Sebenarnya perangkat hukum negara indo ini bisa ndak digunakan untuk menolak 
pembangunan mal2 tsb, jangan2 malah ndak? monggo nih yang ahli dibidangnya 
mohon di share anlisanya mengenai hal ini
   
  Lam,
  Farida

sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  sebagai seorang yg mengerti hukum, coba anda bawa pasal2 hukum yg 
bisa menolak pembangunan mal di jakarta.

apabila saya sebagai pengusaha yg akan mebangun mal, telah memenuhi 
kewajiban dan semua syarat2 seperti yg diminta. 
maka apabila ada yg menolak maka akan saya gugat secara hukum 
termasuk pemda dki. 

sohib

Kirim email ke