Turut prihatin atas keputusan PN Jakarta yang melukai rasa keadilan. Semoga kawan-kawan WALHI tidak menyerah, dan tetap melakukan upaya hukum
salam DKS ----- Original Message ----- From: Agus Hamonangan To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, December 27, 2007 4:05 PM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Kasus Lapindo, Walhi Kalah http://kompas.com/ver1/Nasional/0712/27/151445.htm =================== JAKARTA, KCM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Walhi atas 12 tergugat dalam kasus perusakan lingkungan akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Kamis (27/12). Tiga putusan hakim atas perkara ini yaitu menolak eksepsi tergugat, menolak gugatan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Ditolaknya gugatan ini, merupakan kali kedua bagi Walhi. Sebelumnya, gugatan Walhi atas pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya juga ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (18/12) lalu. Dalam pertimbangannya, salah satu yang diungkapkan Hakim I Ketut Manika adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa semburan lumpur lapindo murni merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan pihak mana pun. Pendapat saksi ahli yang dijadikan pertimbangan adalah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Selain itu, Hakim juga menyatakan menyerahkan tanggung jawab moral atas peristiwa semburan lumpur Lapindo kepada Pemerintah. Dalam gugatan ini, Walhi mengajukan 12 tergugat, diantaranya PT Lapindo Berantas Inc., Pemerintah RI (cq. Presiden RI, Menteri ESDM, BP Migas dan Meneg LH), PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd dan Santos Australia. Walhi mengajukan gugatan terhadap 12 tergugat tersebut karena semburan lumpur panas Lapindo di Sumur Banjar Panji, Desa Porong, Sidoarjo, Jawa Timur akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya 8 desa, lebih dari 8.000 orang mengungsi, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan. Atas putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya SH mengatakan, Majelis Hakim lagi-lagi tidak menunjukkan rasa keadilan ekologisnya. "Kami merasa salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena ternyata keadilan ekologis sudah mati di pengadilan. Kami masih berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya. (ING) __________ NOD32 2748 (20071227) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]