Rekan-rekan FPK, beginilah "kontroversi" ketentuan Peraturan Pemerintah
dinegara kita yang tercinta ini. Presiden berpidato menyatakan PP 2/2008 yang
ditayangkan di TV, dan masyarakat luas melihat dan mendengarnya.
Namun pemerintah kita ini selalu membuat peraturan yang bisa diputar
balik-kan oleh badan pemerintahan itu sendiri. Peraturan Pemerintah sering
"membodohkan" masyarakat dan selalu tidak ada kekuatan HUKUM yang bisa diputar
balik-kan oleh pemerintah yang membuat peraturan itu sendiri, jika masyarakat
menggugatnya. Seperti PP 2/2008 yang baru keluar tersebut, begitu masyarakat
menyetujui PP 2/2008 itu, yaitu dengan cara ikut membeli hutan lindung untuk
menjaga kelestarian-nya, maka langsung pemerintah "menolak" dengan alasan belum
ada MEKANISME-nya!
Aturan macam apa pula PP 2/2008 ini!!
Bacalah berita dari KOMPAS hari ini, tgl 11 Maret 2008, pada halaman 13.
MASYARAKAT INGIN MENYEWA HUTAN UNTUK DISELAMATKAN.
Kompas, 11 Maret 2008
Dengan pertimbangan belum ada mekanisme yang mengatur "penyewaan" hutan
lindung bagi publik, Dept Keuangan menolak donasi publik yuang digalang Wahan
Lingkungan Hidup (WALHI), Senin 10 Maret 2008. "Penyewa" hutan tersebut bukan
untuk dieksploitasi, tetapi justru untuk dilindungi.
Jumlah donasi publik dalam aksi Walhi dan Solidaritas Perempuan yang akan
diserahkan kepada Dekeu seniali Rp. 281,500. Adapun donasi yang diserahkan ke
Depkeu pekan lalu berjumlah Rp. 1,641,000
"Kami berikan tanda terima sebagai simbol penerimaan aspirasi, tetapi uangnya
tidak bisa kami terima karena memang belum ada mekanismenya", kata Pelaksana
Harian Kepala Bagian Pengelolaan Opini Publik Biro Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jendral Dept. Keuangan (Setjen Depkeu) Agung Ardhianto di Jakarta.
Agung bersama kedua pejabat depkeu yang lain, Senin siang, menerima
perwakilan aksi Solidaritas Perempuan dan Walhi menolak dan mencabut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomer 2 Tahun 2008 tentang pengaturan tarif kompensasi
pertambangan di hutan lindung dan hutan produksi.
Senin kemarin, Walhi menolak keinginan Depkeu yang juga akan mengembalikan
donasi publik yang telah diserahkan saat aksi serupa, Senin, pekan lalu,
sebesar Rp. 1,614,000. Alasannya Depkeu sudah membuat tanda terima.
Menurut Agung, sesuai PP No2/2008, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari
sektor hutan yang bisa diterima Depkeu hanya yang berasal dari 13 perusahaan
tambang seperti dimaksudkan PP itu. "Diluar ke 13 perusahaan pertambangan itu,
misalnya perusahaan lain atau publik tidak bisa kami terima karena akan
membingungkan kami", kata dia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad
menyatakan, pihaknya akan terus mendesak adanya mekanisme keterlibatan publik
menyelamatkan hutan dengan cara "menyewa". "Hanya melalui mekanisme itulah,
masa depan lingkungan akan lebih baik. Namun, uangnya silahkan disimpan
dimasing-masing dulu," ujarnya.
SETARA Rp. 4,5 miliar.
Senin kemarin, sekitar dua pekan sejak donasi publik diumumkan, konversi
besaran uang yang sudah terkumpul dari ratusan ornag yang berkomitmen "menyewa"
hutan dengan tarif Rp. 300 per meternya, setara dengan Rp 4,52 miliar. Jumlah
itu dipastikan akan tersu bertambah. Sejumlah tokoh politik dan tokoh
masyarakat, juga berkomitmen "menyewa" hutan untuk kemudian dilindungi dan
tidak dilakukan ekploitasi pertambangan seperti yang dilakukan sejumlah
perusahaan. (GSA)
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]