> Kejaksaan  Mulai Gugat Soeharto & Son

* Kejaksaan Punya Bukti Penyimpangan Dana
 Kompas - Rabu, 11 Juli 2007

Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di
Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar
Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan
hukum.
Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420
juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan,
untuk keperluan gugatan perdata itu, Kejaksaan sudah memastikan
sejumlah dokumen pendukung, termasuk memastikan keterangan
saksi. "Ada
25 saksi yang sudah dipastikan," kata Yoseph di Kejagung, Selasa
(10/7).

Salah seorang pengacara Soeharto, OC Kaligis, Senin, menyatakan siap
menghadapi gugatan perdata itu.

Kaligis juga mengatakan, keuangan Yayasan Beasiswa Supersemar sudah
diaudit hingga akhir tahun 2006. "Dari hasil audit itu, tak ada
masalah," ujarnya.

Yoseph yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejagung menegaskan, kejaksaan punya bukti dokumen yang
menguatkan gugatan. Dokumen itu berupa hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan tahun 1999 yang menyebutkan adanya sebagian
besar dana yayasan yang tidak digunakan sesuai tujuan sosial.

"Kami punya aslinya. Kami yakin ada penyimpangan dana yayasan," ujar
Yoseph.

PP No 15/1976

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang
penetapan
penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/
1978 tentang pengaturan lebih lanjut penggunaan 5 persen dari laba
bersih bank-bank milik negara, kepada yayasan diberikan dana sebesar
5
persen. Dana bagi Yayasan Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar
itu
digunakan untuk kepentingan sosial.

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang tahun
1987-1997, antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan
Beasiswa
Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani
Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan
Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

 Kompas - Rabu, 11 Juli 2007
===============

* Soeharto Digugat Perdata
 Kompas - Selasa, 10 Juli 2007

Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili negara cq
Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden
Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II)
di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera
mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais di Jakarta
kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata Soeharto dan
Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga
harus
dipahami."

Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang ada
mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden
Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja.
Caranya, apa yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil
alih
saja oleh negara dan kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak
pernah menyelesaikan kasus ini, sebagai bangsa kita juga tidak akan
pernah selesai," ujar Amien.

Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan
penyelesaian politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang
terlibat dalam kasus ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta
yang mereka miliki kepada negara.

Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk
menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjogoeritno menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi."

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita
di
Jakarta kemarin mengatakan, upaya Kejaksaan Agung mendaftarkan
gugatan
perdata itu sebagai hal yang sia-sia.

Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa
Agung membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Gedung Granadi

Gugatan didaftarkan ketua tim jaksa pengacara negara Dachamer Munthe
sekitar pukul 13.00 yang diterima panitera muda perdata Sobari
Achmad.
Gugatan itu menyebutkan ganti rugi materiil sebesar Rp 185 miliar dan
420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Disebutkan juga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat, yakni
tanah dan bangunan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling
8-9, Jakarta. (idr/MZW/NWO)

Penerima dana Dari Yayasan Supersemar

1. Bank Duta: 125 juta dollar AS (1990), 19 juta dollar AS (1990),
dan
275 juta dollar AS (1990)
2. PT Sempati Air: Rp 13 miliar (1989-1997)
3. PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari: Rp 150 miliar (1995)
4. PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, & PT Tanjung Redep Hutan
Tanaman
Industri: Rp 12 miliar (1982-1993)
5. Kelompok Usaha Kosgoro: Rp 10 miliar (1993)

Sumber: Kejaksaan Agung

 Kompas - Selasa, 10 Juli 2007
===================


Kirim email ke