Dachamer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara untuk gugatan
terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kamis lalu, menyampaikan,
rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (9/7) ini atau Selasa besok. (idr)

Kompas - Senin, 09 Juli 2007

Kirim email ke