Sebenarnya perangkat hukum negara indo ini bisa ndak digunakan untuk menolak pembangunan mal2 tsb, jangan2 malah ndak? monggo nih yang ahli dibidangnya mohon di share anlisanya mengenai hal ini Lam, Farida
sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sebagai seorang yg mengerti hukum, coba anda bawa pasal2 hukum yg bisa menolak pembangunan mal di jakarta. apabila saya sebagai pengusaha yg akan mebangun mal, telah memenuhi kewajiban dan semua syarat2 seperti yg diminta. maka apabila ada yg menolak maka akan saya gugat secara hukum termasuk pemda dki. sohib