Oleh Haryatmoko
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/15/00515611/korupsi.dan.kejahatan.struktural



Korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan struktural, kekerasan
sebagai hasil interaksi sosial yang berulang dan terpola yang
menghambat orang untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Begitu mengakarnya korupsi sampai membentuk struktur kejahatan, yaitu
"faktor negatif yang terpatri dalam berbagai institusi masyarakat yang
bekerja melawan kesejahteraan bersama" (B Sesboüé, 1988:27). Bahkan,
karena sistematis, korupsi sudah seperti mafia. Munculnya organisasi
model mafia menunjukkan gejala krisis institusional negara di mana
ketidakadilan lebih dominan daripada keadilan; korupsi merajalela
sampai mengaburkan batas antara yang boleh dan dilarang, yang legal
dan ilegal, pelanggaran dan norma (L Ayissi, 2008:58). Jadi, korupsi
telah menjadi kejahatan yang amat mengakar dan habitus buruk bangsa.

Habitus buruk bangsa

Habitus dipahami sebagai hasil keterampilan yang menjadi tindakan
praktis yang tidak selalu harus disadari. Tindakan praktis menjadi
kemampuan yang kelihatannya alami dan berkembang dalam lingkungan
sosial tertentu (P Bourdieu, 1994: 16-17). Korupsi menjadi tindakan
praktis yang tak menumbuhkan rasa salah.

Jaringan korupsi terbentuk mengikuti pola sistem isolasi sesuai model
pembagian kerja. Maka, koordinasi tetap efektif dan kerahasiaan
terjaga. Strategi ini memungkinkan untuk memutus rantai sehingga
jaringan tidak mudah terbongkar. Hanya oknum yang terkena.

Korupsi menyentuh sendi-sendi kekuasaan sampai sistem peradilan,
aparat penegak hukum dan DPR. Negara yang secara institusional sarat
korupsi, mengondisikan munculnya bentuk-bentuk kriminalitas lain.
Pemerintah yang korup tidak berwibawa. Akibatnya, muncul peradilan
jalanan, paramiliter untuk melindungi kepentingan kelompok atau
memaksakan aspirasi kepada pihak lain. Efek peniruan korupsi juga
merasuk ke dunia pendidikan. Mahasiswa sudah biasa membuat proposal
dengan penggelembungan angka tanpa rasa bersalah. Semua seakan sah.

Komunikasi praktik kekuasaan

Korupsi mengomunikasikan praktik pelaksanaan kekuasaan. Modalitas
praktik yang dipakai tampak dalam cara membuat laporan, cara
berinteraksi dengan atasan atau instansi lain, dalam kontrak, cara
membuat anggaran, mendapat jabatan, penempatan anak buah, penerimaan
anggota baru, syarat agar urusan bisa beres.

Modalitas ini sulit ditolak karena cukup tersembunyi dan sengaja
dibuat untuk tidak meninggalkan jejak (tidak ada kuitansi, menghindari
transaksi lewat bank), tetapi bisa dirasakan bahwa ada yang tidak
beres. Di balik praktik korupsi, tersembunyi kode rahasia. Kerahasiaan
ini hanya akan tersingkap bila terjadi krisis hubungan di antara yang
terlibat. Lalu akan muncul tuduhan atau laporan. Apa yang
dipertaruhkan dalam habitus buruk korupsi ialah pembentukan mental
bangsa (mental menerabas, egoisme, tak peduli kesejahteraan bersama,
tak peka terhadap ketidakadilan, redupnya solidaritas).

Konsep habitus bukan bentuk determinisme yang bisa dijadikan alibi
tanggung jawab koruptor. Dalam habitus, kreativitas dan tanggung jawab
menjadi bagian tindakan. Kebiasaan buruk itu kait-mengait dengan cara
pandang, sistem pengorganisasian, interaksi kekuasaan dan norma yang
berlaku. Akibatnya, koruptor tidak merasa bersalah karena korban
biasanya anonim (negara, masyarakat), kecuali pada kasus bencana atau
penggelapan milik kelompok, tetapi masih ada silih.

Mekanisme silih sering dipakai untuk mengurangi rasa bersalah.
Sebagian uang disumbangkan untuk pembangunan rumah ibadah, lembaga
agama, atau bentuk kesalehan lain. Upaya ini untuk menghindari rasa
salah moral, setelah secara hukum bisa lepas dari sanksi. Impunity
menjadi salah satu sebab mewabahnya korupsi. Hukum tidak tegas, aparat
hukum korup. Sanksi hukum melemah, lebih-lebih bila melibatkan partai
politik besar atau lembaga agama. Untuk mengubah kebiasaan buruk itu,
perlu mengidentifikasi dan melepas simpul-simpul habitus yang
mendominasi interaksi sosial.

Harus simultan

Untuk bisa membawa perubahan, ada tiga bentuk interaksi sosial yang
harus diperhitungkan, yaitu interaksi komunikasi, kekuasaan, dan
moralitas (A Giddens, 1993:129). Perubahan modalitas ketiga interaksi
itu (kerangka penafsiran, fasilitas, dan norma) menentukan perubahan
habitus. Memberantas korupsi dengan mengubah ketiga modalitas, hanya
bisa berhasil bila dijalankan secara bersamaan melalui pendidikan,
tindakan hukum yang tegas, dan public policy yang ketat.

Dari upaya hukum, sikap tegas mulai terlihat pada KPK. Efek jera mulai
dirasakan, orang gentar menjadi pemimpin proyek. Ada aspek pendidikan
karena media membantu menunjukkan, korupsi tindakan jahat dan bentuk
ketidakadilan. Namun, pendidikan menghadapi masalah bagaimana
kehidupan sosial dapat memperbarui diri. Lingkungan budaya macam apa
yang bisa melindungi pembaruan pemikiran yang mengubah kebiasaan buruk
suatu bangsa? Tidak cukup hanya kerangka penafsiran atau cara berpikir
yang diubah, tetapi perubahan itu harus menyentuh praktik-praktik
sosial itu sendiri.

Semua modalitas pelaksanaan program, aturan, atau prosedur institusi
harus mengandung pengawasan guna mencegah penyalahgunaan. Perubahan
akan efektif bila fasilitas memadai. Maka, meski public policy
cenderung meningkatkan program dan mendiversifikasi, peningkatan
belanja publik harus dicegah. Peningkatan ini akan kian membuka
peluang berkembangnya korupsi. Memberantas korupsi dibuat dengan
memagari penggunaan budget agar penguasa menemukan kembali kemampuan
politik mengurangi belanja publik (P Lascoumes, 2007:92).

Perlu melakukan reformasi melalui UU guna memaksa pemerintah membatasi
defisit dan menghentikan peningkatan belanja publik (meningkatkan
efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai negeri, meniadakan
jabatan-jabatan yang tidak efisien, menghentikan belanja yang tidak
produktif). Reorganisasi ini disertai penetapan indikator-indikator
untuk mengontrol. Fungsinya memungkinkan evaluasi, menetapkan
tujuan-tujuan yang jelas, dan melakukan verifikasi performance (ibid.
93). Misalnya, studi banding harus memberi hasil nyata atau perbaikan
performa kerja. Kunjungan kerja atau menggelar seminar harus jelas
output-nya. Instrumen budgeter ini menerapkan pembatasan public
policy, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Haryatmoko Dosen Pascasarjana FIB-UI dan Universitas Sanata Dharma
Yogyakarta

Kirim email ke