Kiriman kawan Jaringan Advokasi Tambang:
Lumpur Lapindo
Mahkamah Agung Tolak Uji Perpres BPLS
20 Februari 2008 - 11:57 WIB
Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo. Uji materi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia itu terkait pemulihan hak-hak korban lumpur Lapindo yang
hingga kini belum terpenuhi.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan
menyatakan Perpres 14/2007 sebagai suatu kebijakan tidak dapat diuji
oleh hakim. Selain itu, majelis hakim menilai dalam Perpres BPLS tidak
terdapat penyalahgunaan kewenangan, sehingga usulan pengujiannya harus
ditolak.
Zainal Abidin, kuasa hukum YLBHI, menyatakan kecewa atas penolakan uji
perpres tersebut. Dia menilai alasan majelis hakim memutus perkara
seperti tercantum dalam salinan putusan yang diterima YLBHI Januari
lalu
sangat tidak masuk akal. Hakim tidak memperhatikan persoalan sosial dan
kemasyarakatan yang kini dihadapi warga korban Lapindo akibat dari
berlakunya Perpres BPLS. "MA tidak cukup melihat persoalan sosial
kemasyarakatan dari posisi korban," kata Zainal Abidin, Selasa (19/2).
Pengajuan uji materi Perpres BPLS, kata dia, karena terdapat sejumlah
masalah terkait pemberlakuan peraturan itu yang bertentangan dengan
prinsip hukum dan hak korban. Akibatnya kualitas hidup korban
terdegradasi, padahal hak korban adalah hak yang melekat dan tidak
dapat
dihilangkan selama korban masih hidup.
Menurut Zainal, seharusnya pemerintah melakukan langkah signifikan
untuk
memulihkan hak korban yang justru terhambat akibat berlakunya Perpres
14/2007. "Dengan gugurnya permohonan ini, seolah-olah semua upaya yang
dimohonkan para korban mentok semua," katanya.
Penolakan permohanan uji Perpres BPLS yang diputus MA 14 Desember 2007
itu, kata Zainal, mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang bertentangan
dengan pemberlakuan perpres itu. Prinsip hukum yang dianggap
bertentangan dengan Perpres BPLS antara lain UU 10/2004 tentang
pembentukan perundang-undangan, Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik
warga, serta Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tentang syarat sah
perjanjian jual beli. (E1)
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]