Jakarta, Kompas - Bursa Efek Indonesia akhirnya meniadakan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Indonesia untuk sementara waktu. Hal itu dimaksudkan untuk meredam tekanan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan menyusul buruknya kondisi bursa global belakangan ini.
Keputusan meniadakan transaksi short selling itu dilakukan BEI dengan tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short sell pada bulan Oktober 2008 ini. Dengan demikian, seluruh perusahaan efek atau anggota BEI tidak boleh melakukan transaksi yang sarat dengan tindakan spekulasi itu sepanjang bulan ini. Direktur Pencatatan BEI Edy Sugito, Kamis (2/10), mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). âKondisi pasar saat ini sangat bergolak sehingga instrumen-instrumen yang berisiko dan dapat memperburuk situasi kami hentikan dulu,â papar Edy. Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari perusahaan sekuritas atau broker. Aksi itu dilakukan dengan harapan harga saham yang telah dijual akan turun sehingga investor yang bersangkutan bisa membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya dikembalikan kepada broker. Pengawasan ditingkatkan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, BEI akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan sekuritas mematuhi keputusan BEI meniadakan transaksi short selling sementara waktu. Perusahaan sekuritas yang âmembandelâ akan dikenai sanksi. BEI akan mengeluarkan kembali daftar saham yang dapat diperdagangkan secara short selling jika kondisi bursa sudah membaik. Dalam kondisi normal, transaksi short selling dibutuhkan agar pasar lebih atraktif dan likuiditas meningkat. âAkhir Oktober nanti, BEI dan Bapepam-LK akan mempertimbangkan apakah short selling masih akan ditiadakan atau tidak di bulan November,â kata Edy. Keputusan BEI meniadakan transaksi short selling disambut positif investor perorangan, antara lain Alex Marco. âKeputusan itu dapat melindungi investor kecil dari kondisi pasar yang sangat bergolak seperti sekarang. Kalau short selling dihentikan, pasar akan lebih stabil,â katanya. Alex menceritakan, selama beberapa bulan terakhir, aksi short selling yang biasanya dilakukan investor besar mengakibatkan harga sejumlah saham semakin terpuruk. Melihat hal itu, biasanya investor kecil menjadi panik dan akhirnya melepas saham yang dimilikinya. Pengamat pasar modal, Adler Manurung, menambahkan, Bapepam-LK dan BEI harus mengusut nasabah yang melakukan transaksi short selling tanpa memiliki jaminan awal atau rekening terpisah seperti yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam-LK. âTransaksi seperti itu banyak sekali dan membuat bursa kita menjadi liar,â kata Adler. (REI) http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/03/02234399/transaksi.short.selling.ditiadakan
