Turut prihatin atas keputusan PN Jakarta yang melukai rasa keadilan.
Semoga kawan-kawan WALHI tidak menyerah, dan tetap melakukan upaya hukum 

salam 

DKS






  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, December 27, 2007 4:05 PM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Kasus Lapindo, Walhi Kalah


  http://kompas.com/ver1/Nasional/0712/27/151445.htm
  ===================

  JAKARTA, KCM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh
  gugatan Walhi atas 12 tergugat dalam kasus perusakan lingkungan akibat
  semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Kamis (27/12). Tiga
  putusan hakim atas perkara ini yaitu menolak eksepsi tergugat,
  menolak gugatan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada
  penggugat. Ditolaknya gugatan ini, merupakan kali kedua bagi Walhi.
  Sebelumnya, gugatan Walhi atas pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont
  Minahasa Raya juga ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (18/12) lalu.

  Dalam pertimbangannya, salah satu yang diungkapkan Hakim I Ketut
  Manika adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa semburan
  lumpur lapindo murni merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan pihak
  mana pun. Pendapat saksi ahli yang dijadikan pertimbangan adalah saksi
  ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

  Selain itu, Hakim juga menyatakan menyerahkan tanggung jawab moral
  atas peristiwa semburan lumpur Lapindo kepada Pemerintah.

  Dalam gugatan ini, Walhi mengajukan 12 tergugat, diantaranya PT
  Lapindo Berantas Inc., Pemerintah RI (cq. Presiden RI, Menteri ESDM,
  BP Migas dan Meneg LH), PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd
  dan Santos Australia.

  Walhi mengajukan gugatan terhadap 12 tergugat tersebut karena semburan
  lumpur panas Lapindo di Sumur Banjar Panji, Desa Porong, Sidoarjo,
  Jawa Timur akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya 8 desa,
  lebih dari 8.000 orang mengungsi, berhentinya kegiatan pabrik yang
  mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.

  Atas putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya SH mengatakan,
  Majelis Hakim lagi-lagi tidak menunjukkan rasa keadilan ekologisnya.

  "Kami merasa salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena
  ternyata keadilan ekologis sudah mati di pengadilan. Kami masih
  berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya. (ING)



   

  __________ NOD32 2748 (20071227) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke