Maaf bukan dari KOMPAS, ternyata akhirnya hutan lindung itu hilang
juga........kasihan..........., ternyata semakin membuktikan Pemprov Jatim
hanya tukang stempel korporasi belaka.............., CATAT ITU GUBERNUR YANG
BARU...........!!!!!!
Amdal PT IMN Disetujui Pemprov Jawa Timur
Koran Tempo Edisi 25 September 2008
Warga tetap menolak. Bahkan tak mau menerima pembagian zakat.
BANYUWANGI -- Bupati Banyuwangi
Ratna Ani Lestari kemarin mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
telah menyetujui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PT Indo Multi
Niaga yang melakukan eksplorasi pertambangan emas di Gunung Tumpang
Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Sementara ini, Bupati mengaku belum memberikan izin
operasional karena masih harus melewati tahap mengumpulkan aspirasi
masyarakat. ‘’Saya harus tahu dulu bagaimana aspirasi masyarakat
setempat,’’ katanya.
Kemarin Bupati bersama direksi IMN justru melakukan pendekatan
kepada warga Desa Sumberagung melalui acara pembagian zakat fitrah dari
perusahaan itu.
Dalam pidatonya, Bupati bahkan minta restu warga menyetujui
kegiatan IMN karena akan mampu mensejahterakan warga. Bupati pun
mencoba memancing apa keinginan warga terhadap perusahaan itu, tapi
dijawab sendiri oleh Bupati agar IMN membangunkan rumah, lengkap dengan
kamar mandi, juga warga diberi pekerjaan.
Warga tampaknya masih menolak kehadiran IMN. Acara pembagian
zakat di halaman kantor IMN di kawasan Pulau Merah hanya dihadiri 200
orang dari 600 undangan yang disebarkan. Sebagian warga yang hadir pun
menolak zakat yang penyerahannya dilakukan di hadapan Bupati dan
sejumlah pejabat pemerintah Banyuwangi.
Budi, salah seorang warga, mengatakan penolakan itu sebagai
bentuk protes terhadap rencana tambang emas. “Pembagian zakat seperti
menyuap kami,” katanya.
Kepala Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Purwanto, mengatakan
hampir semua warga di dusunnya mengembalikan undangan acara pembagian
zakat. Warganya kecewa karena tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan
tambang. Padahal, warga di dusunnya yang paling parah terkena dampak
tambang.
Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Pemkab Banyuwangi
Tatok mengatakan persetujuan Pemprov turun pada akhir Agustus lalu.
Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat izin eksploitasi dari Bupati.
Sebelum melakukan eksploitasi, IMN juga harus mengantongi surat
izin pengalihan fungsi hutan lindung dari Departemen Kehutanan. Sebab,
penambangan emas itu menggunakan hutan lindung milik Perhutani
Banyuwangi Selatan seluas 1.987,80 hektare.
Perwakilan IMN, Yudi Majid, berjanji mempekerjakan masyarakat
bila IMN sudah membangun pabrik. Pembagian zakat fitrah, kata dia,
salah satu bukti IMN peduli pada warga. IKA NINGTYAS
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]