Rekan-rekan FPK, beginilah "kontroversi" ketentuan Peraturan Pemerintah 
dinegara kita yang tercinta ini. Presiden berpidato menyatakan PP 2/2008 yang 
ditayangkan di TV, dan masyarakat luas melihat dan mendengarnya.
  Namun pemerintah kita ini selalu membuat peraturan yang bisa diputar 
balik-kan oleh badan pemerintahan itu sendiri. Peraturan Pemerintah sering 
"membodohkan" masyarakat dan selalu tidak ada kekuatan HUKUM yang bisa diputar 
balik-kan oleh pemerintah yang membuat peraturan itu sendiri, jika masyarakat 
menggugatnya. Seperti PP 2/2008 yang baru keluar tersebut, begitu masyarakat 
menyetujui PP 2/2008 itu, yaitu dengan cara ikut membeli hutan lindung untuk 
menjaga kelestarian-nya, maka langsung pemerintah "menolak" dengan alasan belum 
ada MEKANISME-nya! 
  Aturan macam apa pula PP 2/2008 ini!!
  Bacalah berita dari KOMPAS hari ini, tgl 11 Maret 2008, pada halaman 13.
   
  MASYARAKAT INGIN MENYEWA HUTAN UNTUK DISELAMATKAN.
   
  Kompas, 11 Maret 2008
   
  Dengan pertimbangan belum ada mekanisme yang mengatur "penyewaan" hutan 
lindung bagi publik, Dept Keuangan menolak donasi publik yuang digalang Wahan 
Lingkungan Hidup (WALHI), Senin 10 Maret 2008. "Penyewa" hutan tersebut bukan 
untuk dieksploitasi, tetapi justru untuk dilindungi.
   
  Jumlah donasi publik dalam aksi Walhi dan Solidaritas Perempuan yang akan 
diserahkan kepada Dekeu seniali Rp. 281,500. Adapun donasi yang diserahkan ke 
Depkeu pekan lalu berjumlah Rp. 1,641,000
  "Kami berikan tanda terima sebagai simbol penerimaan aspirasi, tetapi uangnya 
tidak bisa kami terima karena memang belum ada mekanismenya", kata Pelaksana 
Harian Kepala Bagian Pengelolaan Opini Publik Biro Hubungan Masyarakat 
Sekretariat Jendral Dept. Keuangan (Setjen Depkeu) Agung Ardhianto di Jakarta.
  Agung bersama kedua pejabat depkeu yang lain, Senin siang, menerima 
perwakilan aksi Solidaritas Perempuan dan Walhi menolak dan mencabut Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomer 2 Tahun 2008 tentang pengaturan tarif kompensasi 
pertambangan di hutan lindung dan hutan produksi.
  Senin kemarin, Walhi menolak keinginan Depkeu yang juga akan mengembalikan 
donasi publik yang telah diserahkan saat aksi serupa, Senin, pekan lalu, 
sebesar Rp. 1,614,000. Alasannya Depkeu sudah membuat tanda terima.
  Menurut Agung, sesuai PP No2/2008, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari 
sektor hutan yang bisa diterima Depkeu hanya yang berasal dari 13 perusahaan 
tambang seperti dimaksudkan PP itu. "Diluar ke 13 perusahaan pertambangan itu, 
misalnya perusahaan lain atau publik tidak bisa kami terima karena akan 
membingungkan kami", kata dia.
   
  Secara terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad 
menyatakan, pihaknya akan terus mendesak adanya mekanisme keterlibatan publik 
menyelamatkan hutan dengan cara "menyewa". "Hanya melalui mekanisme itulah, 
masa depan lingkungan akan lebih baik. Namun, uangnya silahkan disimpan 
dimasing-masing dulu," ujarnya.
   
  SETARA Rp. 4,5 miliar.
   
  Senin kemarin, sekitar dua pekan sejak donasi publik diumumkan, konversi 
besaran uang yang sudah terkumpul dari ratusan ornag yang berkomitmen "menyewa" 
hutan dengan tarif Rp. 300 per meternya, setara dengan Rp 4,52 miliar. Jumlah 
itu dipastikan akan tersu bertambah. Sejumlah tokoh politik dan tokoh 
masyarakat, juga berkomitmen "menyewa" hutan untuk kemudian dilindungi dan 
tidak dilakukan ekploitasi pertambangan seperti yang dilakukan sejumlah 
perusahaan. (GSA)

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke