gugatan perdata kpd suharto pd era pemerintahan sby ini adalah sandiwara belaka. gugatan ini sebagai usaha utk meredam reaksi masyarakat ketika dilakukan penghentian penyidikan (SP3) thd suharto. SP3 sudah diprediksi ketika sby memulai pemerintahan. karena sbg kompensasi bantuan cendana ketika kampanye sby. apalagi andalan cendana wiranto gagal masuk ke putaran kedua, maka bantuan dialihkan ke kampanye sby. gugatan perdata malah akan dijadihkan pemutihan thd perkara yayasan supersemar. kasus yayasan supersemar adalah kasus yg paling besar kemungkinan diputuskan bebas . alasan klasik tidak terbukti merugikan negara sudah bisa diperkira. yayasan suharto sendiri sebenaranya sudah tinggal ampas saja, sebagian uang yayasan ketika suharto lengser sudah ditransfer kemana2. salah satunya adalah dana transfer tommy ke bank asing di luar yg sekarang sedang diperkarakan. pemilihan kasus yayasan pada masa pemerintahan habibie utk mengalihkan kemungkinan gugatan kejahatan suharto thd kemanusiaan. dengan diputus bebasnya gugatan perdata kasus yayasan maka lengkaplah pemutihan thd kejahatan yg dilakukan suharto. suatu skenario yg sangat lucu.
========================================= --- In [email protected], merapi08 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Kejaksaan Mulai Gugat Soeharto & Son > > * Kejaksaan Punya Bukti Penyimpangan Dana > Kompas - Rabu, 11 Juli 2007 > > Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di > Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar > Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan > hukum. > Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 > juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. > > Anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, > untuk keperluan gugatan perdata itu, Kejaksaan sudah memastikan > sejumlah dokumen pendukung, termasuk memastikan keterangan > saksi. "Ada > 25 saksi yang sudah dipastikan," kata Yoseph di Kejagung, Selasa > (10/7). >
