Oleh Zainal Abidin
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/15/00512196/psikologi.korupsi.di.indonesia


Yang khas dari pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia
adalah mereka mengaku enggan melakukan KKN.

Jika mereka didakwa melakukan KKN, dengan tegas membantah, bahkan
terhadap bukti yang diajukan dalam pengadilan.

Ingat kasus BLBI yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. Di media dan
pengadilan, dia membantah dirinya bukan koruptor dan pengkhianat
negara. Meski bukti menunjukkan dia menerima suap dan membebaskan
obligor yang merugikan negara, dia tetap membantahnya.

Contoh lain, pegawai pajak di Jakarta, yang mengaku "telah mendidik
perusahaan dan menyelamatkan uang negara". Bersama timnya, beberapa
kali mendatangi dan menagih pajak ke beberapa perusahaan pengemplang
pajak. Hasil negosiasi, ia menerima 50 persen pembayaran pajak dari
perusahaan-perusahaan itu dan masuk kas negara. Namun, untuk bisa
membayar 50 persen, para pemilih perusahaan lebih dulu memberi uang
"upeti" kepada tim itu. Si pegawai pajak tak merasa melakukan KKN.
Alasannya, "jika tidak dididik seperti itu, perusahaan itu tidak akan
membayar pajak sehingga negara dirugikan lebih besar."

Pertahanan diri

Dalam perspektif psikologi, kecenderungan pelaku KKN membantah
tindakannya terkait mekanisme pertahanan diri (defence mechanism).
Sigmund Freud (1978) menamakan gejala itu denial, yaitu upaya individu
menyangkal apa yang telah dilakukannya jika dia menyadari kelakuannya
itu dapat membahayakan diri sendiri.

Jika pelaku KKN menilai pengakuannya akan membahayakan karier atau
harga diri, dia memilih menyangkal. Karena itu, dia berusaha
menyangkal perbuatannya, bahkan dengan cara melebih-lebihkan dan
melakukan rasionalisasi dengan mengatakan, yang dilakukan bukan
korupsi, tetapi justru untuk menyelamatkan negara dan bangsa!

Kecenderungan mereka terkait cognitive dissonance. Menurut Heider
(1980), tiap manusia ingin mengalami kehidupan pribadi yang harmonis
atau konsonan. Untuk itu, manusia berusaha mencari kesesuaian dalam
bersikap dan berperilaku.

Misalnya, tidak setuju KKN karena itu perbuatan jahat (menyebabkan
rakyat menderita). Namun, ada keinginan memiliki rumah mewah, mobil
mewah, dan lainnya. Akhirnya melakukan KKN. Tetapi karena memiliki
sikap (penilaian) bahwa KKN itu jahat, ada perasaan tak nyaman.
Artinya, ada perasaan dissonance (tak konsonan).

Agar hidup menjadi nyaman kembali (konsonan), ada beberapa kemungkinan
yang dapat dilakukan. Pertama, mengubah tingkah laku agar konsisten
dengan sikap. Maka, harus bertobat dan berhenti melakukan KKN agar
perilakunya sejalan dengan sikap yang dimiliki.

Kedua, mengubah sikap sehingga konsisten dengan perilakunya. Maka,
sikap negatif (tidak setuju) atas KKN perlu diubah. Perbuatan KKN
harus dibenarkan sehingga tidak terjadi pertentangan antara sikap dan
tingkah laku KKN.

Kemungkinan ketiga, trivialization, menganggap sepele inkonsistensi
(pertentangan) antara tingkah laku dan sikap, tidak perlu dihiraukan
atau dianggap angin lalu. Dengan cara ini, siapa pun bisa rajin dan
tenang beribadah, menyumbang tempat ibadat, sambil terus KKN.

Berkomplot

Upaya menghilangkan gejala psikologis yang dialami para koruptor atau
pelaku KKN tentu bukan pekerjaan ringan. Perlu ada shock therapy yang
ampuh. Apalagi dalam banyak kasus, korupsi di Indonesia bukan hanya
didorong oleh motif pribadi pelakunya, tetapi juga karena merasa harus
conform terhadap lingkungan atau sistem yang korup.

Secara psikologis, seorang pegawai cenderung merasa tidak nyaman dan
tidak aman (sering dicap rekan-rekannya "sok bersih", "sok pahlawan")
jika tidak korup dalam lingkungan kerjanya yang korup. Itu sebabnya
mengapa para pelaku KKN di Indonesia jarang bertindak sendirian,
tetapi hampir selalu bekerja dalam tim (berkomplot, membentuk
"jaringan mafia").

Meski bukan pekerjaan mudah, tidak berarti korupsi di Indonesia tidak
dapat dikurangi dan diberantas. Apa yang telah dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu mendapat dukungan masyarakat Indonesia.
Apa yang telah dilakukan lembaga ini bukan hanya menjadi bukti bahwa
law enforcement di Indonesia telah diterapkan secara tidak pandang
bulu, tetapi juga menjadi shock therapy yang ampuh bagi para pelaku KKN.

Zainal Abidin Dosen Fakultas Psikologi Unpad Bandung dan Pascasarjana
UI Depok


Kirim email ke