> Kejaksaan Mulai Gugat Soeharto & Son * Kejaksaan Punya Bukti Penyimpangan Dana Kompas - Rabu, 11 Juli 2007
Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, untuk keperluan gugatan perdata itu, Kejaksaan sudah memastikan sejumlah dokumen pendukung, termasuk memastikan keterangan saksi. "Ada 25 saksi yang sudah dipastikan," kata Yoseph di Kejagung, Selasa (10/7). Salah seorang pengacara Soeharto, OC Kaligis, Senin, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata itu. Kaligis juga mengatakan, keuangan Yayasan Beasiswa Supersemar sudah diaudit hingga akhir tahun 2006. "Dari hasil audit itu, tak ada masalah," ujarnya. Yoseph yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung menegaskan, kejaksaan punya bukti dokumen yang menguatkan gugatan. Dokumen itu berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 1999 yang menyebutkan adanya sebagian besar dana yayasan yang tidak digunakan sesuai tujuan sosial. "Kami punya aslinya. Kami yakin ada penyimpangan dana yayasan," ujar Yoseph. PP No 15/1976 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/ 1978 tentang pengaturan lebih lanjut penggunaan 5 persen dari laba bersih bank-bank milik negara, kepada yayasan diberikan dana sebesar 5 persen. Dana bagi Yayasan Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar itu digunakan untuk kepentingan sosial. Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang tahun 1987-1997, antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan Beasiswa Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro. Kompas - Rabu, 11 Juli 2007 =============== * Soeharto Digugat Perdata Kompas - Selasa, 10 Juli 2007 Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili negara cq Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera mendapat reaksi dari berbagai pihak. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais di Jakarta kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga harus dipahami." Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang ada mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja. Caranya, apa yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil alih saja oleh negara dan kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak pernah menyelesaikan kasus ini, sebagai bangsa kita juga tidak akan pernah selesai," ujar Amien. Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan penyelesaian politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang terlibat dalam kasus ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta yang mereka miliki kepada negara. Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi." Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin mengatakan, upaya Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata itu sebagai hal yang sia-sia. Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa Agung membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Gedung Granadi Gugatan didaftarkan ketua tim jaksa pengacara negara Dachamer Munthe sekitar pukul 13.00 yang diterima panitera muda perdata Sobari Achmad. Gugatan itu menyebutkan ganti rugi materiil sebesar Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Disebutkan juga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat, yakni tanah dan bangunan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling 8-9, Jakarta. (idr/MZW/NWO) Penerima dana Dari Yayasan Supersemar 1. Bank Duta: 125 juta dollar AS (1990), 19 juta dollar AS (1990), dan 275 juta dollar AS (1990) 2. PT Sempati Air: Rp 13 miliar (1989-1997) 3. PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari: Rp 150 miliar (1995) 4. PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, & PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri: Rp 12 miliar (1982-1993) 5. Kelompok Usaha Kosgoro: Rp 10 miliar (1993) Sumber: Kejaksaan Agung Kompas - Selasa, 10 Juli 2007 ===================
