dari perspektif anggaran:
mencoblos dengan paku, anggarannya kecil.
mencontreng dengan spidol, anggarannya gede.
dari segi teknis:
mencoblos lebih jelas, kemungkinannya nggak melenceng ke bidang lain.
mencintreng sangat mungkin melenceng ke bidang (gambar/foto) lainnya.
tapi, saya sendiri nggak nyoblos maupun nyontreng.
halim hd. - anggota partai golput

--- On Thu, 10/2/08, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mencontreng ataukah Mencoblos?
To: [email protected]
Date: Thursday, October 2, 2008, 11:31 PM










    
            Komisi Pemilihan Umum belum juga menentukan tanda apa yang akan

digunakan dalam Pemilihan Umum 2009. Meski sudah yakin dengan tanda

centang atau contreng (V), KPU masih saja tak kunjung membuat

aturannya. Perdebatan masih berkutat di seputar apakah tanda selain

tanda contreng, seperti mencoblos, bisa dikatakan sebagai suara sah.



Sejak awal, pada Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sangat

yakin dengan tanda contreng. Itu terlihat pada Pencanangan Sosialisasi

Pemilu 2009 yang dilaksanakan di Istana Presiden. Bahkan, di situ

sudah dikenalkan logo Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, Si Pena, boneka

dengan bentuk pena yang besar dan berwarna oranye. Selain itu, juga

ada poster yang bergambar tanda contreng. Dengan demikian, KPU mau

tidak mau harus mengesahkan tanda contreng itu.



Tanda contreng itu merupakan terjemahan KPU terhadap bunyi Pasal 153

Ayat 1 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menyatakan pemberian

suara untuk pemilu dilakukan dengan memberi tanda satu kali pada surat

suara. Kemudian, ayat berikutnya, memberikan tanda satu kali dilakukan

berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan

suara dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.



Perdebatan muncul ketika KPU memaparkan desain surat suara di depan

anggota Komisi II DPR. Tentu saja tanda contreng tidak terlepas dari

bagaimana desain surat suara Pemilu 2009. Sebagian anggota DPR

meragukan tanda contreng bisa dimengerti oleh ratusan juta pemilih

Pemilu 2009. Alasannya, sudah bertahun-tahun masyarakat Indonesia

terbiasa dengan mencoblos.



Anggota Komisi II, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional,

Sulawesi Selatan II), mengatakan, KPU perlu memikirkan nama yang cocok

untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat

mengetahui arti tanda contreng. ”Bagaimana kalau masyarakat

mengilustrasikan tanda contreng itu seperti tanda silang atau titik?

Apakah suaranya sah? Kata ’contreng’ tidak dikenal seluruh masyarakat,

termasuk konstituen kami di Sulsel,” kata Andi.



Bila KPU memutuskan menggunakan tanda contreng dalam surat suara,

lanjutnya, sebaiknya dicari cara yang tepat bagaimana mengubah

kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng.

”Banyak yang bertanya kepada kami, termasuk dari kaum tunanetra.

Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat?

Ini penting supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu,” ujarnya.



Anggota Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, juga mengungkapkan hal senada. Ia

mendorong agar cara mencoblos tetap digunakan pada Pemilu 2009. ”Tanda

mencoblos atau mencontreng sudah melalui perdebatan yang panjang. Pada

prinsipnya, bagaimana tanda itu mudah dan efisien. Jangan dipukul rata

semuanya, harus mencontreng. Saya kira tanda titik pun bisa lebih

mudah dan efisien,” kata Jazuli.



Ia juga mengatakan, bila KPU sudah memutuskan tanda contreng,

sosialisasi harus gencar dilakukan KPU. Salah satu cara efektif yang

bisa dipakai, menurut dia, KPU menyerahkan sosialisasi tanda kepada

KPU daerah agar bisa menggunakan bahasa daerah, yang tentu lebih mudah

dimengerti oleh masyarakat.



Sejak UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dibahas

oleh pemerintah dan DPR, perdebatan soal tanda mencontreng atau

mencoblos sudah muncul. Saat itu ada dua pilihan yang mengerucut,

yaitu memberi tanda (contreng) atau mencoblos. Dengan adanya dua

pilihan itu, DPR menganggap mencoblos bukanlah termasuk memberi tanda.



Saat pembahasan RUU Pemilu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua

Umum Partai Golkar mengusulkan agar pemberian suara dalam Pemilu 2009

tidak dengan cara mencoblos kertas suara, tetapi dengan menulis nama

partai dan nama calon. Usulan ini pun memunculkan pro dan kontra.



Di sisi lain, perdebatan di antara lembaga swadaya masyarakat (LSM)

yang membidangi pemilu tak kalah seru. Centre for Electoral Reform

(Cetro) mendukung tanda contreng pada surat suara. Direktur Eksekutif

Cetro Hadar N Gumay mengungkapkan, tanda contreng sudah banyak

digunakan di negara lain, hanya Indonesia dan Kamerun yang masih

menggunakan tanda mencoblos. Selain itu, tanda contreng diharapkan

bisa menghilangkan kemungkinan kecurangan yang bisa dilakukan dengan

metode mencoblos.



Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pemantau Penyelenggara Pemilu

yang merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Formappi, Jaringan

Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, KRHN, Yappika, LBH Jakarta, serta

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, beranggapan tanda contreng akan

menyebabkan suara tidak sah meningkat. Sekjen Formappi Sebastian

Salang mengatakan, tanda yang dipilih harus memberikan kemudahan

kepada pemilih dan menjamin akurasi penghitungan suara. ”Dengan

alasan-alasan itu, kami merekomendasikan kepada KPU untuk memilih

tanda mencoblos. Apalagi sebagian besar masyarakat belum terbiasa

dengan tanda contreng. KPU harus tegas,” ujarnya.



Meski perdebatan di luar KPU sudah sangat seru, hampir setiap hari ada

pro dan kontra tanda contreng, KPU masih saja bersantai-santai.

Keputusan tanda contreng akan diambil bersamaan dengan penentuan

desain surat suara. Simulasi pemungutan suara dilakukan untuk

dijadikan dasar pengambilan keputusan.



Dua pekan lalu KPU melakukan simulasi pemungutan suara di dua tempat,

yaitu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kabupaten Keerom, Papua.

Dalam dua simulasi itu ada dua pengesahan tanda memberi suara yang

sah. Di Sidoarjo, KPU mengesahkan tanda selain tanda contreng, yaitu

tanda coblos, tanda garis, dan tanda silang.



Di Keerom, KPU hanya mengesahkan tanda contreng. Hasilnya, KPU menjadi

semakin mantap dengan pilihannya, Alasannya, sebagian besar masyarakat

yang datang untuk simulasi tidak mengalami kesulitan dalam

mencontreng. Permasalahan yang muncul hanya mengenai desain surat

suara yang terlalu besar. Simulasi juga mengungkapkan, 10 orang

mencoblos surat suara.



Untuk kedua simulasi itu, KPU sudah berkonsultasi dengan pemerintah

dan DPR, tetapi keputusan belum bisa diambil KPU. Saat ini, KPU masih

menunggu satu simulasi lagi, di Aceh. Setelah itu, mudah-mudahan saja

KPU semakin tegas melangkah mengambil keputusan tanda apa yang sah.

Hanya saja, jangan sampai KPU kemudian mengesahkan banyak tanda

pemberian suara yang tentu akan membingungkan masyarakat.



Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, apabila tanda diberikan dalam

kolom nama calon anggota legislatif atau gambar partai politik, maka

menjadi suara yang sah. Namun, KPU tetap akan memakai tanda contreng

dalam sosialisasi pemilu.



”Kalau tandanya masih di dalam kolom, itu tetap sah. Ini nanti akan

diatur dalam peraturan KPU tentang pemungutan suara,” kata Andi yang

juga Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU.



Lalu, kapankah KPU akan menentukan tanda suara yang sah? KPU harus

segera memutuskannya! Semua keputusan ada di tangan KPU. Apa pun yang

dipilih KPU tentu ada risikonya, tetapi yang penting dari itu semua

adalah sosialisasi. (MARIA SUSIE BERINDRA)



http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/10/03/ 02045528/ mencontreng. 
ataukah.mencoblo s




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke