Oleh Eko Budihardjo http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/opini/3991505.htm ======================
Kisah tragikomedi vonis bebas Adelin Lis, tersangka pembalakan liar, membuat banyak orang tersentak dan mengelus dada. Apalagi mendengar kabar bahwa pengusaha penebang hutan yang sempat melarikan diri dan tertangkap di Beijing itu segera dikeluarkan dari tahanan sebelum vonis dijatuhkan pada 5 November 2007. Hal ini mengingatkan lelucon Jawa tentang Jeksa, yang sering dipelesetkan ajeg rekasa alias selalu sengsara. Soalnya, banyak tuntutan jaksa yang dimentahkan hakim, dinilai tidak lengkap atau cacat hukum. Dalam satu kumpulan anekdot tentang hakim, lama didengar KUHP yang diartikan Kasih Uang Habis Perkara. Tentang pengacara dikisahkan, pengacara yang andal bukan mereka yang mengenal hukum, tetapi yang lebih mengenal hakim. Agar terhibur, di negara maju pun beredar ledekan serupa, penuh praduga dan prasangka tentang lawyer yang dipelesetkan menjadi "liar". Kedua mata Dewi Keadilan digambarkan bukan tertutup kain penutup mata, tetapi ditutup oleh plester pembalut luka. Tentang pembalakan liar yang melibatkan gerombolan mafia kehutanan, hasil penelitian Nancy Lee Peluso yang diterbitkan menjadi buku Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java (California University Press, Berkeley, 1992) mengungkapkan, hingga orang Belanda datang, hutan-hutan di seluruh pelosok Pulau Jawa terpelihara baik. Penduduk asli dengan tekun memelihara hutan di sekitar tempat hidupnya karena beranggapan hutan adalah sumber kehidupan, anugerah Tuhan. Hutan merupakan lahan komunal, tak ada seorang pun yang bisa mengklaim kawasan hutan sebagai hak milik individual. Warga Samin keturunan Surosentiko Samin di Rembang bahkan menganggap hutan sebagai kawasan keramat, yang harus dijaga kesuciannya. Keserasian hubungan antara penduduk asli, hutan, dan Tuhan menjadi rusak sejak ditetapkannya Hukum Agraria (Domeinverklaring) oleh Belanda tahun 1870. Dalam undang-undang buatan penjajah itu disebutkan, seluruh lahan yang tidak bisa dibuktikan pemilikannya secara legal formal, oleh individual ataupun komunal, otomatis menjadi milik negara. Itulah awal musibah yang menimpa hutan-hutan kita bersama penduduk aslinya. Meminjam kata-kata peneliti Yale School of Forestry and Environment Studies itu, "The Dutch changed drastically the structure of everyday life, causing a great deal of hardship and misery for the peasant of the forest". Kesulitan dan kesengsaraan yang menimpa rakyat pemangku hutan itu berlangsung sampai sekarang pada era reformasi ini. Dari Samin ke Papua Suku-suku di Papua juga memiliki kearifan lokal serupa. Mereka menganggap hutan sebagai sumber kehidupan. Sungai dengan ikannya, hutan dengan tanaman (sagu)-nya adalah penyangga kelangsungan hidup masyarakat setempat. Penduduk asli Papua bahkan memegang teguh kaidah "hutan adalah mama". Artinya, mereka yang menebang hutan, apalagi secara liar atau tanpa izin, sama dengan membunuh ibu mereka. Kearifan lokal milik nenek moyang yang amat mulia itu cenderung dilupakan oleh para elite penentu kebijakan di puncak kekuasaan. Meski demikian, kita masih bersyukur, hutan tersisa masih cukup luas. Lebih bersyukur lagi Time (Vol 170 No 70, Oktober 2007) memasukkan Barnabas Suebu sebagai salah satu Heroes of the Environment. Suebu bertekad memerangi kemiskinan dengan menjaga kelestarian hutan 31 juta hektar di Papua. Atas pelestarian hutan itu, didapat dana besar dari Australian Carbon Conservation Company. Dana lebih besar ketimbang keuntungan dari penebangan hutan diperoleh dari Chicago Climate Exchange. Mengapa kita mesti menebang pohon untuk kepentingan sesaat yang menyengsarakan rakyat jika ada pihak-pihak yang bersedia memasok dana bila kita bersedia menjaga dan memelihara hutan kita? Ini adalah paradigma baru yang mudah-mudahan bisa mengubah cara pikir para penentu kebijakan. Hutan jangan lagi dieksploitasi habis-habisan oleh segelintir kelompok serakah, tetapi dibudidayakan secara cerdas untuk menyejahterakan rakyat yang masih kesrakat. Deklarasi Bernabas Suebu tentang moratorium ekspor kayu ke luar negeri dan rekomendasinya agar tidak diberikan lagi konsesi baru untuk perusahaan penebangan hutan merupakan langkah awal yang berani dan menjanjikan. Mencegah bencana dahsyat Negeri ini sudah tertimpa aneka bencana. Namun, bencana lebih dahsyat akan menimpa kita jika tidak lebih hati-hati dalam mengelola alam dan lingkungan, khususnya hutan yang rusak akibat ditebang secara legal ataupun ilegal. Di Pulau Jawa, menurut penelitian Nancy Lee Peluso, pada tahun 1938 tercatat 10.900 hektar hutan rusak. Tahun 1950 kerusakan meningkat menjadi 400.000 hektar. Lalu, berapa juta hektar hutan yang rusak di pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua pada tahun 2007. Dalam buku Great Planning Disasters (2002), Peter Hall berkisah tentang bencana perencanaan dahsyat yang terjadi di perkotaan seperti London, San Francisco, Paris, dan Sydney. Moral di balik cerita bencana dahsyat yang menimpa kota-kota metropolitan itu adalah kita sebetulnya bisa dengan bijak dan cerdas mencegah terjadinya bencana, ketimbang memperbaiki, merehabilitasi, atau merekonstruksi sesudah bencana terjadi. Senyampang masih ada waktu menjelang berlangsungnya International Conference on Climate Change di Denpasar, 3-14 Desember 2007, mengapa kita tidak melakukan konsolidasi kekuatan untuk meyakinkan berbagai pihak tentang pentingnya dana insentif guna pelestarian hutan tropis guna mengatasi dampak negatif perubahan iklim? Insentif itu harus disediakan lebih besar ketimbang keuntungan yang diperoleh dari penebangan hutan, sehingga selain hutannya kaya, rakyat setempat ikut kaya, Bumi pun terhindar dari bencana. Eko Budihardjo Ketua Forum Keluarga Kalpataru Lestari (Fokkal); Anggota Komnas Habitat
