ne saya jawab lage dengan sifat kedewasaan saya pada saat memberikan statement saya selalu berpegang pada pengalaman dan hal-hal yang saya alami, rasakan dan dengarkan.
kalo menggunakan kata misal, berarti itu argumen tidak cukup terbukti dan hanya berpedomankan pada teori-teori belaka. di sini saya sertakan info BPOM. Kerangka Konsep SisPOM Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan SISPOM tiga lapis yakni: 1. Sub-sistem pengawasan Produsen Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara- cara produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk yang dihasilkannya. Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan maka produsen dikenakan sangsi, baik administratif maupun pro-justisia. 2. Sub-sistem pengawasan Konsumen Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional. Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk. Konsumen dengan kesadaran dan tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, di satu sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak dibutuhkan sedang pada sisi lain akan mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitasnya. 3. Sub-sistem pengawasan Pemerintah/Badan POM Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. dan pertanyaan saya mengenai ( dan melamin ini juga baru mulai ada kahir tahun > lalu.., jadi mislanya didafatr awal tahun lalu juga gak ketemu. ) kalo didaftar awal tahun ini seharusnya sudah ketemu donk. ini saya tanya berdasarkan pernyataan saudara Haniwar Syarif. di dalam milis ini saya hanya ingin belajar, jadi bila ada perkataan saya yang salah, agar dapat dimaklumin ya. --- In [email protected], Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > akujawab dee , spy nggak sinis banget ama badan pom > > disleuruh dunia nggak ada stanbdar susu yg mau > beredar di periksa kadar melaminnya > > > dan melamin ini juga baru mulai ada kahir tahun > lalu.., jadi mislanya didafatr awal tahun lalu juga gak ketemu. > > Formalin ?/.. yg ada formalinnya biasnaya yg gak > di daftar ..itu lho bikinan pengusaha kecil. > > Nanya itu bagus.., tapi lebih bagus lagi jika > tidka di dahului a priori dan sinis. > > > > HS
