Walaupun ketatnya aturan perdagangan Amerika Serikat, hal tersebut 
tidak agaknya tidak berlaku untuk prinsipal dagang negara adi daya 
tersebut yang dengan mudahnya membuka perwakilan dagangnya di 
Indonesia yang seharusnya turut aktif berperanserta pada setiap 
kegiatan usahanya membantu Negara ini dari terciptanya koruptor baru 
dalam pengadaan barang dan jasa guna menegakkan Good Corporate 
Governance.

Regulasi demi regulasi serta undang undang demi undang undang tidak 
menyurutkan aktifitas mereka untuk ikut dalam proses pengadaan barang 
mulai dari perencanaan pelaksanaan tender, hingga Implementasi project.

Kerap kali pejabat negara kita sangat memudahkan dalam memberi 
kesempatan prinsipal dagang asing untuk mengatur proyek, melakukan 
intervensi internal oleh sebab ijin pejabat tertentu. mengatur 
skenario pengadaan barang dan jasa dilingkungan institusi negara.

Hal tersebut timbul karena terbatasnya informasi perkembangan 
teknologi yang dimiliki pejabat sehingga pejabat tersebut merasa 
sangat terbantu merealisasikan seluruh kebutuhan dan anggaran instansi 
dimana dia menjabat.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Federal amerika telah proaktif bahkan 
menghukum prinsipal dagang mereka oleh karena terlibat realisasi 
project pengadaan barang dan jasa Teknologi di Indonesia, Hal ini 
patut kita berikan apresiasi sehingga paling tidak prinsipal dagang 
tidak serta merta dengan dalih target usaha untuk melakukan upaya-
upaya dagang yang tidak semestinya sehingga menimbulkan penciptaan 
koruptor koruptor baru di Negara yang kita cintai ini.

Jika Demikian maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih 
proaktif serta bekerjasama dengan lembaga pengawas negara untuk 
mencegah Korupsi baru dengan modus operandi baru pula agar Negara Ini 
dapat bangkit dari keterpurukannya. 

Semoga!!

Kirim email ke