Yakin tuh tanda contreng bisa diaplikasikan ke seluruh lapisan masyarakat
dengan berbagai jenis latar belakang budaya dan pendidikan????



2008/9/16 Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>

>
> http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/16/00150798/tanda.contreng.masih.diperdebatkan
>
> Jakarta, Kompas - Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan
> tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai
> tanda pemberian suara. KPU diharapkan segera memutuskan tanda apa yang
> dikategorikan sebagai suara sah dan suara tidak sah untuk segera
> disosialisasikan.
>
> Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana
> suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam
> rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU, Senin (15/9).
>
> Anggota Komisi II, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional,
> Sulawesi Selatan II), mengatakan, KPU perlu memikirkan nama yang cocok
> untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat
> mengetahui arti tanda contreng.
>
> "Bagaimana kalau masyarakat mengilustrasikan tanda contreng itu
> seperti tanda silang atau titik? Apakah suaranya sah? Kata contreng
> tidak dikenal seluruh masyarakat, termasuk konstituen kami di Sulsel,"
> kata Andi.
>
> Bila KPU memutuskan menggunakan tanda contreng dalam surat suara,
> lanjut dia, sebaiknya dicari cara yang tepat bagaimana mengubah
> kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng.
> "Banyak yang bertanya kepada kami, termasuk dari kaum tunanetra.
> Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat?
> Ini penting supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu," ujarnya.
>
> Anggota Komisi II, Eddy Mihati (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
> Perjuangan/PDI-P, Yogyakarta), menambahkan sangat sulit memberikan
> pemahaman kepada masyarakat mengenai tanda contreng sebagai tanda yang
> sah.
>
> "Konstituen PDI-P sebagian besar ada di pedesaan, sulit untuk
> memberikan pengertian bahwa pemilu sekarang tidak lagi mencoblos.
> Karena itu, KPU harus menyosialisasikan sungguh- sungguh," katanya.
>
> Menanggapi hal itu, anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, desain
> surat suara dan tanda contreng akan diputuskan setelah simulasi
> pemungutan suara dilakukan dan konsultasi resmi antara KPU dengan
> pemerintah dan DPR.
>
> "Itu masih bisa didiskusikan. Tanda apa yang digunakan memang tak
> secara eksplisit disebutkan bentuknya, dan kami sudah melalui diskusi
> yang panjang untuk tanda contreng ini. Kami memilih satu tanda dan
> membolehkan tanda lain, tetapi terbatas. Tidak semua tanda bisa
> menjadi suara yang sah," ujarnya.
>
> Format suara
>
> Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi
> Partai Golkar ), di Jakarta, kemarin, mengingatkan, format surat suara
> sangat menentukan konfigurasi pemberian suara. Jika benar KPU sebagai
> penyelenggara pemilu ingin mendorong rakyat memilih langsung calon
> wakilnya, desain surat suara pun mesti memperhitungkan berbagai
> kemungkinan. Jika tanda gambar partai politik terlalu dominan di surat
> suara, bukan tidak mungkin pemilih akan cenderung memilih gambar
> parpol saja. Jika itu yang terjadi, praktis soal nomor urut kembali
> sangat menentukan.
>
> "Semua ini pilihan. KPU maunya mana?" kata Agun.
>
> Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (Fraksi PDI-P)
> mengingatkan klausul dalam UU No 10/2008 bahwa prinsip efisiensi juga
> harus dipertimbangkan dalam penentuan surat suara. KPU tidak bisa
> begitu saja menetapkan tanda centang untuk menandai pilihan. "Kalau
> centang atau contreng, bagaimana alat penandanya, apa warnanya, berapa
> biayanya? Itu malahan tambah rumit," kata Eka. (dik/SIE)

Kirim email ke