http://kompas.com/ver1/Nasional/0712/27/151445.htm
===================

JAKARTA, KCM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh
gugatan Walhi atas 12 tergugat dalam kasus perusakan lingkungan akibat
semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Kamis (27/12). Tiga
putusan hakim  atas perkara ini yaitu menolak eksepsi tergugat,
menolak gugatan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada
penggugat. Ditolaknya gugatan ini, merupakan kali kedua bagi Walhi.
Sebelumnya, gugatan Walhi atas pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont
Minahasa  Raya juga ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (18/12) lalu.

Dalam pertimbangannya, salah satu yang diungkapkan Hakim I Ketut
Manika adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa semburan
lumpur lapindo murni merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan pihak
mana pun. Pendapat saksi ahli yang dijadikan pertimbangan adalah saksi
ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Selain itu, Hakim juga menyatakan menyerahkan tanggung jawab moral
atas peristiwa semburan lumpur Lapindo kepada Pemerintah.

Dalam  gugatan ini, Walhi mengajukan 12 tergugat, diantaranya PT
Lapindo Berantas Inc., Pemerintah RI (cq. Presiden RI, Menteri ESDM,
BP Migas dan Meneg LH), PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd
dan Santos Australia.

Walhi mengajukan gugatan terhadap 12 tergugat tersebut karena semburan
lumpur panas Lapindo di Sumur Banjar Panji, Desa Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya 8 desa,
lebih dari 8.000 orang mengungsi, berhentinya kegiatan pabrik yang
mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.

Atas putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya SH mengatakan,
Majelis Hakim lagi-lagi tidak menunjukkan rasa keadilan ekologisnya.

"Kami merasa salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena
ternyata keadilan ekologis sudah mati di pengadilan. Kami masih
berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.  (ING)

Reply via email to