akujawab dee , spy nggak sinis banget ama badan pom

disleuruh dunia nggak ada stanbdar susu yg mau
beredar di periksa kadar melaminnya


dan melamin ini juga baru mulai ada kahir tahun
lalu.., jadi mislanya didafatr awal tahun lalu juga gak ketemu.

Formalin  ?/.. yg ada formalinnya biasnaya yg gak
di daftar ..itu lho bikinan pengusaha kecil.

Nanya itu bagus.., tapi lebih bagus lagi jika
tidka di dahului a priori dan sinis.



HS

At 06:42 PM 02-10-08, you wrote:

>numpang tanya ne,
>
>sebelum produk ini dipasarkan, bukankah seharusnya sudah harus ada
>ijin dari BPOM terlebih dahulu seblum produk tersebut dapat
>dipasarkan ?
>
>kenapa baru sekarang ini terjadi hal begini ??
>
>kasus beberapa produk lokal yang juga menggunakan formalin.
>
>aneh sekali , saya bingung dengan prosedur yang berlaku di negeri
>kita ini.

Kirim email ke