Dear Adhi,
Setiap orang atau badan hukum atau perusahaan (baik yang berbadan hukum atau
tidak) yang melakukan kegiatan usahanya sebagian atau seluruhnya di wilayah
Indonesia, maka orang atau badan hukum itu harus tunduk kepada hukum yang
berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah berlakunya hukum
ketenagakerjaan (Ketentuan Umum UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Hubungan kerja yang disepakati antara PEKERJA dengan INSTITUSI yang
bersangkutan merupakan PENGIKATAN HUBUNGAN KERJA YANG DILINDUNGI OLEH
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 tentang KETENAGAKERJAAN. Di dalam Hukum
Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa dasar dari ikatan kerja adalah perjanjian
kerja secara tertulis atau tidak tertulis, yang berakibat menimbulkan hak dan
kewajiban bagi kedua belah pihak (pekerja maupun majikan/pengusaha), seperti :
Hak dan kewajiban yang minimal harus dipenuhi oleh pekerja atau majikan.
Pengaturan mengenai syarat-syarat yang harus dilakukan oleh majikan akibat
melakukan tindakan PHK, yaitu :
a. Pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus
mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindarkan, maka
pengusaha HANYA DAPAT MEMUTUSAKAN HUBUNGAN KERJA dengan pekerja SETELAH
MEMPEROLEH PENETAPAN dari LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(pasal 151 ayat 3).
b. Konsekuensi dari pasal 151 ayat 3 adalah bahwa SELAMA BELUM ADA
PENETAPAN dari LEMBAGA TERSEBUT DI ATAS maka HAK-HAK PEKERJA yang BERSANGKUTAN
TETAP SAMA (pasal 155 ayat 2).
c. Akibat PHK adalah bahwa PENGUSAHA WAJIB MEMBAYAR uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, uang ganti-rugi, uang sisa hak cuti yang belum diambil,
upah proses hukum dan uang tunjangan hari raya (THR) (pasal 156), yang
merupakan KOMPENSASI PALING MINIMAL yang harus dibayarkan kepada pekerja, yang
selanjutnya disebut HAK NORMATIF.
Semoga dapat membantu.
ED
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]