Betul pak Godlip. Supir angkutan umum (bis) adalah penanggung jawab kendaraan 
dan penumpang. Kalau kecelakaan pesawat terbang atau kapal laut, para kapten 
atau penanggung jawab tidak usah melarikan diri karena tidak ada massa yang 
siap mengeroyok, tapi angkutan umum (bis), massa selalu ada disekitar mereka, 
sebab itu para pengemudi (supir) bis kebanyakan melarikan diri setelah terjadi 
kecelakaan karena tidak rela diadili secara sepihak oleh massa dan kenyataannya 
banyak juga yang segera melaporkan diri ke polisi dengan alasan takut atau 
tidak bersedia dikeroyok massa.
  Peraturan baru ini lebih mengarah pada terjadinya masalah baru instead 
memperbaiki situasi apapun alasannya. Lebih baik pelajari dulu baik buruknya 
akibat dari akan diberlakukannya peraturan baru ini. Semoga beliau2 yang 
menciptakan aturan2 ini bisa lebih memikirkan kepentingan rakyat dan keamanan. 
   
  Salam
  BS
   
  
Godlip Pasaribu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Setuju dengan Pak Sukarnoto. Bagi saya instruksi ini
sangat aneh. Menyediakan pintu drurat di sisi kanan
tengah memang bagus, tetapi meniadakan pintu samping
supir dengan alasan agar sopir tidak kabur sangat
tidak masuk akal yang terkesan apabila terjadi
kecelakaan biar sopirnya ikut mampus. Sepengetahuan
saya sopir sering melarikan diri bukan karena ingin
menghindari tanggung jawab tetapi lebih banyak karena
ingin menghindari keroyokan masa atau tindakan main
hakim sendiri. Seperti kata Pak Sukarnoto, tidak
seorang sopir pun yang mau terjadi kecelakaan? Salam.

Kirim email ke