JAKARTA, SABTU - UU Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan penuh
kepada jaksa dan hakim untuk menuntut dan memonis koruptor dengan
hukuman mati. Namun dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia,
hanya satu kali saja tuntutan mati diajukan jaksa. Yakni terhadap
pembobol Bank BNI Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky
Iskandar Dinata.

Namun sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berani
mengabulkan tuntutan jaksa. Ayah dari produser film Nia Dinata ini
hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Belum pernah ada koruptor
divonis mati. Kalau dituntut mati, baru sekali, yakni kasus Bank BNI
dengan terpidana Dicky Iskandar Dinata," tegas Koordinator Monitoring
Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7).

Tuntutan mati terhadap Dicky, dibacakan pada persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2006. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang dipimpin Sahat Sihombing mengenakan tuntutan maksimal yakni
hukuman mati dalam perkara tersebut dengan menggunakan pasal 2 ayat 2
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan jaksa penuntut ketika itu, Dicky memiliki peran yang
sangat besar dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Ia
duduk sebagai Dirut PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana
hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar
AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru.

Alasan lain menuntut Dicky, karena Dicky adalah residivis dalam
perkara korupsi di Bank Duta. Dalam perkara tersebut, Dicky diganjar
delapan tahun oleh PN Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti Rp 800
miliar. Sampai sekarang, cucu pahlawan Otto Iskandar Dinata ini belum
melunasi uang pengganti.

Namun hakim yang dipimpin Efran Basyuning, memvonis Dicky dengan
penjara 20 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima
bulan kurungan. Majelis hanya mengenakan Dicky dengan pasal 2 ayat 1
UU Nomor 31 tahun 1999 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun
penjara atau seumur hidup.

Justru, dalam kasus pembobolan Bank BNI, vonis tertinggi dijatuhkan
terpada Adrian Waworuntu. Otak pembobolan Bank BNI ini diganjar
hukuman seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Yuli Sulistyawan
Sumber : Persda Network

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/26/2041039/baru.satu.koruptor.yang.dituntut.mati

Kirim email ke