Soal PLN, lebih baik diprivatisasi aja...biar dikelolah secara benar dan 
berkwalitas...menjunjung tinggi persaingan yang sehat dalam era global ini.Saya 
tidak melihat kalau BUMN di kelolah oleh negara trus bangsa jadi untung dan 
rakyatnya sejahtera...Malah sebaliknya negara terus dibebani seperti yang 
diuatarakan by Bung Yusuf.Bagaimana bisa diklolah oleh SDM-nya yg ngga 
berkwalitas?Yang rugi adalah negara dan rakyat Indonesia.Lalu alternatif yang 
lain adalah adanya potensi pembangkit tenaga air, tenaga Uap dll, selain yg 
menggunakan BBM...perlu dikembangkan dan dibangun.  diprivatisasi tidak sama 
dengan menjadi milik asing...sering kita berpikir begitu sederhana...apalagi 
melihat bahwa kalau dikelolah by org pribumi berarti nasionalismenya sangat 
tinggi...jaman sekarang ngga ada pribumi dan non pribumi bung...itu udah lewat 
masanya...siapapun yang menjadi warga negara RI WAJIB Mennsejahterakan dan 
mencerdaskan kehidupan bangsa ini..membangun
 kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia...ITU yang sangat kurang.Coba 
mulai menjalankan UUD secara murni dan konsekwen.Masalah bangsa ini hanya itu 
aja.Semua tidak mampu menjalankan peraturan dan hukum secara benar, murni dan 
konsekwen.Soba anda lihat negara sekecil singapur, tingkat kesadaran hukum 
danpendidikannya sudah tinggi...ITU DASARNYA...kalau kita hanya ngomong doang...

----- Original Message ----
From: yusuf riyanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, February 26, 2008 8:14:37 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Ada Alternatif untuk Listrik


   
              

  Dear Teman- teman Milis,

  Apa Kabarnya , ini sedikit berbagi mengenai ketenagalistrikan Kita ;

  Listrik adalah salah satu infrastruktur yang paling banyak mendapat sorotan 
di Indonesia. Ketersediaan energi yang  menjadi lokomotif perekonomian ini 
masih sangat rendah. Bayangkan, sampai dengan 2007, baru 52% dari penduduk 
sekitar  220 juta  jiwa yang menikmati listrik. 

  Di kawasan regional Asia Tenggara, rasio elekrifikasi cuma lebih unggul 
sedikit dibandingkan Kamboja dan Laos. Bandingkan dengan Singapura yang sudah 
hampir mendekati 100%, Brunei Darussalam sekitar 80% dan Malaysia yang sudah 
sekitar 60%. 

  Daerah-daerah di Indonesia tetap membutuhkan pembangkit dan sistem pendukung 
yang handal. Sayangnya, lagi-lagi pemerintah dihadapkan pada anggaran dana  
yang terbatas.  Subsidi pemerintah untuk operasional PLN pun terus meningkat. 
Pada 2007, misalnya, jumlah subsidi awalnya ditetapkan Rp 25,8 triliun. Namun, 
permintaan terus naik sehingga pemerintah menambah jumlah subsidi menjadi Rp 
33,67 triliun. 

  Dari  jumlah itu, Rp 32,4 triliun dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2007. Sisanya dibebankan (carry over) ke APBN 
2008. Untuk tahun-tahun mendatang, situasinya juga tidak begitu menggembirakan. 
Pada 2008, belum ada pembangkit bersekala besar yang masuk ke Sistem Jawa-Bali. 
Mau tidak mau, PLN harus memaksimalkan penggunaan pembangkit yang ada, yang 
celakanya masih banyak menggunakan BBM.  

  Dengan demikian, perlu ada perubahan  kebijakan pemerintah menyangkut 
eksistensi PLN, mau dibawa kemana.

   Dalam usianya yang menginjak lebih dari 62 tahun, PLN belum mampu 
menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio 
elektrifimasinya pun masih cukup kecil, padahal permintaan (demand) akan energi 
ini terus meningkat. 

  Sesuai dengan  Undang-Undang   No. 15   Tahun   1985   Tentang 
Ketenagalistrikan disebutkan bahwa sebagai perusahaan pelayanan publik yang 
bergerak dibidang ketenagalistrikan, maka PT PLN (Persero) tunduk pada  
peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  tentang ketenagalistrikan pada 
umumnya. Sedikit kita lihat ke belakang mengenai penanganan Ketenagalistrikan 
Nasional ini. Kita lihat sebagai berikut :

    Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2):   
‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup 
orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu mengandung makna bahwa negara 
mempunyai keterlibatan langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini, 
pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam 
kaitannya dengan ketenagalistrikan¯ salah satu cabang produksi yang menguasai 
hajat hidup orang banyak, pmerintah menetapkan  Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 
yang menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah 
kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang 
diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik 
untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha 
penunjang tenaga listrik. Seiring perkembangan waktu, pada era 1990-an 
pemerintah mulai kekurangan dana. Pemerintah pun
 mengizinkan swasta untuk

 membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, 
yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya  Keputusan Presiden (Keppres) No. 
37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian 
perusahaan-perusaha an pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai 
independent power producer (IPP). Kebijakan ini secara implisit mengarah pada 
suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.  Terkait dengan hal tersebut 
diatas pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 
1994¯mengantikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1990 tentang status PLN 
sebagai perusahaan umum (Perum). Dengan PP No. 23 Tahun 1994 tersebut, PLN 
menjadi persero yang bertujuan: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan 
umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan 
perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang 
tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan
 kemakmuran rakyat secara adil

 dan merata serta mendorong  peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan 
keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani 
kebutuhan masyarakat; (3) merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga 
listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha 
penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejalan dengan 
maksud dan tujuan tersebut, PLN mengemban misi:

  1.      Fungsi bisnis/memupuk keuntungan: sebagai suatu Badan Usaha     
melakukan kegiatan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang sehat guna menjamin 
keberadaan dan pengembangannya dalam jangka panjang.

  2.      Fungsi sosial/agen pembangunan: sebagai pelaksana pembangunan 
melakukan kegiatan, baik yang bersifat program pembangunan sebagaimana 
layaknya, maupun yang bersifat sosial dan perintis dalam rangka meningkatkan 
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sekalipun kegiatan tersebut tidak 
mendatangkan keuntungan.

  Di sinilah dilemanya, bahkan ironi. Pada satu sisi, penyelenggara 
ketenagalistrikan nasional yang berstatus persero dituntut untuk meraih laba, 
pada sisi yang lain perusahaan ini mempunyai misi sosial yang cukup membebani. 
Pada saat yang sama, regulatornya pun masih pemerintah. Tak heran kalau 
tarik-menarik kepentingan sangat mempengaruhi keberadaan PLN. Dan menjadi 
pertanyaan secara tegas siapa Regulator Ketenagalistrikan di Indonesia ? PLN 
kah ? yang menjalankan serta regulasinya ?  Pln juga ?. Dalam bidang 
ketengalistrikan,  pemerintah mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemilik dan 
sebagai regulator ketengalistrikan nasional. Sebagai regulator tentu saja 
pemerintah berkepentingan agar semua kebijakan adalah berdasarkan kepentingan 
rakyat dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai pemilik, apalagi 
ketika BUMN tersebut sudah berbentuk PT, pemerintah berkeinginan bahwa PLN 
mendapatkan laba. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah bisa
 menjamin tak ada benturan

 kepentingan antara misi sosial dan misi komersial yang apa boleh buat semuanya 
tergantung pada ’keinginan’ pemerintah ???

  Namun demikian, mengacu pada Undang-Undag No. 15 Tahun 1985, Peraturan 
Pemerintah No. 23 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara, maka secara tak terhindarkan kondisi PLN terjebak dalam 
berbagai kepentingan yang dilematis.  Kenapa untuk memperbaiki masalah 
Ketenagalistrikan Nasional ini Pemerintah tidak membuat solusi antara lain :

  1.      Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi  sosial 
dari PLN. Bila perlu membuat perusahaan ‘PLN’ lain yang  hanya menjalankan satu 
fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, ‘PLN’ yang satunya lagi 
hanya menjalankan fungsi komersial dan ‘PLN’ ini lah yang menjadi Perusahaan 
komoditas (yang menjalankan fungsi komersil). Di sini, hak rakyat menjadi 
sangat tegas.

  2.      Memetakan dengan cermat daya beli masyarakat terhadap listrik yang 
kemudian dijadikan acuan untuk mengkategorikan energi listrik sebagai komoditas 
atau bukan (infrastruktur yang harus disediakan pemerintah sebagai perwujudan 
pelaksanaan PSO). 

  3.      Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status  
Persero, dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan 
mempunyai potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk 
wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah 
kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk 
Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik 
secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam 
pembentukan ini).

  4.      Menggunakan sebagian subsidi untuk membangun pembangkit-pembangk it 
baru, sekaligus memperluas penerapan pentarifan regional untuk  menutup biaya 
beban usaha. Artinya, subsidi pemerintah adalah tetap, cuma  pengalokasiannya 
yang berubah. Selama ini, subsidi pemerintah lebih banyak dgunakan untuk 
mendukung biaya beban usaha.

  5.      Melakukan privatisasi terbatas yang tentunya harus didahului dengan 
pembentukan anak-anak perusahaan dan penetapan aset-aset secara tegas dan 
bersifat legal formal bagi wilayah-wilayah yang secara ekonomi sudah matang 
untuk menjadikan listrik sebagai komoditas. 

  6.      memanfaatkan sebagian laba dari anak-anak perusahaan yang menjalankan 
fungsi komersial tersebut untuk membangun kelistrikan di wilayah-wilayah yang 
masyarakatnya secara ekonomi belum mampu membeli listrik sebagai sebuah 
komoditas.

  7.      Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, 
pemerintah hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum. Untuk 
menjalankan usahanya, pemerintah apa boleh buat harus menganggarkan biaya 
pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagaimanapun, 
adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam 
mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.

  8.      Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN 
(pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersedia dalam 
jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi 
sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya 
pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas sehingga tidak 
menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu 
saja, energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional .

   

  Regulasi, kebijakan, keputusan dalam menangani Ketenagalistrikan Nasional 
harus tegas serta jelas berkaitan dengan berbagai fungsi, termasuk melakukan 
survey terbuka mengenai pemberlakuan tarif  Regional per wilayah/daerah 
misalnya.

   

  Salam, Perubahan Menjadi Lebih Baik

  Yusuf Senopati Riyanto

 


=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke