Jakarta, Kompas - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional, diminta berjiwa besar dan berani mengakui gagal dalam
penyediaan buku pelajaran yang tidak membebani masyarakat. Kegagalan
pemerintah untuk mengatasi persoalan buku pada setiap tahun ajaran
baru jangan dialihkan kepada guru atau penerbit.

”Banyak aturan soal pendidikan dan guru yang dilanggar pemerintah
meskipun sudah ada undang-undangnya. Tetapi, pemerintah selalu
mengambinghitamkan guru. Kami tidak ikhlas jika persoalan buku mahal
semata-mata dialihkan kepada guru yang dinilai kolusi dalam pengadaan
buku untuk siswa di sekolah tertentu,” kata Sulistiyo, Ketua Umum
Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang
dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/7).

Pemerintah, kata Sulistiyo, tutup mata terhadap persoalan mahalnya
buku dengan tetap tidak membebaskan pajak kertas untuk buku pelajaran.
Gembar-gembor program e-book pemerintah juga tanpa perhitungan matang
karena masyarakat tidak dapat mengakses buku teks online atau versi
cetaknya dengan mudah.

Menurut Fitriani Sunarto, Koordinator Kelompok Independen untuk
Advokasi Buku (Kitab), selama ini buku pelajaran sering dianggap
sebagai bagian yang terpisahkan dari pelayanan pendidikan. Ketika
pemerintah mengumumkan pendidikan gratis, buku pelajaran tidak
disubsidi secara penuh.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan dinyatakan buku sebagai bagian dari
pelayanan pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyediakan buku teks
bagi semua mata pelajaran di sekolah.

”Kenyataannya malah sebaliknya. Dana bantuan operasional buku justru
dipotong. Padahal, buku itu, setidaknya di tingkat pendidikan dasar,
harus disediakan secara gratis untuk setiap siswa di sekolah,” papar
Fitriani.

Program e-book pun dinilai tidak tepat sasaran. Di Indonesia
penyerapan pengguna internet baru mencapai tujuh persen. Buku-buku
digital yang dibeli hak ciptanya oleh pemerintah hanya dapat dinikmati
para siswa yang memiliki akses ke internet, yang kebanyakan berasal
dari golongan keluarga berada di perkotaan.

1.097 pengaduan

Secara terpisah, di Jakarta Tim Pembinaan Aparatur (Binap) dan
Verifikasi Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta menerima 1.097 pengaduan
dari masyarakat, sebagian besar soal penjualan buku di sekolah. Tim
Binap juga sudah memeriksa 28 kepala sekolah yang diduga menjual buku
pelajaran di sekolah kepada murid-muridnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sukesti Martono mengatakan,
laporan dari masyarakat melalui layanan pesan singkat sangat beragam,
mulai dari saran, pertanyaan, sampai aduan soal paksaan membeli buku
di sekolah. Bahkan, ada orangtua siswa yang mengadu dipungut Rp 10.000
untuk biaya perpisahan. ”Kami akan mengklasifikasikan aduan dan bakal
menindak setiap pungutan liar di sekolah, sekecil apa pun jumlahnya,”
katanya.

Menurut dia, membeludaknya laporan masyarakat membuat jumlah kepala
sekolah yang bakal diperiksa bisa bertambah. (ELN/ECA/PIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/26/01091663/depdiknas.harus.berjiwa.besar.akui.kegagalan

Kirim email ke