Untuk kali kesekian masalah perkawinan yang melibatkan seorang kiyai menjadi pergunjingan hebat dimasyarakat. Dulu di Jakarta a ada kiyai beken dikabarkan menikahi seorang janda secara kilat (semacam cinta kilat) hanya semalam dan kemudian diabaikan untuk selamanya. Kemudian di Bandung seorang ulama beken jatuh popularitasnya karena berpoligami dengan seorang janda cantik santrinya sendiri. Sekarang ada kiyai nyentrik menikahi bocah ingusan usia 12 tahun. Pertanyaannya pesan dan tauladan apa yang mau diturunkan kiyai bersangkutan terhadap umatnya dengan pernikahan macam ini? Mungkin dasar syariahnya bisa saja ada seribu pembenarannya, tapi dari banyak hal sudah jelas perkawinan macam ini secara umum dimasyarakat tidak akan banyak mencapai tujuan dari perkawian itu sendiri sesuai yang digariskan syariah. Malah kalau dijadikan trend di masyarakat itu hanya menambah rumit permasalahan rumah tangga yang sudah menumpuk.
Kalau gula itu halal secara syar'iah, tidak berarti anda boleh makan gula seenaknya tapi anda harus melihat saran dokter bagaimana sebaiknya mengkonsumsi gula dalam takaran yang terbaik dan teraman. Kalau membagi zakat itu perbuatan yang diwajibkan syariah, tapi anda tidak harus buta akal fikiran asal membagi zakat dimana-saja kapan saja tak peduli peminta zakat antri berdesakan. Mengerti zakat ada pembenaran syariahnya itu satu hal, mengerti kemaslahatan di masyarakat dalam mengimplementasikan zakat itu hal lain yang juga wajib diperhatikan kalau tidak mau mencederai agama. Kalau naik haji itu ada pembenaran syari'ahnya, maka tidak berarti anda berhaji mengikut suka-suka hati pelaksanaanya tapi mesti memperhatikan ketertiban demi keselamatan semua. Sebab kalau tidak ada aturan-aturan ketertiban maka akan berakibat desak-desakan dan menimbulkan jamaah lain mati terinjak-injak. Mengawini orang dibawah umur 17 tahun mungkin tidak ada aturan agama yang jelas mengharamkan, tapi anda mesti melihat kemaslahatan dan aturan kesepakatan di masyarakat demi menjaga nilai perkawinan dan demi melindungi para anak. Jadi alhasil belajar agama bukan melulu hafalan belajar dalil tapi harus juga memperhatikan banyak aspek dan tantangan yang melingkari anda dan masyarakat. Menghormati aturan dan kesepakatan dimasyarakat yang bagus untuk kemaslahatan hidup juga bagian dari perintah wajib syariah. Sekarang jumlah lelaki yang telah mengidap penyakit doyan menyetubuhi anak-anak dibawah umur telah meningkat dan dibeberapa negara malah sering ada kejadian bocah perempuan hilang diculik untuk dijadikan budak sex. Ketika seorang kiyai memutuskan untuk mengawini bocah ingusan dibwah 12 tahun, maka sepertinya kiyai ini mau memberi tahu orang-orang pedofilia (maniak sex terhadap anak-anak) bagaimana cara legal mendapatkan bocah untuk dijadikan kawan tidur. Ini pesan sangat berbahaya dan jangan dianggap remeh walau mungkin kiayi itu tidak terfikir mencontohkan untuk itu. Memang betul dizaman dahulu kala perkawinan di usia bocah banyak dipraktekan di masyarakat dan ini semata-mata faktor budaya dan sama-sekali tidak terkait sama sekali dengan penyakit pedofilia. Nenek buyut saya menceritakan dia kawin pada usia 11 tahun di jaman penjajahan Belanda dan itu boleh-boleh saja karena sesuai dengan tuntutan dan keadaan masa itu. Oleh karenanya agama tidak memberikan garis yang tegas tentang batas umur, tapi batasnya hanya mensurasi dan kesiapan mental dan emosi untuk mengarungi jenjang pernikahan. Sekarang ini zaman modern, tentu rumusan apa yang terbaik untuk menjaga ketertiban pernikahan dan perlindungan anak mesti disesuaikan dengan keadaan dan tantangan yang dihadapi di jaman kita sendiri. Undang-undang pernikahan, undang-undang wajib belajar dan undang-undang perlindungan anak mesti diberlakukan untuk siapapun dan pihak penegak undang-undang wajib memberikan sangsi kepada pelanggarnya karena kalau dibiarkan ini takut menjadi budaya yang mungkin malah menambah rumit masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jadi saya melihat ini isu penegakan UU dan bukan isu syariah. SH
