ne saya jawab lage dengan sifat kedewasaan saya

pada saat memberikan statement saya selalu berpegang pada pengalaman
dan hal-hal yang saya alami, rasakan dan dengarkan.

kalo menggunakan kata misal, berarti itu argumen tidak cukup terbukti
dan hanya berpedomankan pada teori-teori belaka.

di sini saya sertakan info BPOM.

Kerangka Konsep SisPOM
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi
luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang
komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk
tersebut beredar ditengah masyarakat.


Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan
SISPOM tiga lapis yakni:


1. Sub-sistem pengawasan Produsen


  Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara-
cara produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap
bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal.
Secara hukum produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk
yang dihasilkannya. Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran
terhadap standar yang telah ditetapkan maka produsen dikenakan
sangsi, baik administratif maupun pro-justisia.



2. Sub-sistem pengawasan Konsumen


  Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui
peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas
produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang
rasional. Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan
karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk
membeli dan menggunakan suatu produk. Konsumen dengan kesadaran dan
tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu
produk, di satu sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap
penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak
dibutuhkan sedang pada sisi lain akan mendorong produsen untuk ekstra
hati-hati dalam menjaga kualitasnya.



3. Sub-sistem pengawasan Pemerintah/Badan POM


  Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan
standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum
diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan
pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada
publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan
keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan
komunikasi, informasi dan edukasi.


dan pertanyaan saya mengenai
( dan melamin ini juga baru mulai ada kahir tahun
> lalu.., jadi mislanya didafatr awal tahun lalu juga gak ketemu. )

kalo didaftar awal tahun ini seharusnya sudah ketemu donk.
ini saya tanya berdasarkan pernyataan saudara Haniwar Syarif.

di dalam milis ini saya hanya ingin belajar, jadi bila ada perkataan
saya yang salah, agar dapat dimaklumin ya.




--- In [email protected], Haniwar Syarif
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> akujawab dee , spy nggak sinis banget ama badan pom
>
> disleuruh dunia nggak ada stanbdar susu yg mau
> beredar di periksa kadar melaminnya
>
>
> dan melamin ini juga baru mulai ada kahir tahun
> lalu.., jadi mislanya didafatr awal tahun lalu juga gak ketemu.
>
> Formalin  ?/.. yg ada formalinnya biasnaya yg gak
> di daftar ..itu lho bikinan pengusaha kecil.
>
> Nanya itu bagus.., tapi lebih bagus lagi jika
> tidka di dahului a priori dan sinis.
>
>
>
> HS

Kirim email ke