Rekan Ray, 

Logika para petinggi politik kita mungkin begini:

Premis 1:  Partai apapun (asal jangan mencantumkan kata "komunis") dibolehkan 
di Indonesia.
Premis 2: (sekarang) GAM itu adalah sebuah partai.
Kesimpulan: Partai GAM dibolehkan di Indonesia.

Pertanyaan:
Apakah OPM itu sebuah partai? 
Kalau jawabannya : "iya", maka OPM juga (seharusnya) dibolehkan di Indonesia.
Tapi kalau jawabannya: "tidak" atau "belum", maka OPM tidak dibolehkan di 
Indonesia.

Jadi, 
kenapa Partai GAM boleh dan OPM tidak dibolehkan? 
Mungkin bedanya: karena OPM belum mendirikan (menjadi sebuah) partai. 

Kalau OPM juga ingin dibolehkan di Indonesia, 
syaratnya mudah: OPM harus mendirikan partai. 
Misalnya mendirikan partai yang bernama PARTAI OPM. Setelah itu mau 
melengkapinya dengan bendera atau atribut lainnya, ya tak ada salahnya.

---------
Pintar-pintarlah bermain politik di negara yang bernama Indonesia ini. 
Syaratnya cuma dua: 
Bermainlah dengan lincah dan elegan. Siapa yang lincah dan elegan dia yang akan 
menang.
---------
Semoga sedikit memberikan pencerahan.
Salam
Mulyadi


Ray Indra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Kemarin 
saya lihat di tv bahwa partai GAM boleh berdiri, lengkap
 dengan benderanya.
 
 Tapi di saat yang bersamaan, OPM tidak boleh... lah bedanya di mana..?
 Ngga ngerti.. ada yang bisa memberi pencerahan?
 
 
     
                       

 
---------------------------------
8:00? 8:25? 8:40?  Find a flick in no time
 with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke