LSP mermang  melaksanakan tugas berdasar lisensi dr BNSP. LSP spesifik
untuk satru bidang, sedang BNSP ya payung diatasnya :

Ini definisisnya :

BNSP  adalah badan independen yg mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja, Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan
lisensi kepada LSP   yg memenuhi persyaratan yg ditentukan BNSP .
Dalammelaksankan tugasnya dan bertanggung jawab pada Oresiden

LSP :bag apelaksana Sertikiasi Progesi  yang mendapat lisensi dari BNSP.


Jadi ada banyak LSP sesuai bidangnya,misalnya LSP industri daging,
LSP  Maritim, LSP Pariwisata  dstnya...

Sementara BNSP nya satu aja. dan bis amemberi akreditasi kpd LSP itu..

Ini konon meniru struktur yg dipakai Australia

LSWP befungsui sbg :
certificator, melklaksnakana sertifikasi kompetensi
ini mencakup tugas :

membuat materi uji kompetensi
menyediakan assesor
melakukan asesmen
menyusu kualifikasi yg mengacu pada KKNI
memelihara kineja assesor dan tempatuji kompetensi.


sebagai developrer ,melakukan pengembangan dna pemeliharaan standa kompetensi.

mencakup tugas :

mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
mengembangkan standar kompetensi
mengkaji ulang standar kompetensi.


Semoiga nggak tambah bingung  ...smile..


Salam

Haniwar

At 03:49 AM 14-07-07, you wrote:

>Saya kok semakin bingung.
>Bagi saya semakin tidak jelas, terutama peran antara BNSP dan LSP.
>Kalau begitu apakah LSP tidak lalu mengambil alih tugas BNSP? Atau
>dengan kata lain: lalu BNSP kerjanya apa?
>Mengapa tidak langsung BNSP saja yang menentukan standar, menguji dan
>mengeluarkan sertifikat? Kan urusannya lebih pendek dan tentu
>menghemat juga? Kenapa harus dibuat LSP lagi? Apalagi kalau LSP hidup
>dari dana pemerintah. Sekedar buka lapangan pekerjaan?
>
>Di Jerman ada lembaga yang namanya AGEF (Arbeitsguppe Entwicklung und
>Fachkräfte). Lembaga nirlaba ini hidup dari dana yang bersumber dari
>perusahaan. Peran mereka mirip penyalur tenaga kerja profesional yang
>menghubungkan antara pencari kerja dan pemberi kerja.
>Selain itu mereka bertugas menyaring pelamar, memberikan training
>untuk memenuhi/meningkatkan standar kualifikasi/sertifikasi yang
>dituntut oleh perusahaan. Mereka tidak menarik biaya apapun dari
>pencari kerja, melainkan dibayar oleh perusahaan yang menggunakan jasa
>mereka.Balasannya mereka bertanggung jawab atas kualitas tenaga kerja
>yang mereka rekomendasikan ke perusahaan.
>
>AGEF ini tidak hanya bekerja untuk wilayah jerman, melainkan untuk
>lingkup internasional. Hanya saja mereka hanya menghubungkan pencari
>kerja lulusan Jerman dengan perusahaan-perusahaan mancanegara. Artinya
>pencari kerja lulusan Indonesia tidak bisa melamar lewat AGEF.
>
>Dari pada LSP yang menurut tangkapan saya tumpang tindih dengan BNSP,
>lebih baik adanya lembaga seperti AGEF tersebut di Indonesia. Lembaga
>ini menentukan kualifikasi/kopmetensi dengan mengacu pada standar
>internasional dan menyalurkan tenaga profsional lulusan indonesia ke
>perusahaan-perusahaan di dalam negeri dan ke mancanegara, namun tidak
>memungut biaya dari pencari kerja.
>
>Salam
>Mulyadi

Kirim email ke