Yang perlu sebenarnya bagaimana mengatur agar program sertifikasi tidak 
dijadikan pohon duit bagi para petualang organisasi. Sekarang ini biaya 
sertifikasi di semua bidang sangat mahal. Sertifikat yang cuma selembar 
kertas itu terpaksa dibeli karena menjadi "tuhan" baru untuk menentukan 
siapa yang bisa cari makan di negeri ini. 
Coba hitung sendiri kalau selembar sertifikat itu paling murah 
harganya 1 juta, sementara semua profesi mulai dari mandor, panitia 
lelang, guru, insinyur dll wajib punya. Bahkan untuk insinyur tarifnya 
samapi 2,5 juta. Uang itu untuk siapa?

wass,
Triyatni
----- Original Message ----- 
From: Agus Hamonangan 
To: [email protected] 
Sent: Friday, July 06, 2007 10:03 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kompetensi Tidak Berdasar Ijazah 
Sekolah


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/06/humaniora/3665018.htm
======================

Jakarta, Kompas - Badan Nasional Sertifikasi Profesi mendorong agar
kompetensi profesi saat ini tidak didasarkan pada ijazah sekolah.

Kompetensi sebaiknya didasarkan pada sertifikasi kompetensi yang
dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya
serta memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Saat ini kompetensi profesi masih lebih banyak ditetapkan dari ijazah
sekolah. Yang terjadi, masyarakat lebih mengejar sekolah
setinggi-tingginya, tapi kompetensinya kemudian masih dipertanyakan,"
kata Kepala BNSP M Moedjiman, Kamis (5/7) di Jakarta.

Menurut Moedjiman, BNSP dalam dua tahun usianya masih terus melakukan
penguatan bentuk dan infrastruktur untuk meningkatkan sertifikasi
kompetensi profesi.

Pihak BNSP sudah menetapkan 59 standar kompetensi kerja nasional
(SKKN) Indonesia dan empat lagi masih dipersiapkan. Profesi wartawan,
menurut dia, hingga kini belum bisa ditetapkan standar kompetensinya.

"Ke depan standar kompetensi profesi wartawan juga akan dipersiapkan
sertifikasinya," kata Moedjiman.

Pihak BNSP sudah memberikan lisensi bagi 17 lembaga sertifikasi
profesi (LSP) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini
jumlah LSP masih terus ditingkatkan, di antaranya ada 67 LSP lainnya
yang masuk dalam proses memperoleh lisensi.

Pihak BNSP juga memberikan lisensi untuk tempat uji kompeten (TUK)
sebanyak 385 lokasi. Jumlah penguji kompetensi saat ini mencapai 1.053
orang, sedangkan sertifikasi bagi asesor lisensi mencapai 137 orang.

"Dari berbagai lembaga sertifikasi profesi yang sudah ada, hingga Juni
2006 lalu tercatat telah melayani pemberian sertifikasi kompetensi
bagi 11.285 orang," kata Moedjiman.

Moedjiman melanjutkan, sertifikasi kompetensi ini bermanfaat bagi
peningkatan daya saing dan produktivitas tenaga kerja dalam negeri.
Mekanisme penetapan kompetensi bagi tenaga kerja luar negeri yang akan
masuk ke Indonesia pun sekaligus menjadi filternya. "Selama ini untuk
penggunaan tenaga kerja asing seperti membeli kucing dalam karung,"
katanya.

Ke depan, lanjut dia, mobilitas tenaga kerja antarnegara akan makin
tinggi. Sistem sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri juga dipandang perlu,
terutama untuk kepentingan melindungi diri sendiri di luar negeri. 
(NAW)
 
 

Kirim email ke