Rekan Ray,
Logika para petinggi politik kita mungkin begini:
Premis 1: Partai apapun (asal jangan mencantumkan kata "komunis") dibolehkan
di Indonesia.
Premis 2: (sekarang) GAM itu adalah sebuah partai.
Kesimpulan: Partai GAM dibolehkan di Indonesia.
Pertanyaan:
Apakah OPM itu sebuah partai?
Kalau jawabannya : "iya", maka OPM juga (seharusnya) dibolehkan di Indonesia.
Tapi kalau jawabannya: "tidak" atau "belum", maka OPM tidak dibolehkan di
Indonesia.
Jadi,
kenapa Partai GAM boleh dan OPM tidak dibolehkan?
Mungkin bedanya: karena OPM belum mendirikan (menjadi sebuah) partai.
Kalau OPM juga ingin dibolehkan di Indonesia,
syaratnya mudah: OPM harus mendirikan partai.
Misalnya mendirikan partai yang bernama PARTAI OPM. Setelah itu mau
melengkapinya dengan bendera atau atribut lainnya, ya tak ada salahnya.
---------
Pintar-pintarlah bermain politik di negara yang bernama Indonesia ini.
Syaratnya cuma dua:
Bermainlah dengan lincah dan elegan. Siapa yang lincah dan elegan dia yang akan
menang.
---------
Semoga sedikit memberikan pencerahan.
Salam
Mulyadi
Ray Indra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kemarin
saya lihat di tv bahwa partai GAM boleh berdiri, lengkap
dengan benderanya.
Tapi di saat yang bersamaan, OPM tidak boleh... lah bedanya di mana..?
Ngga ngerti.. ada yang bisa memberi pencerahan?
---------------------------------
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]