kali ini hendarman kagak mewek lagi kayak dulu.
apalagi ini habis didukung oleh boss nya. 
artinya jabatan aman nggak diganti seperti usul banyak pihak,
tetapi hendarman itu sudah tidak kredible lagi di mata publik, 
apapun omongannya.
hendarman tak lebih badut konyol yg tak lucu.
tetapi bagi sby hendarman adalah pembantu yg sukses melaksanakan 
tugasnya yaitu membebaskan pengemplang blbi. 

sohib


========================================
--- In [email protected], "Agus Hamonangan" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, 
rencana
> Kejaksaan Agung menangkap Artalyta Suryani alias Ayin didasari pada
> kecurigaan bahwa ia adalah orang yang ”dipakai” Komisi 
Pemberantasan
> Korupsi atau KPK. Kecurigaan muncul karena Artalyta tak ditangkap 
pada
> saat yang bersamaan dengan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan.
> 
> Kecurigaan itu muncul setelah Hendarman mendapat laporan melalui
> telepon dari Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto tentang
> kemungkinan rekayasa penangkapan Urip oleh KPK. Laporan Wisnu
> disampaikan sekitar 5 atau 10 menit setelah Urip tertangkap KPK 
pada 2
> Maret.
> 
> Hendarman menjelaskan, untuk rencana menangkap Artalyta, Kejaksaan
> Agung (Kejagung) berkonsultasi dengan Ketua KPK Antasari Azhar. 
”Baru
> setelah dua jam kemudian, saya perintahkan agar berkoordinasi 
dengan
> Antasari. Saya minta supaya tidak kacau negara ini. Kan, kacau 
kalau
> KPK nangkep, jaksa nangkep,” ujar Hendarman seusai bertemu 
Presiden
> Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (19/6).
> 
> Hendarman menilai, selama ini KPK tidak adil dalam mengungkap kasus
> penyuapan karena hanya yang disuap yang ditangkap. Penyuap tak
> diproses secara hukum. ”Setelah berkoordinasi dengan Antasari,
> ternyata memang mau ditangkap,” ujarnya.
> 
> Selasa lalu, Sidik Latuconsina, jaksa yang ditugasi menangkap
> Artalyta, mengaku timnya datang sekitar pukul 21.00. Saat itu 
Artalyta
> sudah ditangkap KPK, sedangkan Urip beserta barang bukti uang 
660.000
> dollar AS atau setara Rp 6,1 miliar ditangkap KPK di sekitar rumah
> Artalyta pada 2 Maret 2008 sekitar pukul 16.30.
> 
> Terkait skandal di Kejagung, Hendarman menuturkan, Presiden meminta
> hukum ditegakkan dengan benar, tegas, dan proporsional.
> 
> Hendarman mengaku selama ini selalu berpikiran positif kepada
> bawahannya. Percakapan telepon antara sejumlah pejabat Kejagung dan
> Artalyta, yang disadap KPK, membukakan matanya untuk mengetahui 
semuanya.
> 
> Di Kejagung, Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) 
MS
> Rahardjo menjelaskan, semua jajaran Kejagung yang diperiksanya
> membantah ada skenario menyelamatkan Artalyta dengan cara
> menangkapnya. Meskipun demikian, pengingkaran itu tak akan menjadi
> satu-satunya dasar pengambilan putusan. Jamwas sebelumnya meminta
> keterangan Wisnu.
> 
> Sesuai kewenangan
> 
> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan menegaskan,
> rencana penangkapan Artalyta dilakukan sesuai dengan kewenangan
> Kejagung yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf (d) UU Nomor 16 
Tahun
> 2004 tentang Kejaksaan RI.
> 
> Menurut Nainggolan, penangkapan yang akan dilakukan Kejagung juga
> sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara 
Pidana,
> yakni Artalyta tertangkap tangan. Karena, Urip ditangkap lebih 
dahulu.
> 
> Dengan begitu, lanjutnya, tindakan Kejagung tak bisa dikategorikan
> sebagai tindakan merintangi, mencegah, atau menggagalkan langsung 
atau
> tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka oleh
> KPK.(inu/ana/jos/sut/nwo)
> 
> 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/20/00184025/hendarman.curiga
i.ayin.orang.kpk
>


Kirim email ke