Kiriman kawan Jaringan Advokasi Tambang:

Lumpur Lapindo
Mahkamah Agung Tolak Uji Perpres BPLS
20 Februari 2008 - 11:57 WIB

Indah Nurmasari

VHRmedia.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan 
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur 
Sidoarjo. Uji materi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia itu terkait pemulihan hak-hak korban lumpur Lapindo yang 
hingga kini belum terpenuhi.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan 
menyatakan Perpres 14/2007 sebagai suatu kebijakan tidak dapat diuji 
oleh hakim. Selain itu, majelis hakim menilai dalam Perpres BPLS tidak 
terdapat penyalahgunaan kewenangan, sehingga usulan pengujiannya harus 
ditolak.

Zainal Abidin, kuasa hukum YLBHI, menyatakan kecewa atas penolakan uji 
perpres tersebut. Dia menilai alasan majelis hakim memutus perkara 
seperti tercantum dalam salinan putusan   yang diterima YLBHI Januari
 lalu 
sangat tidak masuk akal. Hakim tidak memperhatikan persoalan sosial dan
 
kemasyarakatan yang kini dihadapi warga korban Lapindo akibat dari 
berlakunya Perpres BPLS. "MA tidak cukup melihat persoalan sosial 
kemasyarakatan dari posisi korban," kata Zainal Abidin, Selasa (19/2).

Pengajuan uji materi Perpres BPLS, kata dia, karena terdapat sejumlah 
masalah terkait pemberlakuan peraturan itu yang bertentangan dengan 
prinsip hukum dan hak korban. Akibatnya kualitas hidup korban 
terdegradasi, padahal hak korban adalah hak yang melekat dan tidak
 dapat 
dihilangkan selama korban masih hidup.

Menurut Zainal, seharusnya pemerintah melakukan langkah signifikan
 untuk 
memulihkan hak korban yang justru terhambat akibat berlakunya Perpres 
14/2007. "Dengan gugurnya permohonan ini, seolah-olah semua upaya yang 
dimohonkan para korban mentok semua," katanya.

Penolakan permohanan uji   Perpres BPLS yang diputus MA 14 Desember 2007 
itu, kata Zainal, mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang bertentangan 
dengan pemberlakuan perpres itu. Prinsip hukum yang dianggap 
bertentangan dengan Perpres BPLS antara lain UU 10/2004 tentang 
pembentukan perundang-undangan, Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik 
warga, serta Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tentang syarat sah 
perjanjian jual beli. (E1)
    
---------------------------------
  Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers  

                         

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke