Walaupun ketatnya aturan perdagangan Amerika Serikat, hal tersebut tidak agaknya tidak berlaku untuk prinsipal dagang negara adi daya tersebut yang dengan mudahnya membuka perwakilan dagangnya di Indonesia yang seharusnya turut aktif berperanserta pada setiap kegiatan usahanya membantu Negara ini dari terciptanya koruptor baru dalam pengadaan barang dan jasa guna menegakkan Good Corporate Governance.
Regulasi demi regulasi serta undang undang demi undang undang tidak menyurutkan aktifitas mereka untuk ikut dalam proses pengadaan barang mulai dari perencanaan pelaksanaan tender, hingga Implementasi project. Kerap kali pejabat negara kita sangat memudahkan dalam memberi kesempatan prinsipal dagang asing untuk mengatur proyek, melakukan intervensi internal oleh sebab ijin pejabat tertentu. mengatur skenario pengadaan barang dan jasa dilingkungan institusi negara. Hal tersebut timbul karena terbatasnya informasi perkembangan teknologi yang dimiliki pejabat sehingga pejabat tersebut merasa sangat terbantu merealisasikan seluruh kebutuhan dan anggaran instansi dimana dia menjabat. Beberapa waktu lalu Pemerintah Federal amerika telah proaktif bahkan menghukum prinsipal dagang mereka oleh karena terlibat realisasi project pengadaan barang dan jasa Teknologi di Indonesia, Hal ini patut kita berikan apresiasi sehingga paling tidak prinsipal dagang tidak serta merta dengan dalih target usaha untuk melakukan upaya- upaya dagang yang tidak semestinya sehingga menimbulkan penciptaan koruptor koruptor baru di Negara yang kita cintai ini. Jika Demikian maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih proaktif serta bekerjasama dengan lembaga pengawas negara untuk mencegah Korupsi baru dengan modus operandi baru pula agar Negara Ini dapat bangkit dari keterpurukannya. Semoga!!
