http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/16/00150798/tanda.contreng.masih.diperdebatkan

Jakarta, Kompas - Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan
tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai
tanda pemberian suara. KPU diharapkan segera memutuskan tanda apa yang
dikategorikan sebagai suara sah dan suara tidak sah untuk segera
disosialisasikan.

Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana
suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam
rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU, Senin (15/9).

Anggota Komisi II, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional,
Sulawesi Selatan II), mengatakan, KPU perlu memikirkan nama yang cocok
untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat
mengetahui arti tanda contreng.

”Bagaimana kalau masyarakat mengilustrasikan tanda contreng itu
seperti tanda silang atau titik? Apakah suaranya sah? Kata contreng
tidak dikenal seluruh masyarakat, termasuk konstituen kami di Sulsel,”
kata Andi.

Bila KPU memutuskan menggunakan tanda contreng dalam surat suara,
lanjut dia, sebaiknya dicari cara yang tepat bagaimana mengubah
kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng.
”Banyak yang bertanya kepada kami, termasuk dari kaum tunanetra.
Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat?
Ini penting supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu,” ujarnya.

Anggota Komisi II, Eddy Mihati (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan/PDI-P, Yogyakarta), menambahkan sangat sulit memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai tanda contreng sebagai tanda yang
sah.

”Konstituen PDI-P sebagian besar ada di pedesaan, sulit untuk
memberikan pengertian bahwa pemilu sekarang tidak lagi mencoblos.
Karena itu, KPU harus menyosialisasikan sungguh- sungguh,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, desain
surat suara dan tanda contreng akan diputuskan setelah simulasi
pemungutan suara dilakukan dan konsultasi resmi antara KPU dengan
pemerintah dan DPR.

”Itu masih bisa didiskusikan. Tanda apa yang digunakan memang tak
secara eksplisit disebutkan bentuknya, dan kami sudah melalui diskusi
yang panjang untuk tanda contreng ini. Kami memilih satu tanda dan
membolehkan tanda lain, tetapi terbatas. Tidak semua tanda bisa
menjadi suara yang sah,” ujarnya.

Format suara

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi
Partai Golkar ), di Jakarta, kemarin, mengingatkan, format surat suara
sangat menentukan konfigurasi pemberian suara. Jika benar KPU sebagai
penyelenggara pemilu ingin mendorong rakyat memilih langsung calon
wakilnya, desain surat suara pun mesti memperhitungkan berbagai
kemungkinan. Jika tanda gambar partai politik terlalu dominan di surat
suara, bukan tidak mungkin pemilih akan cenderung memilih gambar
parpol saja. Jika itu yang terjadi, praktis soal nomor urut kembali
sangat menentukan.

”Semua ini pilihan. KPU maunya mana?” kata Agun.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (Fraksi PDI-P)
mengingatkan klausul dalam UU No 10/2008 bahwa prinsip efisiensi juga
harus dipertimbangkan dalam penentuan surat suara. KPU tidak bisa
begitu saja menetapkan tanda centang untuk menandai pilihan. ”Kalau
centang atau contreng, bagaimana alat penandanya, apa warnanya, berapa
biayanya? Itu malahan tambah rumit,” kata Eka. (dik/SIE)

Kirim email ke