Komisi Pemilihan Umum belum juga menentukan tanda apa yang akan
digunakan dalam Pemilihan Umum 2009. Meski sudah yakin dengan tanda
centang atau contreng (V), KPU masih saja tak kunjung membuat
aturannya. Perdebatan masih berkutat di seputar apakah tanda selain
tanda contreng, seperti mencoblos, bisa dikatakan sebagai suara sah.

Sejak awal, pada Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sangat
yakin dengan tanda contreng. Itu terlihat pada Pencanangan Sosialisasi
Pemilu 2009 yang dilaksanakan di Istana Presiden. Bahkan, di situ
sudah dikenalkan logo Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, Si Pena, boneka
dengan bentuk pena yang besar dan berwarna oranye. Selain itu, juga
ada poster yang bergambar tanda contreng. Dengan demikian, KPU mau
tidak mau harus mengesahkan tanda contreng itu.

Tanda contreng itu merupakan terjemahan KPU terhadap bunyi Pasal 153
Ayat 1 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menyatakan pemberian
suara untuk pemilu dilakukan dengan memberi tanda satu kali pada surat
suara. Kemudian, ayat berikutnya, memberikan tanda satu kali dilakukan
berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan
suara dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.

Perdebatan muncul ketika KPU memaparkan desain surat suara di depan
anggota Komisi II DPR. Tentu saja tanda contreng tidak terlepas dari
bagaimana desain surat suara Pemilu 2009. Sebagian anggota DPR
meragukan tanda contreng bisa dimengerti oleh ratusan juta pemilih
Pemilu 2009. Alasannya, sudah bertahun-tahun masyarakat Indonesia
terbiasa dengan mencoblos.

Anggota Komisi II, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional,
Sulawesi Selatan II), mengatakan, KPU perlu memikirkan nama yang cocok
untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat
mengetahui arti tanda contreng. ”Bagaimana kalau masyarakat
mengilustrasikan tanda contreng itu seperti tanda silang atau titik?
Apakah suaranya sah? Kata ’contreng’ tidak dikenal seluruh masyarakat,
termasuk konstituen kami di Sulsel,” kata Andi.

Bila KPU memutuskan menggunakan tanda contreng dalam surat suara,
lanjutnya, sebaiknya dicari cara yang tepat bagaimana mengubah
kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng.
”Banyak yang bertanya kepada kami, termasuk dari kaum tunanetra.
Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat?
Ini penting supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, juga mengungkapkan hal senada. Ia
mendorong agar cara mencoblos tetap digunakan pada Pemilu 2009. ”Tanda
mencoblos atau mencontreng sudah melalui perdebatan yang panjang. Pada
prinsipnya, bagaimana tanda itu mudah dan efisien. Jangan dipukul rata
semuanya, harus mencontreng. Saya kira tanda titik pun bisa lebih
mudah dan efisien,” kata Jazuli.

Ia juga mengatakan, bila KPU sudah memutuskan tanda contreng,
sosialisasi harus gencar dilakukan KPU. Salah satu cara efektif yang
bisa dipakai, menurut dia, KPU menyerahkan sosialisasi tanda kepada
KPU daerah agar bisa menggunakan bahasa daerah, yang tentu lebih mudah
dimengerti oleh masyarakat.

Sejak UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dibahas
oleh pemerintah dan DPR, perdebatan soal tanda mencontreng atau
mencoblos sudah muncul. Saat itu ada dua pilihan yang mengerucut,
yaitu memberi tanda (contreng) atau mencoblos. Dengan adanya dua
pilihan itu, DPR menganggap mencoblos bukanlah termasuk memberi tanda.

Saat pembahasan RUU Pemilu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua
Umum Partai Golkar mengusulkan agar pemberian suara dalam Pemilu 2009
tidak dengan cara mencoblos kertas suara, tetapi dengan menulis nama
partai dan nama calon. Usulan ini pun memunculkan pro dan kontra.

Di sisi lain, perdebatan di antara lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang membidangi pemilu tak kalah seru. Centre for Electoral Reform
(Cetro) mendukung tanda contreng pada surat suara. Direktur Eksekutif
Cetro Hadar N Gumay mengungkapkan, tanda contreng sudah banyak
digunakan di negara lain, hanya Indonesia dan Kamerun yang masih
menggunakan tanda mencoblos. Selain itu, tanda contreng diharapkan
bisa menghilangkan kemungkinan kecurangan yang bisa dilakukan dengan
metode mencoblos.

Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pemantau Penyelenggara Pemilu
yang merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Formappi, Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, KRHN, Yappika, LBH Jakarta, serta
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, beranggapan tanda contreng akan
menyebabkan suara tidak sah meningkat. Sekjen Formappi Sebastian
Salang mengatakan, tanda yang dipilih harus memberikan kemudahan
kepada pemilih dan menjamin akurasi penghitungan suara. ”Dengan
alasan-alasan itu, kami merekomendasikan kepada KPU untuk memilih
tanda mencoblos. Apalagi sebagian besar masyarakat belum terbiasa
dengan tanda contreng. KPU harus tegas,” ujarnya.

Meski perdebatan di luar KPU sudah sangat seru, hampir setiap hari ada
pro dan kontra tanda contreng, KPU masih saja bersantai-santai.
Keputusan tanda contreng akan diambil bersamaan dengan penentuan
desain surat suara. Simulasi pemungutan suara dilakukan untuk
dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Dua pekan lalu KPU melakukan simulasi pemungutan suara di dua tempat,
yaitu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam dua simulasi itu ada dua pengesahan tanda memberi suara yang
sah. Di Sidoarjo, KPU mengesahkan tanda selain tanda contreng, yaitu
tanda coblos, tanda garis, dan tanda silang.

Di Keerom, KPU hanya mengesahkan tanda contreng. Hasilnya, KPU menjadi
semakin mantap dengan pilihannya, Alasannya, sebagian besar masyarakat
yang datang untuk simulasi tidak mengalami kesulitan dalam
mencontreng. Permasalahan yang muncul hanya mengenai desain surat
suara yang terlalu besar. Simulasi juga mengungkapkan, 10 orang
mencoblos surat suara.

Untuk kedua simulasi itu, KPU sudah berkonsultasi dengan pemerintah
dan DPR, tetapi keputusan belum bisa diambil KPU. Saat ini, KPU masih
menunggu satu simulasi lagi, di Aceh. Setelah itu, mudah-mudahan saja
KPU semakin tegas melangkah mengambil keputusan tanda apa yang sah.
Hanya saja, jangan sampai KPU kemudian mengesahkan banyak tanda
pemberian suara yang tentu akan membingungkan masyarakat.

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, apabila tanda diberikan dalam
kolom nama calon anggota legislatif atau gambar partai politik, maka
menjadi suara yang sah. Namun, KPU tetap akan memakai tanda contreng
dalam sosialisasi pemilu.

”Kalau tandanya masih di dalam kolom, itu tetap sah. Ini nanti akan
diatur dalam peraturan KPU tentang pemungutan suara,” kata Andi yang
juga Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU.

Lalu, kapankah KPU akan menentukan tanda suara yang sah? KPU harus
segera memutuskannya! Semua keputusan ada di tangan KPU. Apa pun yang
dipilih KPU tentu ada risikonya, tetapi yang penting dari itu semua
adalah sosialisasi. (MARIA SUSIE BERINDRA)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/03/02045528/mencontreng.ataukah.mencoblos

Kirim email ke