Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, rencana
Kejaksaan Agung menangkap Artalyta Suryani alias Ayin didasari pada
kecurigaan bahwa ia adalah orang yang ”dipakai” Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK. Kecurigaan muncul karena Artalyta tak ditangkap pada
saat yang bersamaan dengan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan.

Kecurigaan itu muncul setelah Hendarman mendapat laporan melalui
telepon dari Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto tentang
kemungkinan rekayasa penangkapan Urip oleh KPK. Laporan Wisnu
disampaikan sekitar 5 atau 10 menit setelah Urip tertangkap KPK pada 2
Maret.

Hendarman menjelaskan, untuk rencana menangkap Artalyta, Kejaksaan
Agung (Kejagung) berkonsultasi dengan Ketua KPK Antasari Azhar. ”Baru
setelah dua jam kemudian, saya perintahkan agar berkoordinasi dengan
Antasari. Saya minta supaya tidak kacau negara ini. Kan, kacau kalau
KPK nangkep, jaksa nangkep,” ujar Hendarman seusai bertemu Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (19/6).

Hendarman menilai, selama ini KPK tidak adil dalam mengungkap kasus
penyuapan karena hanya yang disuap yang ditangkap. Penyuap tak
diproses secara hukum. ”Setelah berkoordinasi dengan Antasari,
ternyata memang mau ditangkap,” ujarnya.

Selasa lalu, Sidik Latuconsina, jaksa yang ditugasi menangkap
Artalyta, mengaku timnya datang sekitar pukul 21.00. Saat itu Artalyta
sudah ditangkap KPK, sedangkan Urip beserta barang bukti uang 660.000
dollar AS atau setara Rp 6,1 miliar ditangkap KPK di sekitar rumah
Artalyta pada 2 Maret 2008 sekitar pukul 16.30.

Terkait skandal di Kejagung, Hendarman menuturkan, Presiden meminta
hukum ditegakkan dengan benar, tegas, dan proporsional.

Hendarman mengaku selama ini selalu berpikiran positif kepada
bawahannya. Percakapan telepon antara sejumlah pejabat Kejagung dan
Artalyta, yang disadap KPK, membukakan matanya untuk mengetahui semuanya.

Di Kejagung, Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS
Rahardjo menjelaskan, semua jajaran Kejagung yang diperiksanya
membantah ada skenario menyelamatkan Artalyta dengan cara
menangkapnya. Meskipun demikian, pengingkaran itu tak akan menjadi
satu-satunya dasar pengambilan putusan. Jamwas sebelumnya meminta
keterangan Wisnu.

Sesuai kewenangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan menegaskan,
rencana penangkapan Artalyta dilakukan sesuai dengan kewenangan
Kejagung yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf (d) UU Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Nainggolan, penangkapan yang akan dilakukan Kejagung juga
sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
yakni Artalyta tertangkap tangan. Karena, Urip ditangkap lebih dahulu.

Dengan begitu, lanjutnya, tindakan Kejagung tak bisa dikategorikan
sebagai tindakan merintangi, mencegah, atau menggagalkan langsung atau
tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka oleh
KPK.(inu/ana/jos/sut/nwo)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/20/00184025/hendarman.curigai.ayin.orang.kpk

Kirim email ke