Siaran Pers JATAM - WALHI - AMMALTA, 14 Juli 2008

*SBY-JK Tidak Tegas, Menteri  ESDM Bohongi Publik
* 
Rugi punya Presiden tidak tegas dan tak berani menindak Menterinya, yang 
terus-terusan jadi corong korporasi asing, lalai pada mandat dan membuat 
kekacauan hukum.  Itulah gambaran penanganan kasus tambang emas PT 
Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN) di 
Sulawesi Utara, yang dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL dan ditolak warga 
sekitar.

Dua tahun lalu, Departemen ESDM ngotot mengeluarkan ijin konstruksi saat 
Amdal PT MSM dinyatakan tak layak pakai atau kadaluarsa oleh Kementerian 
Lingkungan Hidup (KLH) lewat surat B.6395/Dep.I/LH/12/2005. Hal ini 
telah menimbulkan kekacauan hukum dan pemerintahan. Permintaan KLH dan 
Gubenur Sulut untuk menghentikan sementara operasi PT MSM tak digubris, 
Polisi tak punya gigi menindak perusahaan, warga yang protes 
dikriminalisasi dan dimejahijaukan, sementara PT MSM dibiarkan melenggang.

Dan Presiden SBY membiarkan Menterinya melanggar PP 27 Tahun 1999 pasal 
24 tentang Amdal. Akibatnya buruk. Setahun ijin konstruksi keluar, 
banjir lumpur menggenangi beberapa desa lingkar tambang. ”Diduga kuat 
banjir akibat perusakan bentang alam untuk kontruski PT MSM yang tanpa 
AMDAL,” ujar Revoldi Koleangan dari Ammalta atau Aliansi Masyarakat 
Menolak Limbah Tambang. Hingga saat ini warga terus terusan menolak 
proyek yang beresiko itu.

Hutan Toka Tindung, kawasan yang akan ditambang adalah kawasan tangkapan 
air desa-desa di bawahnya dan menyangga kawasan Taman Nasional Tangkoko 
Dua Saudara. Jaraknya hanya sekitar 4 kilometer dari Teluk Rinondoran, 
yang menghidupi ribuan warga dari sektor perikanan dan pariwisata. 
Sektor yang berkelanjutan dibanding tambang emas yang hanya berusia 6 
tahun.

Dan Minggu lalu, menanggapi protes dan laporan Ammalta kepada Presiden, 
Departemen ESDM ngotot menyatakan tindakannya paling benar dan sesuai 
prosedur. Padahal Gubenur Sulut tidak mau mengesahkan Amdal perusahaan. 
Kepmen LH Nomor 40 Tahun 2000 menyatakan bahwa kewenangan Amdal berada 
pada Gubernur. Tanggal 8 April 2008, Menteri Lingkungan Hidup juga 
menyatakan belum mengeluarkan pengesahan Amdal. Belum lagi, sepanjang 
proses penyusunan Amdal baru, warga perwakilan sekitar  tambang telah 
datang ke DPR RI dan menyatakan penolakannya.

“Dari penanganan kasus PT MSM, terlihat bagaimana Negara tak serius 
melindungi hak-hak warga negara dan tak becus mengurus sektor 
pertambangan. Demi kepentingan investasi asing, SBY-JK membiarkan 
Menteri ESDM melakukan  pembohongan publik dan melakukan tindakan 
melanggar hukum yang berimplikasi kepada terjadinya bencana ekologis dan 
krisis sosial”, ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Exekutif WALHI.

Menteri ESDM, sang pejabat publik yang harusnya mengutamakan keselamatan 
rakyat, justru membela Archipelago, perusahaan Australia pemilik PT MSM, 
yang saat ini mendapat dukungan dana dari Inggris, Amerika Serikat, 
Kanada, Perancis dan Jerman.

Tak kali ini saja, Menteri ESDM menghamba pada korporasi asing, yang  
berakibat kasus-kasus pertambangan merugikan negara dibiarkan. Mulai PT 
Freeport Indonesia, Pencemaran Teluk Buyat, divestasi PT Newmont Nusa 
Tenggara, PT Inco, PT Nusa Halmahera Mineral dan lainnya.

“Presiden jangan terus-terusan jadi peragu, sudah waktunya memecat 
Purnomo Yusgiantoro, yang sepak terjangnya membahayakan keselamatan 
rakyat dan memperburuk kinerja SBY di mata rakyat. Mulai kasus-kasus 
tambang yang tak mampu diurus, listrik byar pet hingga kenaikan harga 
BBM”, ungkap Siti maemunah, Koordinator Nasional JATAM.

Kontak Media : Luluk Uliyah, HP 0815 9480 246


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke