Hidup FPK, Ginilah caranya kita harus cepat berreaksi pada setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, agar mereka tahu jangan sembarang melakukan sesuai kehendak hatinya, karena 200 juta Rakyat Indonesia akan meneropong setiap langkah yang dilakukan. Jangan diulang lagi kesalahan yang dilakukan di Era Zaman Si Eyang, suka suka apa yang dimaui toh para anggota terhormat DPR maupun MPR akan ... ssseeeettttuuuujjjju terus tanpa pikir panjang.
Wassalam mamang.. 2008/3/11 Yuliati Soebeno <[EMAIL PROTECTED]>: > Rekan-rekan FPK, beginilah "kontroversi" ketentuan Peraturan Pemerintah > dinegara kita yang tercinta ini. Presiden berpidato menyatakan PP 2/2008 > yang ditayangkan di TV, dan masyarakat luas melihat dan mendengarnya. > Namun pemerintah kita ini selalu membuat peraturan yang bisa diputar > balik-kan oleh badan pemerintahan itu sendiri. Peraturan Pemerintah sering > "membodohkan" masyarakat dan selalu tidak ada kekuatan HUKUM yang bisa > diputar balik-kan oleh pemerintah yang membuat peraturan itu sendiri, jika > masyarakat menggugatnya. Seperti PP 2/2008 yang baru keluar tersebut, begitu > masyarakat menyetujui PP 2/2008 itu, yaitu dengan cara ikut membeli hutan > lindung untuk menjaga kelestarian-nya, maka langsung pemerintah "menolak" > dengan alasan belum ada MEKANISME-nya! > Aturan macam apa pula PP 2/2008 ini!! > Bacalah berita dari KOMPAS hari ini, tgl 11 Maret 2008, pada halaman 13. > > MASYARAKAT INGIN MENYEWA HUTAN UNTUK DISELAMATKAN. > > Kompas, 11 Maret 2008 > > Dengan pertimbangan belum ada mekanisme yang mengatur "penyewaan" hutan > lindung bagi publik, Dept Keuangan menolak donasi publik yuang digalang > Wahan Lingkungan Hidup (WALHI), Senin 10 Maret 2008. "Penyewa" hutan > tersebut bukan untuk dieksploitasi, tetapi justru untuk dilindungi. > > Jumlah donasi publik dalam aksi Walhi dan Solidaritas Perempuan yang akan > diserahkan kepada Dekeu seniali Rp. 281,500. Adapun donasi yang diserahkan > ke Depkeu pekan lalu berjumlah Rp. 1,641,000 > "Kami berikan tanda terima sebagai simbol penerimaan aspirasi, tetapi > uangnya tidak bisa kami terima karena memang belum ada mekanismenya", kata > Pelaksana Harian Kepala Bagian Pengelolaan Opini Publik Biro Hubungan > Masyarakat Sekretariat Jendral Dept. Keuangan (Setjen Depkeu) Agung > Ardhianto di Jakarta. > Agung bersama kedua pejabat depkeu yang lain, Senin siang, menerima > perwakilan aksi Solidaritas Perempuan dan Walhi menolak dan mencabut > Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 2 Tahun 2008 tentang pengaturan tarif > kompensasi pertambangan di hutan lindung dan hutan produksi. > Senin kemarin, Walhi menolak keinginan Depkeu yang juga akan mengembalikan > donasi publik yang telah diserahkan saat aksi serupa, Senin, pekan lalu, > sebesar Rp. 1,614,000. Alasannya Depkeu sudah membuat tanda terima. > Menurut Agung, sesuai PP No2/2008, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) > dari sektor hutan yang bisa diterima Depkeu hanya yang berasal dari 13 > perusahaan tambang seperti dimaksudkan PP itu. "Diluar ke 13 perusahaan > pertambangan itu, misalnya perusahaan lain atau publik tidak bisa kami > terima karena akan membingungkan kami", kata dia. > > Secara terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad > menyatakan, pihaknya akan terus mendesak adanya mekanisme keterlibatan > publik menyelamatkan hutan dengan cara "menyewa". "Hanya melalui mekanisme > itulah, masa depan lingkungan akan lebih baik. Namun, uangnya silahkan > disimpan dimasing-masing dulu," ujarnya. > > SETARA Rp. 4,5 miliar. > > Senin kemarin, sekitar dua pekan sejak donasi publik diumumkan, konversi > besaran uang yang sudah terkumpul dari ratusan ornag yang berkomitmen > "menyewa" hutan dengan tarif Rp. 300 per meternya, setara dengan Rp 4,52 > miliar. Jumlah itu dipastikan akan tersu bertambah. Sejumlah tokoh politik > dan tokoh masyarakat, juga berkomitmen "menyewa" hutan untuk kemudian > dilindungi dan tidak dilakukan ekploitasi pertambangan seperti yang > dilakukan sejumlah perusahaan. (GSA) > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
