Jakarta, Kompas - Bursa Efek Indonesia akhirnya meniadakan transaksi
short selling dalam perdagangan saham di Indonesia untuk sementara
waktu. Hal itu dimaksudkan untuk meredam tekanan terhadap pergerakan
Indeks Harga Saham Gabungan menyusul buruknya kondisi bursa global
belakangan ini.

Keputusan meniadakan transaksi short selling itu dilakukan BEI dengan
tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short
sell pada bulan Oktober 2008 ini.

Dengan demikian, seluruh perusahaan efek atau anggota BEI tidak boleh
melakukan transaksi yang sarat dengan tindakan spekulasi itu sepanjang
bulan ini.

Direktur Pencatatan BEI Edy Sugito, Kamis (2/10), mengatakan,
keputusan itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

”Kondisi pasar saat ini sangat bergolak sehingga instrumen-instrumen
yang berisiko dan dapat memperburuk situasi kami hentikan dulu,” papar
Edy.

Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud
tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari perusahaan sekuritas
atau broker. Aksi itu dilakukan dengan harapan harga saham yang telah
dijual akan turun sehingga investor yang bersangkutan bisa membeli
kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya
dikembalikan kepada broker.

Pengawasan ditingkatkan

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, BEI akan meningkatkan
pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan sekuritas mematuhi
keputusan BEI meniadakan transaksi short selling sementara waktu.
Perusahaan sekuritas yang ”membandel” akan dikenai sanksi.

BEI akan mengeluarkan kembali daftar saham yang dapat diperdagangkan
secara short selling jika kondisi bursa sudah membaik. Dalam kondisi
normal, transaksi short selling dibutuhkan agar pasar lebih atraktif
dan likuiditas meningkat. ”Akhir Oktober nanti, BEI dan Bapepam-LK
akan mempertimbangkan apakah short selling masih akan ditiadakan atau
tidak di bulan November,” kata Edy.

Keputusan BEI meniadakan transaksi short selling disambut positif
investor perorangan, antara lain Alex Marco. ”Keputusan itu dapat
melindungi investor kecil dari kondisi pasar yang sangat bergolak
seperti sekarang. Kalau short selling dihentikan, pasar akan lebih
stabil,” katanya.

Alex menceritakan, selama beberapa bulan terakhir, aksi short selling
yang biasanya dilakukan investor besar mengakibatkan harga sejumlah
saham semakin terpuruk. Melihat hal itu, biasanya investor kecil
menjadi panik dan akhirnya melepas saham yang dimilikinya.

Pengamat pasar modal, Adler Manurung, menambahkan, Bapepam-LK dan BEI
harus mengusut nasabah yang melakukan transaksi short selling tanpa
memiliki jaminan awal atau rekening terpisah seperti yang ditetapkan
dalam peraturan Bapepam-LK. ”Transaksi seperti itu banyak sekali dan
membuat bursa kita menjadi liar,” kata Adler. (REI)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/03/02234399/transaksi.short.selling.ditiadakan

Kirim email ke