Pihak Bea dan Cukai Tidak Berikan Izin Operasi Pesawat

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0710/24/utama/3939505.htm
=======================

Jakarta, Kompas - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional
Soekarno-Hatta menyegel enam pesawat yang dioperasikan perusahaan
penerbangan nasional Garuda Indonesia. Penyegelan dilakukan karena
manajemen Garuda belum memenuhi semua prosedur impor sementara pesawat
tersebut.

"Kami sudah memberi tahu pihak Garuda Indonesia, tetapi mereka tidak
juga menyelesaikan kewajibannya itu. Karena itu, kami terpaksa
menyegel pesawatnya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan
Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto
di Jakarta, Selasa (23/10) malam.

Menurut Eko, tindakan Bea dan Cukai merupakan tindakan formalitas
biasa. Sebelum Garuda menyelesaikan kewajiban, pesawat tidak boleh
diterbangkan. Adapun enam pesawat yang disegel bernomor registrasi
PK-GZH menyusul PK-GZM, PK-GZL, PK-GZK, PK-GZI, dan PK-GZJ.

Pesawat yang melayani jalur domestik itu sudah dioperasikan meski
Garuda belum menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB),
surat pembebasan bea masuk barang dan importasi sementara.

Akibat kelalaian itu, Garuda Indonesia akan dikenai sanksi denda dan
keharusan membayar uang jaminan. Namun, sampai sekarang Bea dan Cukai
masih menghitung besaran uang jaminan yang harus dibayar.

Garuda akan membayar

Hingga Selasa pukul 22.00, Bea dan Cukai telah menyegel lima dari enam
pesawat Garuda jenis Boeing 737 seri 400. "Enam pesawat itu disewa
dari Perancis dan datang ke Indonesia pada Mei 2007," kata Eko.

Eko mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan pesawat satu demi satu di
Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang turun, pesawat langsung disegel.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi membenarkan bahwa
pihaknya telah menyegel enam pesawat tersebut. "Kami memberlakukan
aturan ini kepada semua maskapai. Bagi yang tidak mematuhi, pesawatnya
akan disegel. Sebelumnya kami juga sudah melakukan hal yang sama
kepada pesawat Sriwijaya Air," ungkap Anwar.

Anwar mengatakan, dia sudah dihubungi Direktur Utama Garuda Emirsyah
Satar melalui telepon, yang menyatakan Garuda akan menyelesaikan semua
kewajibannya hari Rabu ini.

"Semakin cepat, saya semakin senang. Sebelum kewajiban itu
diselesaikan, keenam pesawat itu tidak diperbolehkan beroperasi," ujar
Anwar. Untuk penegakan aturan ini, Bea dan Cukai tidak melihat status
perusahaan, apakah BUMN atau swasta.

Manajemen Garuda Indonesia tidak bisa dikonfirmasi. Direksi ataupun
Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto tidak merespons ketika
dihubungi tadi malam. (TRI/OIN/OTW) 

Kirim email ke