Pihak Bea dan Cukai Tidak Berikan Izin Operasi Pesawat http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0710/24/utama/3939505.htm =======================
Jakarta, Kompas - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyegel enam pesawat yang dioperasikan perusahaan penerbangan nasional Garuda Indonesia. Penyegelan dilakukan karena manajemen Garuda belum memenuhi semua prosedur impor sementara pesawat tersebut. "Kami sudah memberi tahu pihak Garuda Indonesia, tetapi mereka tidak juga menyelesaikan kewajibannya itu. Karena itu, kami terpaksa menyegel pesawatnya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto di Jakarta, Selasa (23/10) malam. Menurut Eko, tindakan Bea dan Cukai merupakan tindakan formalitas biasa. Sebelum Garuda menyelesaikan kewajiban, pesawat tidak boleh diterbangkan. Adapun enam pesawat yang disegel bernomor registrasi PK-GZH menyusul PK-GZM, PK-GZL, PK-GZK, PK-GZI, dan PK-GZJ. Pesawat yang melayani jalur domestik itu sudah dioperasikan meski Garuda belum menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), surat pembebasan bea masuk barang dan importasi sementara. Akibat kelalaian itu, Garuda Indonesia akan dikenai sanksi denda dan keharusan membayar uang jaminan. Namun, sampai sekarang Bea dan Cukai masih menghitung besaran uang jaminan yang harus dibayar. Garuda akan membayar Hingga Selasa pukul 22.00, Bea dan Cukai telah menyegel lima dari enam pesawat Garuda jenis Boeing 737 seri 400. "Enam pesawat itu disewa dari Perancis dan datang ke Indonesia pada Mei 2007," kata Eko. Eko mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan pesawat satu demi satu di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang turun, pesawat langsung disegel. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi membenarkan bahwa pihaknya telah menyegel enam pesawat tersebut. "Kami memberlakukan aturan ini kepada semua maskapai. Bagi yang tidak mematuhi, pesawatnya akan disegel. Sebelumnya kami juga sudah melakukan hal yang sama kepada pesawat Sriwijaya Air," ungkap Anwar. Anwar mengatakan, dia sudah dihubungi Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar melalui telepon, yang menyatakan Garuda akan menyelesaikan semua kewajibannya hari Rabu ini. "Semakin cepat, saya semakin senang. Sebelum kewajiban itu diselesaikan, keenam pesawat itu tidak diperbolehkan beroperasi," ujar Anwar. Untuk penegakan aturan ini, Bea dan Cukai tidak melihat status perusahaan, apakah BUMN atau swasta. Manajemen Garuda Indonesia tidak bisa dikonfirmasi. Direksi ataupun Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto tidak merespons ketika dihubungi tadi malam. (TRI/OIN/OTW)
