http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/26/13090086/.penegak.hukum.korup.target.hukuman.mati

JAKARTA, SABTU - Aparat hukum yang korup, menurut Ketua Pusat Kajian
Anti Korupsi UGM, Denny Indrayana, merupakan subyek yang harus
dijadikan target hukuman mati. Kata Denny, disinilah yang harus
dijadikan awal untuk menumbuhkan efek jera bagi pelaku tindak pidana
korupsi.

Mengapa? "Hukuman mati harus diterapkan terhadap aparat penegak hukum.
Mereka bukan subyek untuk menerapkan hukuman mati. Peradilan umum,
Mahkamah Agung yang korup, jangan diberikan kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman mati. Justru mereka adalah obyek hukuman mati,
jangan salah," ujar Denny seusai mengisi sebuah diskusi di Jakarta,
Sabtu (26/7).

Kewenangan menjatuhkan hukuman mati, menurut Denny, harus diberikan
kepada peradilan umum yang bersih dan KPK melalui Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jangan diberikan kepada MA yang korup karena dia justru akan membuka
peluang untuk praktik mafia peradilan masuk melalui hukuman mati,"
kata dosen Hukum Tata Negara itu.

Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada koruptor, Denny kembali
menegaskan, tak bisa hanya dilihat dari jumlah uang yang dikorupsi.
Akan tetapi, lebih melihat pada dampak dari korupsi itu. "Pertama, ke
koruptor kambuhan, kemudian yang jumlahnya banyak, aparat penegak
hukum yang korup, dan pelaku utama bukan pelaku lapangan. Dampaknya
yang pasti merusak, terutama di daerah bencana. Saat dilakukaan
pemeriksaan tidak ada keraguan bahwa dia korup," kata Denny.

ING


Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke