Untuk kali kesekian masalah perkawinan yang melibatkan seorang kiyai menjadi
pergunjingan hebat dimasyarakat. Dulu di Jakarta a ada kiyai beken
dikabarkan menikahi seorang janda secara kilat (semacam cinta kilat) hanya
semalam dan kemudian diabaikan untuk selamanya. Kemudian di Bandung seorang
ulama beken jatuh popularitasnya karena berpoligami dengan seorang janda
cantik santrinya sendiri. Sekarang ada kiyai nyentrik menikahi bocah ingusan
usia 12 tahun. Pertanyaannya pesan dan tauladan apa yang mau diturunkan
kiyai bersangkutan terhadap umatnya dengan pernikahan macam ini? Mungkin
dasar syariahnya bisa saja ada seribu pembenarannya, tapi dari banyak hal
sudah jelas perkawinan macam ini secara umum dimasyarakat tidak akan banyak
mencapai tujuan dari perkawian itu sendiri sesuai yang digariskan syariah.
Malah kalau dijadikan trend di masyarakat itu hanya menambah rumit
permasalahan rumah tangga yang sudah menumpuk.

Kalau gula itu halal secara syar'iah, tidak berarti anda boleh makan gula
seenaknya tapi anda harus melihat saran dokter bagaimana sebaiknya
mengkonsumsi gula dalam takaran yang terbaik dan teraman. Kalau membagi
zakat itu perbuatan yang diwajibkan syariah, tapi anda tidak harus buta akal
fikiran asal membagi zakat dimana-saja kapan saja tak peduli peminta zakat
antri berdesakan. Mengerti zakat ada pembenaran syariahnya itu satu hal,
mengerti kemaslahatan di masyarakat dalam mengimplementasikan zakat itu hal
lain yang juga wajib diperhatikan kalau tidak mau mencederai agama. Kalau
naik haji itu ada pembenaran syari'ahnya, maka tidak berarti anda berhaji
mengikut suka-suka hati pelaksanaanya tapi mesti memperhatikan  ketertiban
demi keselamatan semua. Sebab kalau tidak ada aturan-aturan ketertiban maka
akan berakibat desak-desakan dan menimbulkan jamaah lain mati
terinjak-injak. Mengawini orang dibawah umur 17 tahun mungkin tidak ada
aturan agama yang jelas mengharamkan, tapi anda mesti melihat kemaslahatan
dan aturan kesepakatan di masyarakat demi menjaga nilai perkawinan dan demi
melindungi para anak. Jadi alhasil belajar agama bukan melulu hafalan
belajar dalil tapi harus juga memperhatikan banyak aspek dan tantangan yang
melingkari anda dan masyarakat. Menghormati aturan dan kesepakatan
dimasyarakat yang bagus untuk kemaslahatan hidup juga bagian dari perintah
wajib syariah.

Sekarang jumlah lelaki yang telah mengidap penyakit doyan menyetubuhi
anak-anak dibawah umur telah meningkat dan dibeberapa negara malah sering
ada kejadian bocah perempuan hilang diculik untuk dijadikan budak sex.
Ketika seorang kiyai memutuskan untuk mengawini bocah ingusan dibwah 12
tahun, maka sepertinya kiyai ini mau memberi tahu orang-orang pedofilia
(maniak sex terhadap anak-anak) bagaimana cara legal mendapatkan bocah untuk
dijadikan kawan tidur. Ini pesan sangat berbahaya dan jangan dianggap remeh
walau mungkin kiayi itu tidak terfikir mencontohkan untuk itu.

Memang betul dizaman dahulu kala perkawinan di usia bocah banyak dipraktekan
di masyarakat dan ini semata-mata faktor budaya dan sama-sekali tidak
terkait sama sekali dengan penyakit pedofilia. Nenek buyut saya menceritakan
dia kawin pada usia 11 tahun di jaman penjajahan Belanda dan itu boleh-boleh
saja karena sesuai dengan tuntutan dan keadaan masa itu. Oleh karenanya
agama tidak memberikan garis yang tegas tentang batas umur, tapi batasnya
hanya mensurasi dan kesiapan mental dan emosi untuk mengarungi jenjang
pernikahan. Sekarang ini zaman modern, tentu rumusan apa yang terbaik untuk
menjaga ketertiban pernikahan dan perlindungan anak mesti disesuaikan dengan
keadaan dan tantangan yang dihadapi di jaman kita sendiri.

Undang-undang pernikahan, undang-undang wajib belajar dan undang-undang
perlindungan anak mesti diberlakukan untuk siapapun dan pihak penegak
undang-undang wajib memberikan sangsi kepada pelanggarnya karena kalau
dibiarkan ini takut menjadi budaya yang mungkin malah menambah rumit masalah
perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jadi saya melihat ini isu
penegakan UU dan bukan isu syariah.
SH

Kirim email ke